Oleh: Randika Ermawan, Mahasiswa Doktor Ilmu Pertanian UMM
KUR Peternakan dan Swasembada yang Tak Kunjung Tiba
Hampir setiap awal bulan, bayang-bayang kredit macet menghantui sebagian peternak. Tidak sedikit yang kemudian harus mencari pinjaman baru hanya untuk menutup kewajiban sebelumnya. Dalam situasi seperti ini, Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang semula dirancang sebagai instrumen penguatan usaha justru berisiko berubah menjadi lingkaran utang.
Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjukkan, pada 2025 realisasi penyaluran KUR sektor pertanian mencapai Rp78,08 triliun. Namun, porsi yang masuk ke subsektor peternakan hanya sekitar 1,8 persen atau kurang lebih Rp1,4 triliun.
Masalah ini bukan fenomena baru. Polanya terus berulang dari tahun ke tahun: ketika persoalan muncul, solusi yang ditawarkan adalah menambah kuota dan memperluas akses kredit.
Dalam lima tahun terakhir, setidaknya Rp110,31 triliun KUR telah disalurkan ke sektor pertanian. Angkanya besar secara nominal, tetapi besarnya dana tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas tata kelola kebijakan.
Di balik seremoni pencairan dana dan laporan realisasi kredit, terlihat pola firefighting policy atau kebijakan pemadam kebakaran. Pemerintah seolah berangkat dari asumsi bahwa suntikan modal berbasis utang merupakan jawaban utama atas masalah peternakan.
Padahal, KUR tanpa pembenahan ekosistem usaha tidak lebih dari obat pereda sementara. Ia bisa mengurangi tekanan sesaat, tetapi tidak menyelesaikan penyakit utamanya.
Persoalan mendasarnya justru terletak pada biaya produksi, harga pakan, risiko kematian ternak, lemahnya akses pasar, hingga struktur pembayaran kredit yang belum sepenuhnya menyesuaikan siklus biologis usaha peternakan.
Ketika pemerintah fokus pada penyaluran dana di awal, lalu membiarkan peternak menghadapi seluruh risiko usaha seorang diri, kebijakan berubah menjadi reaktif.
Dalam perspektif kebijakan publik, William N. Dunn menjelaskan bahwa kebijakan reaktif kerap muncul ketika formulasi masalah tidak dilakukan secara tepat. Jika akar persoalan tidak diidentifikasi sejak awal, kebijakan hanya akan mengulang solusi yang sama untuk persoalan yang terus muncul.
Akibatnya, skema cicilan bulanan yang kaku tetap berjalan, sementara peternak yang kesulitan memenuhi kewajiban kredit terus bermunculan.
Pertumbuhan yang Belum Merata
Klaim bahwa kredit murah menjadi bahan bakar pertumbuhan sektor peternakan juga perlu dibaca lebih kritis.
Secara statistik, subsektor peternakan memang mencatat pertumbuhan 7,78 persen sepanjang 2025. Salah satu pendorongnya adalah meningkatnya permintaan telur dan daging ayam ras untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, pertanyaan pentingnya adalah: siapa yang paling menikmati pertumbuhan tersebut?
Komoditas ayam ras dan telur telah mengalami surplus, sedangkan daging sapi dan susu masih menghadapi persoalan kekurangan produksi dalam negeri.
Pertumbuhan lebih kuat terjadi pada komoditas yang didukung industri terintegrasi dan memiliki rantai usaha relatif matang. Sementara itu, ternak ruminansia yang banyak dikelola peternak rakyat masih tertinggal.
Di sinilah muncul paradoks.
Jika triliunan rupiah KUR terus disalurkan setiap tahun, mengapa ketergantungan terhadap daging sapi dan susu impor masih begitu tinggi?
Pada 2024, produksi daging sapi nasional tercatat sekitar 0,37 juta ton, sementara kebutuhan mencapai kurang lebih 0,77 juta ton. Dengan demikian, sekitar 52 persen kebutuhan masih dipenuhi melalui impor.
Kondisi serupa terjadi pada susu.
Kebutuhan susu nasional berada di kisaran 4,7 juta ton, sedangkan produksi domestik sekitar 1 juta ton. Artinya, sekitar 79 persen kebutuhan masih bergantung pada pasokan dari luar negeri.
Produksi susu segar nasional juga belum menunjukkan pertumbuhan signifikan. Produksi tercatat sekitar 837.223 ton pada 2023, kemudian turun 3,44 persen menjadi 808.352 ton pada 2024, dan hanya naik tipis menjadi sekitar 821 ribu ton pada 2025.
Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya kredit, melainkan seberapa efektif modal tersebut mampu meningkatkan skala dan produktivitas peternak.
Idealnya, KUR dapat digunakan untuk mendorong peternak berkembang, misalnya dari kepemilikan dua ekor sapi menjadi lima atau sepuluh ekor.
Namun dalam praktiknya, dana kredit sering kali habis untuk mempertahankan usaha tetap berjalan di tengah tingginya harga pakan, biaya kesehatan ternak, risiko penyakit, dan volatilitas harga jual.
Tanpa peningkatan produktivitas dan efisiensi rantai pasok, KUR akhirnya hanya berfungsi sebagai stimulan jangka pendek.
