28.4 C
Jakarta
21, April, 2024
JurnalPost.comCitizen ReporterUlama Muhammadiyah Berkumpul di Palopo Bahas Persoalan Umat "Zaman Now"

Ulama Muhammadiyah Berkumpul di Palopo Bahas Persoalan Umat “Zaman Now”

JURNALPOST.COM, Palopo – Musyawarah Wilayah (Musywil) Tarjih resmi dibuka Kamis, 8 Desember 2017 di Kampus STIE Muhammadiyah Palopo. Musyawarah ini untuk pertama kali dilakukan dalam kepengurusan Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulsel Periode 2015–2020.

Ketua MTT PP Muhammadiyah, Prof. Syamsul Anwar, mengingatkan, Muhammadiyah tidak lagi memaknai tarjih dengan sekadar membandingkan hadis atau pendapat hukum suatu problem dalam Islam, sebagaimana dalam ilmu ushul fikih.

Tarjih, ungkap Syaiful telah direinterpretasi Muhammadiyah sebagai kegiatan intelektual untuk merespons berbagai persoalan keumatan dan sosial yang dihadapi masyarakat muslim dari sudut pandang agama Islam.

“Jadi kalau ada masalah perlu untuk dilihat dari sudut pandang Islam, itu namanya pendekatan tarjih,” tegas Prof. Syamsul.

Ia juga menegaskan peserta Musywil Tarjih atau pelaksana tarjih tidak melupakan empat komponen yang harus diperhatikan dalam bertarjih. Komponen tersebut, wawasan-pembaharuan (tajdid), terbuka atau tidak antikritik, toleran, dan sumber dalil.

Prof. Syamsul Anwar juga menekankan bahwa warga Muhammadiyah, dalam hal keduaniawian, harus mendukung dinamisasi pemikiran demi mewujudkan masyarakat Islam yang berkemajuan.

Ketua MTT PP Muhammadiyah ini mencontohkan, di era 70-an, MTT telah menarjih bahwa perempuan dibolehkan untuk menjadi pemimpin. Di masa Orde Baru melarang dokter PNS untuk menjadi direktur rumah sakit swasta, sebuah rumah sakit meminta pandangan MTT perihal hadis yang menlarang perempuan menjadi pemimpin.

Kisah Prof. Syamsul, dokter perempuan yang digadang-gadang rumah sakit tersebut, menolak untuk menjadi direktur rumah sakit karena hadis Nabi tersebut. Akhirnya, MTT merujuk pada putusan Tarjih era 70-an yang membolehkan perempuan menjadi pemimpin.

Menurut pandangan MTT, jelas Prof. Syamsul lebih lanjut, hadis tersebut memiliki alasan yang mebuat perempuan dilarang menjadi pemimpin. Jika halangan tersebut sudah tidak ada maka larangan pun gugur.

MTT berpendapat, jelas Prof. Syamsul lebih lanjut, larangan tersebut karena kondisi perempuan masa Nabi pada umumnya hanya paham perihak urusan domistik.

Perempuan masa itu masih jarang terlibat dalam hal-hal profesional dan dunia politik, ekonomi, atau pemerintahan. Karena kondisi perempuan yang tidak lagi sama dengan masa Nabi, maka hadis ini pun gugur karena illat-nya (alasan).

Prof. Syamsul menekankan, pembaharuan yang memajukan dan menolong kehidupan masyarakat seperti itulah yang diharapkan lahir dari Muhammadiyah, terkhusus Majelis Tarjih dan Tajdid.

Sementara itu, Ketua PWM Sulsel, Prof. Ambo Asse, dalam pidatonya, mengingatkan kembali  bahwa dalam mendiskusikan tentang hukum suatu perkara yang tidak ada dalam Quran dan Hadis, hendaknya tetap menggunakan pandangan yang berlandaskan akal pikiran.

Prof. Ambo berharap Musywil ini dapat menghasilkan produk yang betul-betul dapat  menjawab keresahan umat saat ini akan hukum-hukum perihal muamalat.

Dalam acara pembukaan Musywil ini hadir Wali Kota Palopo, Judas Amir serta jajarannya. Hadir pula utusan Majelis Tarjih dan Tajdid se-Sulawesi Selatan, serta sejumlah kader dan simpatisan Muhammadiyah.(Rls)

Rekomendasi untuk anda

Jangan Lewatkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini