Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Diskursus Pendaftaran Merek, Masa Depan Investasi di Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Hukum, Pilihan Mana Terbaik?

Diskursus Pendaftaran Merek, Masa Depan Investasi di Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Hukum, Pilihan Mana Terbaik?

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
16 Juli 2025, 13.14 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
6 menit baca
Pendaftaran Merek
https://www.kompasiana.com/kurniawatiagustin0142

JurnalPost.com - Ketentuan terkait merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Tahun 2016 nomor 20 yaitu tentang Merek dan Indikasi Geografis (UUMG) telah memuat  metode atau prinsip first to file (pertama mendaftar). Pasal 3 mengatur hak atas merek yang diperoleh setelah merek terdaftar secara formal, menegaskan perlindungan hukum atas suatu merek ditujukan kepada subyek hukum/pelaku usaha  dalam hal ini yang untuk pertama kali melakukan pendaftaran merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Selain Prinsip first to file, secara luas juga dikenal atas konsep first to use, prinsip pertama yang menggunakan, yang berhak atas merek.

Peraturan Internasional dalam Konvensi Paris sudah diakomodasi Indonesia melalui UUMG. Indonesia juga telah menerapkan Madrid Protocol pada tanggal 2 Oktober 2017. Penerapan aturan ini ditujukan untuk memberikan perlindungan atas kepemilikan  produk agar dapat bersaing dengan sehat di pasar internasional.

IKLAN

Perdebatan antara prinsip first to file dan first to use, menjadi pergulatan yang menarik dipelajari. Kedua pendekatan ini menghadirkan pertukaran ide yang mendasar antara kebutuhan kepastian hukum dan penegakan keadilan dalam berinvestasi.

Foto Pemaparan Materi Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan Paten Teknologi Sederhana
Baca Juga

FH UPN “Veteran” Jawa Timur Dampingi Warga Kedungdowo Lindungi Varietas Tanaman dan Inovasi Teknologi

First to file sebagai jaminan kepastian hukum Prinsip first to file adalah jaminan hukum bagi pihak yang mengajukan pendaftaran pertama kali, kepastian hukum adalah fokusnya. Namun, di balik kepastian hukum yang ditawarkan, first to file tidak terlepas dari kelemahan signifikan. Sistem sangat rentan terhadap pendaftaran yang beritikad buruk, yang digunakan pihak tak bertanggung jawab mendaftarkan merek terkenal milik/merek orang lain demi keuntungan pribadi/perusahaan, rentan penyalahgunaan pihak tak bertanggung jawab atas pencurian ide atau merek yang belum didaftarkan.

First to use kebutuhan atas keadilan hukum First to use berlandaskan pada prinsip keadilan. Pendekatan first to use memberikan hak kepada pihak yang pertama kali benar-benar menggunakan, mengkomersialkan inovasi atau merek di pasar, meskipun belum mendaftarkannya secara formal. First to use menghadapi masalah serius atas kepastian hukum. Ketidakjelasan bukti mengenai penggunaan pertama yang sah yang menjadi perdebatan hukum.

Relevansi dengan iklim investasi Secara umum, tujuan  pengaturan hukum merek di Indonesia yaitu melindungi hak pemilik merek, mencegah persaingan usaha tidak sehat, mendorong inovasi, dan turut serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Dalam sistem first to file terdapat relevansi yang kuat antara sistem yang digunakan dalam merek dengan iklim investasi yaitu terkait dengan kepastian hukum dan keamanan investasi yang menawarkan kepastian hukum yang tinggi, aset yang jelas dan terlindungi secara hukum, dapat  memitigasi/mengurangi kemungkinan risiko sengketa di kemudian hari.

Cover Lagu
Baca Juga

Fan Fiction, Cover Lagu, dan Cosplay: Tiga Praktik Penggemar yang Kerap Bersinggungan dengan Hak Cipta

IKLAN

Dalam UUMG mengatur pendaftaran dalam hal tidak terpenuhinya itikad yang baik, pendaftaran tidak dapat diterima jika terbukti dilakukan dengan itikad buruk adanya penggunaan keterkenalan suatu merek yang sudah digunakan oleh pihak lainnya maka pendaftaran tersebut bisa dibatalkan. Pemahaman tentang first to use menjadi penting, terutama untuk membuktikan itikad baik.

