• Homepage
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
  • Topics
    • Berita
    • Internasional
    • Bisnis
    • Kolom Opini
    • Citizen
    • Education
    • Essay
    • Featured
    • Hukum
    • Artikel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Projects
    • Riset
    • Sains
JurnalPost
  • Topics
    • Berita
    • Internasional
    • Bisnis
    • Kolom Opini
    • Citizen
    • Education
    • Essay
    • Featured
    • Hukum
    • Artikel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Projects
    • Riset
    • Sains
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Berita

Penyuluhan Bahaya Berkendara di Bawah Umur Untuk Pelajar Sekolah Dasar di SDN Negeri 1 Pare Sragen

RedaksiPenulisRedaksi
13 Agustus 2024
in Berita
Waktu Membaca:2 menit membaca
A A
0
338
BAGIKAN
2k
DILIHAT
Share on FacebookWhatsappShare on TwitterPrint PDF

Sragen, Jawa Tengah, JurnalPost.com (8/8) – Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur marak terjadi. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan selama berjalannya Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Pare Kecamatan Mondokan, terdapat banyaknya anak di bawah umur memggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi serta tidak memakai kelengkapan berkendara (helm). Hal ini tentunya berbahaya dikarenakan fisik dan mental yang belum mecukupi, minim nya pengetahuan lalu lintas, dan belum memahami teknik berkendara. Serta sangat dikhawatirkan dapat meningkatkan angka kecelakaan, yang mana berdasarkan data Polsek setempat dalam 5 (lima) tahun terakhir sering terjadi kecelakaan di Kecamatan Mondokan.

Masalah ini berkaitan dengan pelanggaran hukum oleh pengendara di bawah umur. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 77 ayat 1, dinyatakan bahwa “Setiap individu yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.” Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 81 ayat 2 mengatur bahwa untuk memperoleh SIM, seseorang harus memenuhi berbagai syarat, termasuk usia minimal: 17 tahun untuk SIM A, C, dan D; 20 tahun untuk SIM B I; dan 21 tahun untuk SIM B II. Jika seorang pengendara di bawah umur tidak memiliki SIM, mereka dapat dikenai pasal 281 yang menyatakan bahwa “Setiap individu yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa SIM dapat dikenakan pidana kurungan hingga empat bulan atau denda maksimum Rp 1 juta.”

Berdasarkan hal tersebut Mahasiswi KKN Tim II Universitas Diponegoro 2023/2024, Putri Aulia Zahrah mengadakan penyuluhan mengenai bahaya berkendara atau berlalu lintas dibawah umur. Kegiatan ini dilakukan pada Jum’at, 26 Juli 2024 selama 60 menit, bersama dengan aparat kepolisian dari Polsek Mondokan di SDN 1 Pare, Sragen. Dengan sasaran yaitu Siswa dan Siswi Kelas 6 (enam) sebagaimana berdasarkan izin dan rekomendasi dari Kepala Sekolah SDN 1 Pare.

Kegiatan dilakukan dengan memberikan materi disertai tanya jawab mengenai bahaya berkendara di bawah umur, pengenalan komponen dan tata tertib lalu lintas, bentuk pelanggaran lalu lintas, dan syarat berkendara atau berlalu lintas oleh mahasiswa dan aparat secara bergantian. Setelah itu, terdapat games yang berisi mengenai tes pengetahuan siswa terhadap komponen lalu lintas secara berkelompok dan siswa yang menjawab dengan benar akan diberikan hadiah lalu dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan pemasangan poster di lingkungan sekolah oleh mahasiswa dan aparat kepolisian, berdasarkan izin dari kepala sekolah.

Diharapkan dengan terselenggaranya Program Kerja ini, anak-anak akan lebih sadar mengenai resiko dari bahaya berkendara di bawah umur, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dengan lebih memahami pentingnya memiliki izin mengemudi yang sah, serta dapat mengurangi penggunaan kendaraan roda dua oleh anak di bawah umur yang dimana kesadaran ini dimulai dari siswa SDN 1 Pare.

Penulis: Putri Aulia Zahrah
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing Lapangan: Pratamaningtyas Anggraini, S.T., M.T.
Lokasi KKN: Desa Pare, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen

#KKNUndipTim2
#p2kknUndip
#LPPMUndip
#Undip

Bagikan135MengirimTweet85BagikanPrint PDF
Sebelumnya

Penyuluhan mengenai Resiko dan Bahaya Melakukan Pinjaman Online dalam Hukum baik secara Ilegal maupun Legal kepada Pelaku UMKM di Desa Pare

Berikutnya

Empowering Moms: Mahasiswa UMM Gelar Sosialisasi Digital Literacy bersama ibu-ibu PKK Desa Torongrejo

Baca Juga

Lonjakan Pengunjung Akhir Tahun Picu Kepadatan Lalu Lintas di Singosari

Lonjakan Pengunjung Akhir Tahun Picu Kepadatan Lalu Lintas di Singosari

PenulisKristiana Ina Dai Manu
29 Desember 2025
0

Singosari, JurnalPost.com – Kepadatan lalu lintas terjadi di kawasan Singosari, Kabupaten Malang, seiring meningkatnya jumlah pengunjung pada momen libur akhir...

Dosen Administrasi Publik UPN “Veteran” Jawa Timur Lakukan Pengabdian Masyarakat Tentang Keluarga Sadar Arsip

Dosen Administrasi Publik UPN “Veteran” Jawa Timur Lakukan Pengabdian Masyarakat Tentang Keluarga Sadar Arsip

PenulisRosyidatuzzahro Anisykurlillah
12 November 2025
0

JurnalPost.com - Tim dosen Prodi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial, budaya, dan politik, UPN “Veteran” Jawa Timur melaksanakan kegiatan pengabdian...

Mahkota Penantian di Narita: Perayaan Wisuda IKIP Widya Darma Surabaya ke-34

Mahkota Penantian di Narita: Perayaan Wisuda IKIP Widya Darma Surabaya ke-34

PenulisRedaksi
16 September 2025
0

Fajar Kebanggaan di Hotel Narita Hotel Narita Surabaya, sebuah venue yang dikenal dengan kemegahan dan elegansi klasiknya, pada hari Minggu,...

Membawa Senja Berwarna: Catatan Pengabdian IKIP Widya Darma di Griya Wreda

Membawa Senja Berwarna: Catatan Pengabdian IKIP Widya Darma di Griya Wreda

PenulisRedaksi
8 September 2025
0

JurnalPost.com - Pada sebuah pagi yang cerah, Minggu, 7 September 2025, suasana kehangatan dan kebahagiaan menyelimuti Griya Wreda Jambangan, sebuah...

Implementasi AI dalam Pembelajaran Ekonomi: Sebuah Analisis Mendalam terhadap Transformasi Pendidikan di IKIP Widya Darma Surabaya

Implementasi AI dalam Pembelajaran Ekonomi: Sebuah Analisis Mendalam terhadap Transformasi Pendidikan di IKIP Widya Darma Surabaya

PenulisRedaksi
3 September 2025
0

JurnalPost.com - Pada tanggal 31 Agustus 2025, sebuah momentum bersejarah terjadi di ranah pendidikan, khususnya bagi sivitas akademika IKIP Widya...

  • Homepage
WhatsApp us: +6285298877111

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Topics
    • Berita
    • Internasional
    • Bisnis
    • Kolom Opini
    • Citizen
    • Education
    • Essay
    • Featured
    • Hukum
    • Artikel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Projects
    • Riset
    • Sains

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.