Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Karantina Maluku Utara Gagalkan Penyelundupan 80 Ekor Satwa Dilindungi

Karantina Maluku Utara Gagalkan Penyelundupan 80 Ekor Satwa Dilindungi

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
08 Mei 2026, 10.24 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Satwa Dilindungi

Ternate, JurnalPost.com — Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Karantina Maluku Utara) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dengan menggagalkan upaya penyelundupan 80 ekor satwa liar yang dilindungi, pada Kamis (7/5). Satwa tersebut dikirimkan dari sorong dan sandar di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

Kepala Balai Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, menyampaikan bahwa penggagalan penyelundupan ini merupakan bentuk nyata sinergi dan kewaspadaan petugas di lapangan dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya di wilayah Maluku Utara yang menjadi salah satu jalur strategis perdagangan dan distribusi antarwilayah

IKLAN

"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan, khususnya terhadap komoditas yang berpotensi melanggar ketentuan karantina maupun peraturan konservasi," tegasnya.

Solar Cell
Baca Juga

Digitalisasi Hidroponik Berbasis Solar Cell: Solusi Efisiensi Biaya Produksi Dan Peningkatan Pendapatan Usahatani

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa aksi penggagalan ini bermula pada saat petugas karantina menerima laporan dari petugas keamanan kapal mengenai adanya sejumlah reptil yang ditemukan di area Dek 2. Satwa tersebut sebelumnya dilaporkan oleh penumpang karena menimbulkan kecurigaan. Setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan pihak yang mengakui kepemilikan satwa liar tersebut.

IKLAN

Setibanya kapal di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, petugas Karantina Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap satwa tersebut sebagai langkah pengawasan dan perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi. Tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, dari total 80 ekor satwa yang diamankan, sebanyak 43 ekor ditemukan dalam kondisi hidup dan 37 ekor dalam kondisi mati. Jenis satwa yang ditemukan di antaranya green tree python (Morelia viridis), boa tanah Papua (Candoia aspera), sanca bibir putih Papua (Leiopython albertisii), ular putih Papua (Micropechis ikaheka), biawak hijau pohon (Varanus prasinus), piton sanca permata (Morelia spilota spilota), forest dragon (Lophosaurus dilophus), serta satu ekor kadal dari subordo Lacertilia. Sebagian besar satwa tersebut termasuk satwa dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sugeng menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, salah satu tugas karantina yakni melakukan pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan satwa liar di pintu pemasukan maupun pengeluaran wilayah yang merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan hayati Indonesia.

KBRI Sofia
Baca Juga

KBRI Sofia Undang Diaspora Indonesia, Rayakan HUT ke-81 RI, WNI Bulgaria Berkumpul di Sofia

“Perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem serta berisiko menyebarkan hama dan penyakit hewan. Pengangkutan tanpa penanganan yang tepat juga dapat menyebabkan stres hingga kematian satwa. Karena itu, kami terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk mencegah peredaran ilegal satwa liar,” ujar Sugeng.

Selanjutnya, satwa hasil penahanan tersebut diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku untuk penanganan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/karantina-maluku-utara-gagalkan-penyelundupan-80-ekor-satwa-dilindungi/92907/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 21.22 WITA

  • #Karantina Maluku
  • #Maluku
  • #Press Release
  • #Satwa Dilindungi

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Pilihan Editor

  1. 1 Beli Mainan Anak di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI
  2. 2

    Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

  3. 3

    Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

  4. 4

    Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3

  5. 5

    Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.