Sistem hybrid sebaga ikhtiar untuk kepastian hukum yang berkeadilan

Mempertimbangkan plus minus kedua prinsip pendaftaran, perlu menakar gabungan kedua pendekatan/hibrid. Beberapa perbaikan krusial, mendasar perlu dipertimbangkan yaitu penguatan atas perlindungan merek terkenal, penguatan mekanisme pembatalan pendaftaran yang beritikad buruk, pembuktian itikad buruk yang harus menjadi fokus penting untuk dilakukan pengembangan, perbaikan. Penguatan atas lembaga media keberatan untuk memberikan kesempatan yang cukup untuk mengajukan keberatan, penguatan prosedur pengujian dengan melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam, serta penguatan media pendaftaran atas pencatatan penggunaan untuk first to use.

Belajar dari kasus sengketa merek Mengutip dari situs Badan Pembinaan Hukum Nasional atas tulisan kegagalan institusional atas pelindungan merek oleh Ramos Adi Perisai, fenomena pelanggaran hak merek umum terdapat di banyak negara di dunia termasuk di Indonesia. Berdasarkan situs direktori putusan Mahkamah Agung, pada tahun 2022, setidaknya ada 900 perkara terkait merek  perdata dan pidana. Sebagian dapat menjadi acuan untuk kasus sengketa merek lainnya. Sengketa merek ini dapat dianalis oleh dua faktor yaitu adalah pentingnya peranan merek bagi dunia bisnis terkait persoalan ekonomi dan reputasi serta ketidakberhasilan institusi yang berhubungan langsung dengan pelindungan merek.

Merek Terkenal Asal Amerika Serikat “TIMBERLAND” Kembali Menggugat merek lokal
Baca Juga

Merek Terkenal Asal Amerika Serikat “TIMBERLAND” Kembali Menggugat merek lokal

Dalam beberapa kasus prinsip first to file menyebabkan merek terkenal kalah dari merek lokal yang mendaftar lebih dulu. Kita bisa mengambil pelajaran dari kasus-kasus antara lain kasus IKEA, Pierre Cardin, Superman (DC Comics), Monster Energy Company, Lexus (merek mobil mewah). Pertimbangan hukum yang menjadi kunci dalam kasus-kasus sengketa merek diantaranya yaitu ketaatan pada prinsip first to file yaitu pendaftaran memenuhi syarat formal. Kesulitan pembuktian atas ketiadaan itikad buruk berupa niat untuk meniru, menjiplak, atau membonceng ketenaran merek terkenal lain. Asas territorial dalam hal ini keterkenalan merek belum tentu terkenal di negara lainnya. Hal teknis yaitu terkait perbedaan kelas barang/jasa yang didaftarkan berbeda secara signifikan dan tidak memiliki keterkaitan yang erat.

Pergesaran konsep merek dan investasi sebagai keniscayaan perkembangan hukum Perjalanan pemikiran teori hukum berubah yang mencerminkan bagaimana masyarakat memandang peran hukum dalam kehidupan. Teori hukum normatif, berakar pada gagasan hukum formalitas, bukan pada nilai moral atau keadilan substansial dengan pure theory of law Hans Kelsen. Dalam perkembangannya terdapat teori hukum progresif yang muncul sebagai kritik terhadap positivisme hukum, yang digagas oleh Satjipto Rahardjo. Hukum bicara tentang keadilan, tidak ragu melampaui batas aturan yang, menuju kea rah keadilan substantif, menyediakan tempat bagi inovasi dalam penguatan hukum.

Demikian juga perlu mempertimbangkan penguatan hukum merek dengan fokus kepastian hukum dengan penguatan aspek keadilan hukum untuk mendukung kegiatan investasi. Kebutuhan atas prinsip first to file atas merek dan investasi akan terus meningkat. Kebutuhan inovasi dan perkembangan digitalisasi memerlukan pengamanan hak merek yang dapat dipenuhi first to file sebagai kunci stabilitas dan mitigasi risiko. Meskipun demikian, prinsip first to use tidak boleh diabaikan dan ditinggalkan. Investor akan tetap mempertimbangkan reputasi sebagai profil indikator kinerja perusahaannya. Harmonisasi kepada sistem hibrid merupakan jawaban atas kebutuhan jaminan kepastian hukum, keadilan hukum  untuk mendukung iklim investasi yang positif.

Penulis: Agus Adi Priyatno Mahasiswa  Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/diskursus-pendaftaran-merek-masa-depan-investasi-di-antara-kepastian-hukum-dan-keadilan-hukum-pilihan-mana-terbaik/83685/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.10 WITA

  • #Kekayaan Intelektual
  • #Pendaftaran Merek

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali

Beli Mainan Anak di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI

Pilihan Editor

  1. 1 Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan
  2. 2

    Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

  3. 3

    Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

  4. 4

    Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

  5. 5

    Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.