Oleh: Muhammad Fadhil Wathani
JurnalPost.com - Setiap tahun, jutaan keluarga Muslim menjalani Ramadan bersama-sama, sahur beriringan, berbuka dalam satu meja, tarawih berjamaah, dan saling menguatkan di hari-hari yang berat. Tidak ada yang bertanya siapa yang lebih berhak berpuasa, siapa yang ibadahnya lebih sah, atau siapa yang boleh merasakan keutamaan malam Lailatul Qadar. Semua dianggap setara di hadapan ibadah. Namun begitu Ramadan usai dan Idul Fitri tiba, kesetaraan itu seolah ikut berakhir—dan dapur kembali menjadi wilayah satu pihak saja.
Gambaran ini bukan hiperbola. Di banyak rumah tangga Muslim Indonesia, Lebaran disambut dengan pembagian kerja yang tidak pernah benar-benar dibicarakan: perempuan bangun lebih awal untuk memasak, membersihkan rumah, menyiapkan pakaian anak-anak, melayani tamu, dan memastikan semuanya berjalan lancar—sementara laki-laki bersiap shalat Id, menerima tamu di ruang depan, lalu beristirahat. Pola ini begitu mendarah daging hingga terasa alamiah. Padahal ia tidak alamiah; ia adalah hasil dari konstruksi sosial yang sudah lama kita normalisasi.
Islam sesungguhnya tidak pernah mendelegasikan perayaan hanya kepada satu jenis kelamin. Rasulullah SAW dikenal sebagai sosok yang aktif membantu pekerjaan rumah tangga. Dalam sebuah riwayat yang dicatat oleh Imam Bukhari, Aisyah ra. Ditanya tentang apa yang dikerjakan Nabi di rumah, dan ia menjawab bahwa beliau membantu pekerjaan keluarganya. Ini bukan kisah pinggiran, ini adalah teladan utama. Jika Nabi tidak merasa turun derajat dengan membantu di rumah, mengapa kita justru membangun tradisi Lebaran yang membebankan semua persiapan perayaan kepada perempuan?
Prinsip mubadalah—kesalingan dan kesetaraan relasional dalam Islam—mengajak kita membaca tradisi Lebaran dengan pertanyaan yang jujur: apakah perayaan ini benar-benar dirayakan bersama, atau hanya dinikmati bersama? Ada jarak besar antara keduanya. Merayakan bersama berarti beban persiapan ditanggung bersama, keputusan diambil bersama, dan kegembiraan dirasakan bersama. Menikmati bersama tanpa kesalingan dalam prosesnya, hanyalah bentuk lain dari ketidakadilan yang dibungkus tradisi. Faqihuddin Abdul Kodir, dalam Qira’ah Mubadalah (2019), menegaskan bahwa relasi suami-istri dalam Islam seharusnya dibangun di atas prinsip al-mu’asyarah bil-ma’ruf, yakni pergaulan yang baik, setara, dan saling memuliakan.
Ketika perayaan tidak ditanggung bersama, yang pertama terdampak adalah perempuan itu sendiri. Kelelahan fisik yang menumpuk sejak akhir Ramadan karena sekaligus berpuasa dan menyiapkan segala kebutuhan Lebaran, membuatnya tiba di hari raya dalam kondisi yang sudah terkuras. Kegembiraan Idul Fitri yang seharusnya menjadi haknya pun ikut terkikis. Ironisnya, kondisi ini jarang dianggap sebagai masalah, karena sudah terlanjur dianggap sebagai “kodrat” atau “bentuk kasih sayang” seorang ibu dan istri kepada keluarganya.
Kesalingan dalam merayakan Lebaran tidak membutuhkan revolusi besar. Ia bisa dimulai dari hal-hal kecil yang konkret: laki-laki yang ikut memasak ketupat dan opor, anak laki-laki yang turut membersihkan rumah, suami yang mengambil alih sebagian tugas menerima tamu agar istri bisa beristirahat, atau sekadar keputusan bersama untuk memesan makanan jadi agar tidak ada satu pihak yang kelelahan sebelum hari raya tiba. Perubahan kecil ini bukan penghinaan terhadap tradisi, namun penyempurnaan tradisi agar lebih sejalan dengan nilai Islam yang sesungguhnya.
Idul Fitri berarti kembali ke fitrah, kembali ke kemanusiaan yang bersih dan setara. Jika di bulan Ramadan kita percaya bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama mampu berpuasa, sama-sama berhak atas pahala, dan sama-sama dipanggil untuk bertakwa, maka tidak ada alasan untuk tidak percaya bahwa keduanya juga sama-sama mampu memasak, sama-sama berhak beristirahat, dan sama-sama bisa merayakan kemenangan Ramadan dengan sepenuh hati. Sebab kemenangan yang sejati adalah kemenangan yang dirasakan semua pihak—bukan hanya sebagian.
Daftar Pustaka
Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail. Shahih al-Bukhari. Hadis tentang pekerjaan Nabi di rumah (HR. Bukhari, No. 676).
Faqihuddin Abdul Kodir. (2019). Qira'ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam. IRCiSoD.
Husein Muhammad. (2001). Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender. LKiS.
Kementerian Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahannya. QS. Al-Baqarah [2]: 228.
Musdah Mulia. (2004). Islam Menggugat Poligami. Gramedia Pustaka Utama.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda