26.9 C
Jakarta
26, April, 2024
JurnalPost.comDaerahAliansi Pemuda Kota Bandung Mengambil Sikap atas UU Omnibus Law Cipta Kerja

Aliansi Pemuda Kota Bandung Mengambil Sikap atas UU Omnibus Law Cipta Kerja

Bandung,17 Oktober 2020. Pura Koffie

BANDUNG, JURNALPOST – Ketika dunia terkena hantaman keras oleh Pandemi Covid-19 yang juga menimpa Negara Kesatuan Republik Indonesia, Indonesia harus dihadapkan lagi dengan kepahitan bahwa disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja Oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020. Dalam Omnibus Law Cipta Kerja terdapat sekitar 79 UU dengan 1.244 pasal yang akan dirampingkan kedalam 15 Bab dan 174 pasal dan menyasar klaster di undang-undang yang baru, Klaster tersebut adalah : Penyederhanaan perizinan tanah; Persyaratan investasi; Ketenaga kerjaan; Kemudahan dan perlindungan UMKM; Kemudahan berusaha; Dukungan riset dan invoasi; Administrasi pemerintahan; Pengenaan sanksi; Pengendalian lahan; Kemudahan proyek pemerintah; Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

” Kami Aliansi Pemuda Kota Bandung mengambil sikap untuk menolak disahkannya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dikarenakan bahwa pembentukan RUU ini terkesan sembunyi-sembunyi dan seharusnya seluruh elemen masyarakat di Indonesia ini dilibatkan dalam pembentukan UU Omnibus law Cipta Kerja, seperti para Serikat buruh, Gerakan Petani, Serikat Nelayan dan Akademisi serta seluruh elemen masyarakat yang ada di Indonesia tersendiri ” Ungkap Aliansi Pemuda Kota Bandung

Maka dalam hal ini, Aliansi Pemuda Kota Bandung yang terdiri dari HIPMA MPH Community Indonesia, SAPMA PP Kota Bandung, DPC GMNI Kota Bandung, Pemuda PEKAT IB Kota Bandung dan KAMMI Kota Bandung menyatakan sikap :
1. Mengutuk segala bentuk tindakan Anarkisme dalam demonstrasi dan perusakan fasilitas umum yang merugikan masyarakat Indonesia.
2. Menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja
3. Mengajak seluruh elemen pemuda Kota Bandung untuk bersama-sama mengajukan Judicial Review
4. Mengajak seluruh elemen pemuda Kota Bandung untuk menjaga kondusifitas Kota Bandung

“ Kami sangat menyayangkan banyak sekali korban dari pihak mahasiswa, serikat buruh, dan masyarakat indonesia ketika melakukan aksi demonstrasi kemarin, dan juga kami sangat menyayangkan banyak terjadinya pengerusakan fasilitas umum di Kota Bandung tersendiri, bahwa kita sebagai pemuda harus menjaga kondusifitas Kota Bandung dalam menyampaikan aspirasi. Maka dari itu saya bersama rekan-rekan yang tergabung dalam aliansi pemuda Kota Bandung mengambil langkah intelektual yaitu Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi. Selagi menunggu diserahkannya draft final omnibus law kepada baleg, kami mengundang seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengajukan judicial review dan menjaga kondusifitas Kota Bandung.” Ujar Ferdy, Selaku Sekretaris Jenderal HIPMA MPH Community

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh gabungan dari 5 organisasi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Kota Bandung, diantaranya :
Sekretaris Jenderal Hipma Mph Community, Ferdy Oktavianus.
Ketua Pengurus Cabang SAPMA PP Kota Bandung, Mochammad Rizky Triawan. S.H.
Ketua DPC GMNI Bandung, Muh. Bachroen Ilham,S.H.
Koordinator Pemuda Pekat IB Kota Bandung, Yudha Pratama.
Ketua Umum KAMMI Bandung, Agum Restu Alam, S. Sos.

Rekomendasi untuk anda

Jangan Lewatkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini