Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Dampak Peniruan Brand Pakaian bagi Pelaku Usaha dan Peran UU dalam Menanganinya

Dampak Peniruan Brand Pakaian bagi Pelaku Usaha dan Peran UU dalam Menanganinya

Foto profil Fatimah
Editor: Fatimah
06 November 2025, 06.40 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Peniruan Brand

Penulis: Annisa Fadhila

JurnalPost.com - Ditengah persaingan industri fashion zaman sekarang banyak persaingan bahkan sampai pada peniruan atau plagiarisme brand yang hampir 100% memiliki kemiripan dengan barang yang asli. Banyak pelaku usaha, terutama anak muda yang ingin mulai merintis bisnis fashion dengan nama brand yang unik dan desain yang menarik, tetapi masih banyak yang memiliki jalan pintas untuk meniru mulai dari desain atau model, logo, hingga nama merek yang terkenal menjadi acuan mereka untuk membuka usaha yang direalisasikan untuk menarik para konsumen dengan mendapatkan penghasilan yang cepat.

IKLAN

Peniruan brand ini juga bisa membawa dampak negatif, tidak hanya yang ditiru tetapi juga buat yang meniru dan bahkan sampai ke konsumen, mereka bingung untuk membedakan mana barang asli dan mana barang palsu atau KW karena mereka membuat barang yang memang hampir 99% mirip dengan barang yang asli, hal ini menurunkan kepercayaan konsumen terhadap merek asli. Sehingga sebagian orang lebih memilih barang dengan harga yang lebih murang dengan kualitas yang bisa dibilang biasa aja dibandingkan dengan barang yang relatif mahal tetapi dengan kualitas yang oke. Kita harus bijak dalam memilih brand dengan merek yang asli dengan merek yang KW.

72084c82 26e9 413c bdbf 96fbb072ded4
Baca Juga

Fenomena Main Hakim Sendiri sebagai Ancaman terhadap Due Process of Law di Indonesia

IKLAN

Fenomena ini juga menciptakan persaingan yang tidak sehat sehingga pelaku usaha asli sulit untuk berkembang karena terhalang dengan barang tiruan yang semakin menyebar luas tanpa melalui proses produksi yang bertanggung jawab. Dengan kejadian hal tersebut pemerintah dan pelaku usaha dapat melakukan upaya dengan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku yang melakukan plagiarisme terhadap brand lain dan juga dapat meningkatkan kesadaran akan dampak buruk yang akan diterima sehingga dapat mengurangi permintaan produk palsu atau KW.

Bagi pelaku usaha yang sudah membangun brand-nya dari nol dengan kreativitas dan kualitas yang bagus dirugikan dengan pelaku usaha yang membuat plagiarisme dengan identitas brand tanpa harus melewati proses pajang untuk membangun usaha. Selain itu peniruan juga menghambat perkembangan industri kreatif yang sesungguhnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan sumber pendapatan. Fenomena ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menciptakan keadilan dalam persaingan usaha. Oleh karena itu peran undang-undang (UU), khususnya yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual (HKI), menjadi perlindungan yang adil bagi pemilik merek asli. Dengan adanya penegak hukum juga dapat meminimalkan praktik peniruan dan mendorong pelaku usaha untuk terus berinovasidan terus mengembangkan ide-ide yang kreatif.

Untuk menanggulangi masalah ini, Indonesia memiliki perangkat hukum yang cukup kuat. Peniruan brand pakaian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU ini memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek yang telah mendaftarkan mereknya secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Melarang penggunaan merek yang memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasasejenis.

Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana, termasuk pidana penjara dan/atau denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 undang-undang tersebut. Perlindungan terhadap brand bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal etika saat menciptakan usaha atau bisnis yang akan dijalaninya. Peniruan brand bukan sekedar tindakan tidak etis, tetapi juga ancaman bagi keberlangsungan di dunia industri kreatif, khususnya fashion. Dengan fenomena ini dampak yang dirasakan tanpa penegakan hukum yang serius adalah rusaknya daya saing dipasar global.

kebakaran hutan di Kalimantan
Baca Juga

Hutan Kalimantan Terbakar: Bencana Alam atau Ada Campur Tangan Manusia?

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/dampak-peniruan-brand-pakaian-bagi-pelaku-usaha-dan-peran-uu-dalam-menanganinya/87716/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 20.18 WITA

  • #Opini Mahasiswa
  • #Peniruan Brand

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

Beli Mainan Anak di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI

Pilihan Editor

  1. 1 DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD
  2. 2

    Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

  3. 3

    Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

  4. 4

    Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

  5. 5

    Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.