25.9 C
Jakarta
25, April, 2024
JurnalPost.comHukumAparat Penegak Hukum Harus Terlebih Dahulu Bebas Dari Narkoba

Aparat Penegak Hukum Harus Terlebih Dahulu Bebas Dari Narkoba

JURNALPOST.COM – Kriminolog yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Ruslan Renggong, mengaku, sangat mendukung pernyataan dan keinginan dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda Sulselbar) Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar, yang menantang awak media dan juga bergai kalangan lainnya untuk melakukan tes urine guna memastikan dan membuktikan bahwa mereka tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

PNS Pemprov Tertangkap Karena Kasus Narkoba, Wagub Minta Semua PNS Tes Urine

“Saya sangat mengapresiasi keinginan pak Kapolda itu. Itu sangat positif,” kata Ruslan, kemarin.

Akan tetapi, menurut Ruslan, akan lebih baik bila sebelum melakukan tes urine kepada berbagai kalangan, terlebih dahulu dilakukan tes urine bagi seluruh jajaran anggota Kepolisian yang ada di bawah kewenangannya.

“Harus terlebih dahulu dipastikan kalau aparat penegak hukum benar-benar bebas dari hal tersebut. Bagaimana mau membersihkan lantai yang kotor kalau sapu yang digunakan adalah sapu yang kotor?!” ujarnya.

Saat ini, lanjut Ruslan, bukan rahasia umum lagi dan sudah menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat jika tidak sedikit oknum aparat oenegak hukum yang juga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran barang haram ini.

“Tidak bisa dipungkiri, masalah narkoba ini pelaku dan bandarnya bukan hanya dari kalangan masyarakat sipil saja. Tapi oknum aparat penegak hukum juga tidak sedikit yang terlibat. Mulai dari yang berpangkan Bintara sampai Perwira,” ungkapnya.

Jika pihak penegak hukum ingin benar-benar memberantas peredaran narkoba, Ruslan mengatakan, keterlibatan oknum aparat penegak hukum harus terlebih dahulu menjadi fokus yang harus diselesaikan.

Ruslan juga mengaku sangat setuju dengan keinginan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso, yang menginginkan proses rehabilitasi terhadap para pecandu dan pengguna narkoba dilakukan di dalam Lapas atau Penjara.

Hal ini dikatakannya untuk bisa lebih memberikan efek jera dan tidak mengesampingkan proses hukum sebagai konsekuensi tindakan melanggar hukum yang suddah diperbuat oleh para pengguna narkoba.

“Saya sangat setuju kalau proses rehabilitasi itu dilakukan di dalam Lapas atau Penjara. Selama ini di panti rehabilitasi juga memang mereka diinapkan, tapi menurut saya akan lebih memberikan efek jera kalau itu dilakukan di Lapas. Supaya proses rehab bisa berjalan tanpa mengesampingkan hukuman dari tindakan yang mereka perbuat,” paparnya.

Lebih jauh Ruslan mengatakan, tetapi sebelum itu diterapkan, terlebih dahulu harus dilakukan pembenahan dan perbaikan pada sistem yang ada di dalam Lapas atau Penjara yang ada saat ini.

“Kalau kondisi Lapas atau Penjara masih seperti sekarang yang overload dan proses rehabilitasi tidak akan bisa dilakukan secara optimal. Harus dibenahi dulu,” tutupnya. (fo)

Rekomendasi untuk anda

Jangan Lewatkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini