Penulis: Annisa Fadhila
JurnalPost.com - Ditengah persaingan industri fashion zaman sekarang banyak persaingan bahkan sampai pada peniruan atau plagiarisme brand yang hampir 100% memiliki kemiripan dengan barang yang asli. Banyak pelaku usaha, terutama anak muda yang ingin mulai merintis bisnis fashion dengan nama brand yang unik dan desain yang menarik, tetapi masih banyak yang memiliki jalan pintas untuk meniru mulai dari desain atau model, logo, hingga nama merek yang terkenal menjadi acuan mereka untuk membuka usaha yang direalisasikan untuk menarik para konsumen dengan mendapatkan penghasilan yang cepat.
Peniruan brand ini juga bisa membawa dampak negatif, tidak hanya yang ditiru tetapi juga buat yang meniru dan bahkan sampai ke konsumen, mereka bingung untuk membedakan mana barang asli dan mana barang palsu atau KW karena mereka membuat barang yang memang hampir 99% mirip dengan barang yang asli, hal ini menurunkan kepercayaan konsumen terhadap merek asli. Sehingga sebagian orang lebih memilih barang dengan harga yang lebih murang dengan kualitas yang bisa dibilang biasa aja dibandingkan dengan barang yang relatif mahal tetapi dengan kualitas yang oke. Kita harus bijak dalam memilih brand dengan merek yang asli dengan merek yang KW.
Fenomena ini juga menciptakan persaingan yang tidak sehat sehingga pelaku usaha asli sulit untuk berkembang karena terhalang dengan barang tiruan yang semakin menyebar luas tanpa melalui proses produksi yang bertanggung jawab. Dengan kejadian hal tersebut pemerintah dan pelaku usaha dapat melakukan upaya dengan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku yang melakukan plagiarisme terhadap brand lain dan juga dapat meningkatkan kesadaran akan dampak buruk yang akan diterima sehingga dapat mengurangi permintaan produk palsu atau KW.
Bagi pelaku usaha yang sudah membangun brand-nya dari nol dengan kreativitas dan kualitas yang bagus dirugikan dengan pelaku usaha yang membuat plagiarisme dengan identitas brand tanpa harus melewati proses pajang untuk membangun usaha. Selain itu peniruan juga menghambat perkembangan industri kreatif yang sesungguhnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan sumber pendapatan. Fenomena ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menciptakan keadilan dalam persaingan usaha. Oleh karena itu peran undang-undang (UU), khususnya yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual (HKI), menjadi perlindungan yang adil bagi pemilik merek asli. Dengan adanya penegak hukum juga dapat meminimalkan praktik peniruan dan mendorong pelaku usaha untuk terus berinovasidan terus mengembangkan ide-ide yang kreatif.
Untuk menanggulangi masalah ini, Indonesia memiliki perangkat hukum yang cukup kuat. Peniruan brand pakaian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU ini memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek yang telah mendaftarkan mereknya secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Melarang penggunaan merek yang memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasasejenis.
Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana, termasuk pidana penjara dan/atau denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 undang-undang tersebut. Perlindungan terhadap brand bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal etika saat menciptakan usaha atau bisnis yang akan dijalaninya. Peniruan brand bukan sekedar tindakan tidak etis, tetapi juga ancaman bagi keberlangsungan di dunia industri kreatif, khususnya fashion. Dengan fenomena ini dampak yang dirasakan tanpa penegakan hukum yang serius adalah rusaknya daya saing dipasar global.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda