
Sragen, Jawa Tengah, JurnalPost.com (8/8) – Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur marak terjadi. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan selama berjalannya Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Pare Kecamatan Mondokan, terdapat banyaknya anak di bawah umur memggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi serta tidak memakai kelengkapan berkendara (helm). Hal ini tentunya berbahaya dikarenakan fisik dan mental yang belum mecukupi, minim nya pengetahuan lalu lintas, dan belum memahami teknik berkendara. Serta sangat dikhawatirkan dapat meningkatkan angka kecelakaan, yang mana berdasarkan data Polsek setempat dalam 5 (lima) tahun terakhir sering terjadi kecelakaan di Kecamatan Mondokan.
Masalah ini berkaitan dengan pelanggaran hukum oleh pengendara di bawah umur. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 77 ayat 1, dinyatakan bahwa “Setiap individu yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.” Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 81 ayat 2 mengatur bahwa untuk memperoleh SIM, seseorang harus memenuhi berbagai syarat, termasuk usia minimal: 17 tahun untuk SIM A, C, dan D; 20 tahun untuk SIM B I; dan 21 tahun untuk SIM B II. Jika seorang pengendara di bawah umur tidak memiliki SIM, mereka dapat dikenai pasal 281 yang menyatakan bahwa “Setiap individu yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa SIM dapat dikenakan pidana kurungan hingga empat bulan atau denda maksimum Rp 1 juta.”
Berdasarkan hal tersebut Mahasiswi KKN Tim II Universitas Diponegoro 2023/2024, Putri Aulia Zahrah mengadakan penyuluhan mengenai bahaya berkendara atau berlalu lintas dibawah umur. Kegiatan ini dilakukan pada Jum’at, 26 Juli 2024 selama 60 menit, bersama dengan aparat kepolisian dari Polsek Mondokan di SDN 1 Pare, Sragen. Dengan sasaran yaitu Siswa dan Siswi Kelas 6 (enam) sebagaimana berdasarkan izin dan rekomendasi dari Kepala Sekolah SDN 1 Pare.
Kegiatan dilakukan dengan memberikan materi disertai tanya jawab mengenai bahaya berkendara di bawah umur, pengenalan komponen dan tata tertib lalu lintas, bentuk pelanggaran lalu lintas, dan syarat berkendara atau berlalu lintas oleh mahasiswa dan aparat secara bergantian. Setelah itu, terdapat games yang berisi mengenai tes pengetahuan siswa terhadap komponen lalu lintas secara berkelompok dan siswa yang menjawab dengan benar akan diberikan hadiah lalu dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan pemasangan poster di lingkungan sekolah oleh mahasiswa dan aparat kepolisian, berdasarkan izin dari kepala sekolah.
Diharapkan dengan terselenggaranya Program Kerja ini, anak-anak akan lebih sadar mengenai resiko dari bahaya berkendara di bawah umur, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dengan lebih memahami pentingnya memiliki izin mengemudi yang sah, serta dapat mengurangi penggunaan kendaraan roda dua oleh anak di bawah umur yang dimana kesadaran ini dimulai dari siswa SDN 1 Pare.
Penulis: Putri Aulia Zahrah
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing Lapangan: Pratamaningtyas Anggraini, S.T., M.T.
Lokasi KKN: Desa Pare, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen
#KKNUndipTim2
#p2kknUndip
#LPPMUndip
#Undip




