JurnalPost.com - Sengekta adalah hal umum yang tidak jarang kita temui di sekitar kita, Segala objek dapat menjadi bahan untuk bersengketa mulai dari sesuatu yang kecil hingga permasalahan yang besar, contoh nya seperti tanah waris,hingga permasalah rumah tangga dan masih banyak lagi. Saat sengketa tersebut tidak dapat di selesaikan secara Arbitrase maupun melalui kekeluargaan maka Pengadilan Negeri hadir sebagai pihak penengah yang akan memutus perkara tersebut.
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan tingkat pertama yang berwenang untuk memutus, mengadili, dan memeriksa perkara baik perkara Pidana maupun perkara Perdata. Pengadilan Negeri sebagai pihak penengah yang memutus perkara bersifat metral dan tidak memihak penggugat maupun tergugat, dengan begitu perkara akan di putus oleh hakim dengan se adil-adil nya. Namun, sering kali menjadi pertanyaan pada perkara perdata bagaimana apabila pihak Penggugat/Tergugat enggan menjalankan amar putusan hakim? Apabila terdapat keadan dimana pihak yang berkewajiban menjalankan amar putusan enggan melaksanakan amar putusan maka pihak pemenang perkara dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
Eksekusi adalah proses pelaksanaan putusan hakim yang telah berkekuatan tetap, kata eksekusi sering kali di jumpai pada perkara pidana namun eksekusi juga dapat dilakukan pada perkara perdata, kedua ekseskusi ini adalah dua produk yang berbeda, eksekusi pidana dilakukan oleh kejaksaan negeri tanpa mengajukan permohonan sementara eksekusi perdata dilakukan oleh pengadilan negeri melalui permohonan eksekusi.
Kedua eksekusi ini juga memiliki perbedaan sifat dalam pelaksanaan nya eksekusi perdata bersifat memaksa, ekseskusi ini hanya dapat dilakukan apabila terdapat pihak termohon yang enggan melaksanakan amar putusan atau tidak secara suka rela menyerahkan hak hak pemohon yang telah disebutkan pada putusan, sedangkan eksekusi pidana bersifat menjalankan hukuman berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap pada terdakwa.
Berbeda dengan perkara pidana, proses eksekusi perdata harus melalui permohonan eksekusi yang di ajukan ke Pegadilan Negeri, permohonan diajukan secara tertulis dan di tanda tangani oleh pemohon eksekusi atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa yang telah di daftarkan di Kepaniteran Hukum, permohonan eksekusi berisi Identitas pemohon dan termohon , uraian singkat duduk perkara dan alasan permohonan, objek perkara, amar putusan perkara tingkat pengadilan pertama sampai terakhir dan tanggal penerimaan pemberitahuan putusan kepada pihak pemohon.
Setelah putusan terkait permohonan telah inkracht maka akan dilakukan aanmaning atau biasa disebut dengan teguran kepada para pihak termohon aamnaning yang dilakukan sebanyak dua kali untuk menyerahkan objek kepada pemohon secara suka rela namun apabila pada tahap aanmaning para pihak termohon menolak untuk melaksanakan amar putusan maka eksekusi akan dilaksanakan secara paksa. Eksekusi dilaksanakan oleh Juru sita, Staf pegadilan yang di tunjuk oleh Panitera dan di damping oleh camat, kepala desa, kapolsek, polres dan koramil berdasarkan hasil rapat koordinasi.
Eksekusi dilaksanakan setelah dilakukan nya konstatering atau survey yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri kepada objek yang akan di eksekusi, konstantering ini dilakukan untuk memastikan informasi yang di berikan dengan kebenaran nya, seperti batas batas tanah, hak kepemilikan, dan lain-lain.
Proses eksekusi juga memiliki beberapa syarat dan ketentuan yaitu :
1. Dalam melakukan eksekusi dilarang menyita hewan atau perkakas yang benar-benar dibutuhkan oleh tersita untuk mencari nafkah (Pasal 197 (8) HIR, 211 RBg). Yang dimaksut degan hewan atau perkakas yang dibutuhkan oleh tersita untuk mencari nafkah adalah satu atau dua ekor sapi, dan kerbau yang digunakan untuk membajak sawah, selain hewan yang digunakan untk mencari nafkah maka dapat menjadi objek sita eksekusi seperti anjing, kuda, burung, kucing dan lain lain yang memiliki harga tinggi.
2. Apabila objek yang tereksekusi di ambil kembali oleh termohon maka tidak dapat melakukan eksekusi ke dua kali nya atas objek tersebut, karena eksekusi hanya dapat dilakukan satu kali pada suatu objek maka tidak dapat melakukan eksekusi pada objek yang sama untuk ke dua kali nya.
3. Pemohon eksekusi wajib membayar biaya perkara dan menyediakan jasa pengangkut barang dan rumah penampungan untuk eksekusi tanah yang merobohkan bangunan rumah
Lalu bagaimana apabila pihak termohon merasa keberatan atas eksekusi tersebut? Pihak yang merasa terugikan dapat mengajukan laporan kepada pihak yang berwajib (Polisi) atau mengajukan gugatan atas penyerobotan kepada Pengadilan Negeri Sidoaro untuk mendapatkan kembali barang yang tereksekusi, apabila sauatu objek telah dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kemudian terdapat putusan peninjauan kembali yang membatalkan putusan sebelumnya maka pihak pemohon eksekusi tersebut harus menyerahkan ojek eksekusi secara suka rela tanpa mengajukan gugatan kepada pemilik semula sebagai bentuk pemulihan hak.
Berdasarkan pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR Perlawanan terhadap eksekusi juga dapat dilakukan oleh pihak ke tiga yang memiliki Hak milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Sewa, Hak Tanggungan dan lain-lain dengan megajukan perlawaan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang melaksanakan eksekusi tersebut. Demikian adalah upaya pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata, Pengadilan Negeri berupaya memberikan keadilan seadil-adil nya tanpa berpihak pada salah satu pihak dan semua orang memiliki kesempatan mengajukan upaya hukum untuk mendapatkan rasa keadilan.
Oleh: Radina Nur Aisyah NIM : 1312200261 Jurusan : Ilmu Hukum Institusi : Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda