Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Daerah
  3. GMNI STIA-LAN Dukung langkah judicial riview DPC GMNI Bandung

GMNI STIA-LAN Dukung langkah judicial riview DPC GMNI Bandung

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
27 Oktober 2020, 12.25 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
GMNI STIA-LAN Bandung
Dewan Pengurus Komisariat GMNI STIA-LAN Bandung

Bandung, Jurnalpost - Setelah diresahkan dengan hadirnya pandemi yang tak kunjung usai, masyarakat Indonesia kembali dibuat resah dengan Pengesahaan UU Omnibus Law yang menuai kontroversi. Berbagai pihak merasa bahwa UU Omnibus Law menyimpan sebuah kecurigaan masyarakat karena didalam UU tersebut ada beberapa pasal yang tidak menitik beratkan kepada kesejahteraan rakyat.

Pengesahan UU Omnibus Law yang mendadak dan sangat terburu buru ini memicu berbagai pihak untuk ikut aksi dalam pembatalan UU Omnibus Law, dengan dilakukan pengesahan dilakukan secara tidak transparan dan tidak kooperatif mengakibatkan masyarakat merasa tidak adil dan mempunyai maksud yang dirasa dapat memberatkan atau merugikan sebagian pihak.

IKLAN

Pembahasan dan pengesahaan undang - undang ini dinilai cacat prosedur karena pada perumusannya melanggar terhadap Undang-Undang no.15 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang dan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah membuka akses terhadap RUU kepada masyarakat. (Bandung 25 Oktober 2020)

OMNIBUS LAW
Baca Juga

DILEMMA OMNIBUS LAW DALAM GRAND DESIGN SISTEM HUKUM NASIONAL

UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020. Dalam Omnibus Law Cipta Kerja terdapat sekitar 79 UU dengan 1.244 pasal yang akan dirampingkan kedalam 15 Bab dan 174 pasal dan menyasar klaster di undang-undang yang baru, Klaster tersebut adalah : Penyederhanaan perizinan tanah; Persyaratan investasi; Ketenaga kerjaan; Kemudahan dan perlindungan UMKM; Kemudahan berusaha; Dukungan riset dan invoasi; Administrasi pemerintahan; Pengenaan sanksi; Pengendalian lahan; Kemudahan proyek pemerintah; Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Walaupun UU Omnibus Law dapat membantu menggerakkan laju perekonomian Indonesia, namun Undang-Undang tersebut dikhawatirkan cenderung mementingkan para investor untuk mendapatkan pendanaan atau modal lebih dalam memajukan perusahaan di Indonesia, sehingga akan terkesan mementingkan beberapa pihak saja dikarenakan dalam perumusan UU tersebut terkesan sembunyi-sembunyi dan tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat Indonesia” ujar Hanifah selaku Wakil Ketua Bidang Penelitian Dan Pengembangan DPK GMNI STIA LAN Bandung.

“Kami juga berharap bahwa pemerintah dengan cepat dapat memberikan draft final UU Omnibus Law yang sah kepada masyarakat agar masyarakat tidak salah dalam mengkaji UU tersebut sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan hoax dikalangan masyarakat” Tambah Hanifah.

IKLAN

Dalam pengesaan UU Omnibus law cipta kerja, menimbulkan banyak sekali gejolak penolakan dari masyarakat sipil, baik itu dari Mahasiswa, Buruh, Petani dan elemen masyarakat Indonesia lainnya. DPK GMNI STIA-LAN Bandung sangat menyayangkan banyak terjadi korban dari berbagai pihak saat melaksanakan demonstrasi di Kota Bandung. Maka dari itu DPK GMNI STIA-LAN mendukung gerakan intelektual yang dilakukan oleh DPC GMNI Bandung bersama dengan Aliansi Pemuda Kota Bandung, perlu adanya Judical Review yang dilakukan pemerintah dengan masyarakat ikut berkontribusi dalam peninjauan tersebut.

Bupati Barru Andi Ina Kartika
Baca Juga

Ratusan Warga Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna di Barru, UMKM Lokal Ikut Dilibatkan

"Dengan disahkannya UU Omnibus Law ini banyak sekali pandangan masyarakat yang beranggapan negatif bahwa pemerintah sangat sembunyi-sembunyi dan tidak memberi kejelasan draft final mana yang sah karena banyak sekali versi dari draft final uu omnibus law." Ujar Teguh selaku Wakil Ketua Bidang Politik DPK GMNI STIA LAN Bandung.

Kecurigaan terkait pengesahan UU Omnibus Law selain dikhawatirkan terdapat pasal-pasal yang merugikan dikarenakan beberapa kali draft final omnibus law tersebut berubah-rubah, ditambah dengan tidak terbuka nya wakil rakyat dengan draft yang hingga saat ini belum ada kepastian sehingga membuat para analis atau ahli/pakar dan golongan terkait lainnya kesulitan dalam mengakses dan mengkaji hal tersebut.

“Menyikapi disahkannya UU Omnibuslaw ini, saya harapkan semua elemen masyarakat turut serta mengambil sikap untuk mengajukan dan mengawal judicial review yang netral tanpa intervensi pihak ataupun pemangku kepentingan terkait UU omnibuslaw. Agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam perumusannya.” Jelas Ari selaku Wakil Kepala Bidang Agitasi & Propaganda DPK GMNI STIA LAN Bandung.

Aliansi Pemuda Kota Bandung tersendiri diinisiasi oleh 5 organisasi yaitu : 1. DPC GMNI Bandung 2. DPP HIPMA MPH Community Indonesia 3. PC SAPMA PP Kota Bandung 4. Generasi Muda PEKAT IB Kota Bandung 5. KAMMI Kota Bandung

Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari
Baca Juga

Hadiri Pelantikan Pengurus PPP Barru, Bupati Andi Ina Tekankan Sinergi Politik untuk Kesejahteraan Masyarakat

Dengan demikian Dewan Pengurus Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia STIA LAN-BANDUNG mendukung penuh inisiatif DPC GMNI BANDUNG bersama Aliansi Pemuda Kota Bandung untuk mengajukan Judical Review kepada Mahkamah Konstitusi sebagai langkah intelektual dan mencegah terjadinya kekacauan yang menyebabkan banyak korban.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/gmni-stia-lan-dukung-langkah-judicial-riview-dpc-gmni-bandung/12969/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 22.17 WITA

  • #GMNI Bandung
  • #UU Omnibus Law

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Kekeringan Melanda Blora, PPSDM Migas Salurkan Bantuan Air Bersih ke Empat Wilayah Sekitar Cepu

Kepala Daerah Adu Keahlian Masak Nasi Goreng di HUT ke-357 Sulsel, Bupati Barru Turut Hadir

Ratusan UMKM Ikut Kecipratan Rezeki, Fun Walk HUT ke-58 Semen Tonasa Dibanjiri Puluhan Ribu Warga

Hidayatullah Sumut dan Kadin Medan Jajaki Kerja Sama Penguatan Ekonomi dan SDM

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

Beli Mainan Anak di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI

Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

Pilihan Editor

  1. 1 Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian
  2. 2

    Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

  3. 3

    Warga Sampetan Belajar Kelola Lampu Jalan Tenaga Surya Berbasis IoT Bersama Dosen Polines

  4. 4

    UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

  5. 5

    Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.