Swasembada yang Dikejar Melalui Pintu Impor
Pemerintah menempatkan swasembada daging dan susu sebagai bagian penting dari agenda ketahanan pangan, terlebih setelah kebutuhan protein hewani meningkat melalui pelaksanaan MBG.
Target yang dipasang pun sangat ambisius.
Untuk mencapai swasembada susu pada 2029, pemerintah menyebut Indonesia membutuhkan tambahan sekitar satu juta ekor sapi perah dalam lima tahun.
Hingga Mei 2025, sebanyak 196 pelaku usaha dilaporkan berkomitmen mendatangkan hampir satu juta ekor sapi perah. Pada periode yang sama, sekitar 9.736 ekor sapi impor asal Australia telah masuk ke Indonesia.
Namun, antara komitmen dan realisasi masih terdapat jarak yang cukup besar.
Dokumen Kementerian Pertanian menunjukkan realisasi investasi sapi berjalan relatif lambat, sementara ketergantungan pada impor masih tinggi.
Hingga akhir November 2025, realisasi baru berada pada kisaran 12 ribu ekor sapi perah dan sekitar 19,6 ribu ekor sapi potong.
Pernyataan Wakil Menteri Pertanian yang menyebut bahwa mendatangkan sapi lebih cepat dibandingkan mengembangbiakkannya pada dasarnya menggambarkan dilema besar dalam kebijakan ini.
Di sinilah persoalan menjadi semakin jelas.
Swasembada seolah diperlakukan sebagai urusan mendatangkan sapi, bukan membangun fondasi peternakan nasional.
Memang, sapi bunting dapat didatangkan dalam hitungan bulan. Tetapi membangun populasi ternak yang sehat, menyediakan pakan terjangkau, memperkuat koperasi, membentuk pasar yang stabil, dan menciptakan peternak yang tangguh membutuhkan waktu bertahun-tahun.
Ada ketimpangan yang perlu diperhatikan.
Jalur investasi terbuka lebar bagi perusahaan besar, sementara peternak rakyat yang telah bertahun-tahun memelihara ternak justru hanya memperoleh bagian kecil dari total KUR pertanian.
Jika peternak rakyat tidak ditempatkan sebagai aktor utama, maka swasembada berisiko hanya memindahkan bentuk ketergantungan.
Dari semula bergantung pada impor daging dan susu, Indonesia bisa bergeser menjadi bergantung pada impor indukan, teknologi, bibit, dan segelintir korporasi besar.
Membenahi Skema, Mengembalikan Marwah KUR
KUR pada dasarnya tetap memiliki posisi penting dalam mendukung usaha peternakan rakyat. Yang perlu diperbaiki bukan keberadaan programnya, melainkan desain dan mekanisme implementasinya.
Pertama, skema pembayaran harus menyesuaikan karakter biologis usaha peternakan.
Konsep Yarnen atau bayar setelah panen layak dipertimbangkan, atau setidaknya diberikan masa tenggang pembayaran pokok yang lebih fleksibel.
Peternakan sapi tidak bisa diperlakukan sama dengan usaha perdagangan harian yang memiliki arus kas masuk hampir setiap hari.
Ada siklus reproduksi, pertumbuhan, penggemukan, hingga waktu panen yang membutuhkan periode relatif panjang.
Kedua, KUR harus terintegrasi dengan ekosistem usaha.
Peternak tidak cukup hanya diberi uang. Mereka membutuhkan akses terhadap pakan terjangkau, pendampingan teknis, pasar yang pasti, dan pembeli siaga atau offtaker.
Dalam konteks persusuan, misalnya, industri pengolahan perlu diberi peran lebih besar untuk menyerap susu segar dalam negeri melalui mekanisme yang memberikan kepastian harga kepada peternak.
Ketiga, perlindungan terhadap risiko usaha harus diperkuat.
Asuransi ternak bersubsidi sebaiknya menjadi bagian integral dari paket kredit, terutama bagi peternak rakyat yang memiliki kemampuan terbatas dalam menanggung risiko kematian ternak atau wabah penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Tanpa perlindungan seperti ini, satu kejadian penyakit saja dapat menghancurkan usaha yang dibangun bertahun-tahun sekaligus meninggalkan kewajiban kredit yang tetap harus dibayar.
Pada akhirnya, KUR seharusnya menjadi alat untuk memperbesar kapasitas peternak, bukan sekadar memperbesar nilai utang mereka.
Jika desain kebijakan tidak disesuaikan dengan realitas biologis dan ekonomi di lapangan, KUR berisiko terus menjadi “jebakan manis” bagi pelaku usaha kecil di pedesaan.
Sementara itu, target swasembada daging dan susu akan terus menjadi slogan yang berulang dari satu periode kebijakan ke periode berikutnya.
Sudah saatnya pemerintah melihat kondisi nyata di kandang-kandang peternak, bukan hanya angka realisasi kredit di dalam laporan.
Swasembada tidak lahir hanya dari berapa banyak dana yang disalurkan atau sapi yang berhasil didatangkan.
Swasembada dibangun dari peternak yang produktif, sehat secara finansial, terlindungi dari risiko, memiliki akses terhadap pakan dan pasar, serta mampu memperbesar usahanya secara berkelanjutan.
Jika fondasi itu belum dibangun, sebanyak apa pun kredit yang disalurkan tetap sulit mengantar Indonesia menuju kemandirian pangan yang sesungguhnya.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda