Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Aparat Gagalkan Penyelundupan 114 Satwa Endemik Papua di KM Sinabung

Aparat Gagalkan Penyelundupan 114 Satwa Endemik Papua di KM Sinabung

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
13 Februari 2026, 16.01 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Satwa Endemik

Ternate, JurnalPost.com – Aparat gabungan dari Badan Karantina Indonesia (Barantin), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Lanal Ternate serta Polairud Polda Maluku Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 114 satwa liar endemik Papua di atas Kapal Motor (KM) Sinabung yang berlabuh di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, pada Rabu (11/2).

Dalam keterangannya, Kepala Karantina Maluku Utara Sugeng Prayogo menyampaikan aparat gabungan berhasil mengamankan sebanyak 100 ekor satwa dalam kondisi hidup dan 14 lainya mati. Satwa tersebut meliputi Kadal Minyak Papua sebanyak 35 ekor (31 hidup, 4 mati), Kadal Hutan Papua sebanyak 46 ekor (38 hidup, 8 mati), Biawak Maluku 1 ekor hidup, Ular Black Albert 1 ekor hidup, Ular Gold Adder 2 ekor hidup, Ular Green Tree Python 6 ekor hidup, Ular Death Adder 1 ekor hidup, Kuskus Putih 3 ekor hidup, Kuskus Cokelat 2 ekor (1 hidup, 1 mati), Kuskus Totol 1 ekor hidup, serta Kangguru Pohon Nemena sebanyak 16 ekor (15 hidup, 1 mati).

IKLAN

“Seluruh satwa tersebut diduga dilalulintaskan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah serta tidak melalui prosedur karantina dan konservasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Sugeng.

Karantina Maluku
Baca Juga

Karantina Maluku Utara Pastikan 52 Ton Kopra Bacan Aman Dikirim ke Bitung

Ia menambahkan kondisi ini menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat, mengingat satwa liar berpotensi menjadi media pembawa hama penyakit hewan dan penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia.

Beberapa jenis satwa yang diamankan, seperti kangguru pohon dan kuskus diketahui berpotensi membawa penyakit zoonosis seperti leptospirosis, demam Q (Q fever), serta infeksi bakteri dan parasit yang dapat menular melalui kontak dengan cairan tubuh, jaringan, atau lingkungan yang terkontaminasi.

Sementara itu, satwa reptil seperti ular, kadal, dan biawak secara umum berisiko membawa salmonellosis, sparganosis (infeksi parasit Spirometra), campylobacteriosis, serta infeksi bakteri lain seperti Aeromonas, Escherichia coli, dan Klebsiella, yang dapat menular melalui feses, luka gigitan, maupun kontak langsung tanpa penerapan biosekuriti.

IKLAN

Penemuan satwa liar ini bermula dari laporan PT. Pelni yang diterima Barantin melalui Karantina Maluku Utara di Bacan, terkait adanya dugaan penyelundupan satwa liat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dan langkah cepat lintas instans.

Satwa Endemik Kalimantan
Baca Juga

Di Balik Asap Kebakaran Hutan: Ancaman Nyata Kehilangan Habitat bagi Satwa Endemik Kalimantan

Tim gabungan kemudian melakukan pengamanan di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate. Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan satwa liar yang disembunyikan di beberapa kamar penumpang dan kamar mandi kapal.

Perbuatan tersebut melanggar melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap lalu lintas media pembawa dilengkapi dokumen karantina serta dilaporkan kepada petugas karantina guna mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan.

Sugeng menjelaskan dalam sinergi ini, Karantina Maluku Utara berperan untuk melakukan pemeriksaan status karantina media pembawa, tindakan penahanan, serta memastikan bahwa setiap pemasukan dan pengeluaran satwa telah memenuhi persyaratan karantina.

“Ini merupakan langkah preventif untuk memutus risiko penyebaran penyakit hewan dan zoonosis,” imbuhnya

Satwa Dilindungi
Baca Juga

Karantina Maluku Utara Gagalkan Penyelundupan 80 Ekor Satwa Dilindungi

Selanjutnya, penanganan terhadap satwa liar tersebut akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi dengan terus berkoordinasi bersama instansi terkait.

“Tindakan penahanan dilakukan untuk mencegah tersebarnya hama penyakit hewan karantina, sekaligus mendukung upaya perlindungan dan pelestarian satwa liar endemik,” pungkas Sugeng.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/aparat-gagalkan-penyelundupan-114-satwa-endemik-papua-di-km-sinabung/90751/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 22.25 WITA

  • #KM Sinabung
  • #Karantina
  • #Maluku
  • #Satwa Endemik

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

Edukasi Video HIMA-CARE Tingkatkan Perilaku Higiene Menstruasi Mahasiswi Baru di Kota Malang

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

Pilihan Editor

  1. 1 UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik
  2. 2

    Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

  3. 3

    Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

  4. 4

    Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

  5. 5

    Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.