
Sragen, Jawa Tengah, JurnalPost.com (9/8) – Baru-baru ini permasalahan Pinjaman Online (Pinjol) sering menjadi perbincangan ditengah Masyarakat. Masih banyaknya Masyarakat yang berfikir bahwa Pinjol merupakan sebuah Solusi dalam menyelesaikan permasalahan perekonomian dikarenakan Pinjol dilakukan secara online serta memiliki syarat yang relative mudah sehingga Masyarakat lebih mudah dalam mengaplikasikannya. Namun terdapat Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, yang dimana melakukan praktik pinjam uang secara online namun tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tentu saja hal ini harus di waspadai, terutama pada para Pelaku UMKM di Desa Pare sebagai suatu Upaya preventif agar tidak salah langkah dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi dengan menjadikan Pinjaman Online (Pinjol) sebagai sebuah Solusi.
Dalam masalah ini tentunya memiliki akibat dalam hukum sebagaimana bagi pihak yang terjerat Pinjaman Online melanggar ketentuan dalam Undang-Undnag No. 21 Tahun 2018 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data pribadi (UU PDP).
Untuk itu, Mahasiswi KKN TIM II Universitas Diponegoro 2023/2024, Putri Aulia Zahrah mengadakan penyuluhan mengenai Resiko dan Bahaya dalam melakukan Pinjaman Online baik secara Legal dan Ilegal. Kegiatan ini dilakukan pada Jumat, 2 Agustus 2024 dengan durasi diskusi bersama Pelaku UMKM selama 30 menit.
Kegiatan ini dilakukan dengan mengunjungi beberapa UMKM dengan sistem door to door, hal ini dilakukan supaya penyampaian serta keaktifan dalam pelaksanaan berjalan sesuai serta tepat pada sasaran. Dalam sistem door to door tersebut, mahasiswa melakukan penyampaian materi kepada pemilik UMKM, disertai dengan diskusi dan tanya jawab dengan para Pelaku UMKM mengenai seberapa jauh pengetahuan dan pengalaman mereka mengenai Pinjaman Online (Pinjol). Setelah itu, dilakukan serah terima booklet tentang “Bahaya melakukan Pinjaman Online Ilegal” kepada pelaku UMKM, dengan tujuan sebagai reminder atau pengingat juga sebagai acuan untuk menghindari kesalahan dalam mengambil Keputusan jika sewaktu-waktu mengalami permasalahan dalam perekonomian usahanya.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi dalam Program Kerja ini, Masyarakat lebih berhati-hati serta memilah dalam melakukan suatu pinjaman, baik secara online maupun offline. Dan tidak menjadikan pinjaman sebagai suatu penyelesaian dalam permasalahan ekonomi dikarenakan terdapatnya beberapa resiko yang harus ditanggung jika dikhawatirkan terjadinya kredit macet ataupun wanprestasi.
Penulis: Putri Aulia Zahrah
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing Lapangan: Pratamaningtyas Anggraini, S.T., M.T.
Lokasi KKN: Desa Pare, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen
#KKNUndipTim2
#p2kknUndip
#LPPMUndip
#Undip




