Fan Fiction, Cover Lagu, dan Cosplay: Tiga Praktik Penggemar yang Kerap Bersinggungan dengan Hak Cipta
Oleh: Kirey Orseola Hutagaol | Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga
JAKARTA, JurnalPost.com — Setiap hari, jutaan pengguna internet di Indonesia dan seluruh dunia menulis cerita berbasis karakter fiksi favorit mereka, mengunggah cover lagu di platform digital seperti YouTube, serta tampil dalam balutan kostum tokoh anime atau superhero di berbagai acara budaya populer. Fenomena ini bukan sekadar tren semata, melainkan bentuk ekspresi cinta yang telah menjadi bagian dari budaya penggemar (fan culture) secara global. Namun, di balik semangat kecintaan tersebut, ketiga praktik itu—fan fiction, cover lagu, dan cosplay—menyimpan potensi benturan serius dengan ketentuan hukum hak cipta yang berlaku di Indonesia.
Isu ini kembali menjadi sorotan seiring dengan makin masifnya penggunaan platform digital dalam beberapa tahun terakhir, khususnya pasca pandemi COVID-19 ketika aktivitas daring melonjak tajam. Konten-konten hasil kreasi penggemar kini tersebar luas di Wattpad, YouTube, TikTok, dan media sosial lainnya, tanpa selalu disertai pemahaman memadai soal batasan hukum yang ada. Kondisi ini mendorong kalangan akademisi dan praktisi hukum untuk mengingatkan masyarakat bahwa niat baik tidak serta-merta menjadi tameng di hadapan hukum.
Artikel Terkait
REKOMENDASI JURNALPOST
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda