Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

  2. Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

  3. Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

  4. Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

  5. PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Trotoar Stasiun Bogor Ditata, Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Trotoar Stasiun Bogor Ditata, Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Foto profil Shella Paramitha
Penulis: Shella Paramitha
13 Oktober 2026, 14.51 WITA Editor: Rafi Adinata
4 menit baca
Trotoar Stasiun Bogor
Foto penertiban trotoar Stasiun Bogor (Sumber: Instagram/Pemkot Bogor)

JurnalPost.com - Penataan kawasan Stasiun Bogor menjadi salah satu langkah Pemerintah Kota Bogor dalam menciptakan ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Kawasan ini merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat, terutama bagi pengguna transportasi umum, pejalan kaki, dan pedagang yang menggantungkan penghasilannya dari kegiatan ekonomi di sekitar stasiun.

Pada 28 September 2026, Pemerintah Kota Bogor mulai melakukan penataan kawasan sekitar stasiun dengan menertibkan 65 kios atau pedagang di Jalan Nyi Raja Permas. Kios-kios tersebut diketahui menempati area di atas saluran air dan trotoar. Penataan ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.

IKLAN

Menurut saya, langkah pemerintah tersebut pada dasarnya sudah tepat. Trotoar merupakan fasilitas umum yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki, bukan sebagai tempat berjualan secara permanen. Ketika trotoar dipenuhi bangunan atau aktivitas perdagangan, masyarakat terpaksa berjalan di badan jalan yang berisiko terhadap keselamatan mereka.

Mencari Titik
Baca Juga

Menata Pedagang Kaki Lima Tanpa Menggusur: Mencari Titik Temu Estetika dan Ekonomi di Tangerang Selatan

Namun, persoalan penataan kawasan perkotaan tidak sesederhana memindahkan pedagang dan mengembalikan fungsi trotoar. Ada kepentingan masyarakat yang perlu dipertimbangkan, terutama mereka yang selama ini menggantungkan kehidupan ekonominya di kawasan tersebut.

Antara Hak Pejalan Kaki dan Nasib Pedagang

Dari sudut pandang pejalan kaki, penataan kawasan Stasiun Bogor tentu memberikan manfaat. Trotoar yang kembali berfungsi dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna kereta api yang setiap hari melintasi kawasan tersebut.

Di sisi lain, penertiban juga membawa konsekuensi bagi para pedagang. Lokasi berjualan yang selama ini menjadi sumber penghasilan mereka harus ditinggalkan demi kepentingan penataan kota.

Pemerintah Kota Bogor sebenarnya telah menyiapkan rencana untuk mengakomodasi para pedagang terdampak. Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyampaikan bahwa pemerintah akan menyediakan hanggar sebagai sentra kuliner yang direncanakan mampu menampung sekitar 800 pedagang secara bergantian.

Ismail Rumadan
Baca Juga

Dari Menara Gading ke Ruang Publik: Menghidupkan Kembali Militansi Intelektual

Selain itu, para pedagang yang terkena penataan akan diarahkan menjadi pedagang resmi dan mendapatkan pembinaan dari pemerintah.

Menurut saya, rencana tersebut merupakan langkah positif karena menunjukkan adanya upaya untuk menyeimbangkan kepentingan penataan kota dengan keberlangsungan usaha masyarakat kecil. Meski demikian, pemerintah perlu memastikan bahwa lokasi baru benar-benar layak digunakan untuk berdagang.

Tempat relokasi tidak cukup hanya menyediakan ruang usaha. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan akses pembeli, fasilitas pendukung, sistem pembagian tempat, serta peluang pedagang untuk tetap memperoleh penghasilan.

IKLAN

Penataan Kota Harus Memperhatikan Keadilan Sosial

Jika dilihat dari perspektif sosial, kebijakan penataan ruang publik berkaitan erat dengan keadilan dalam kehidupan masyarakat. Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan fasilitas umum, tetapi pelaksanaan kebijakan tersebut juga harus memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi warga.

Dari Ruang Rapat ke Pembelajaran
Baca Juga

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

Dalam konteks penataan kawasan Stasiun Bogor, pejalan kaki memiliki hak untuk menggunakan trotoar dengan aman. Sementara itu, pedagang juga membutuhkan kesempatan untuk menjalankan usaha demi memenuhi kebutuhan hidup.

Kedua kepentingan tersebut seharusnya tidak dipertentangkan. Justru pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang mampu memberikan manfaat bagi keduanya.

Saya berpendapat bahwa keberhasilan penataan kawasan Stasiun Bogor tidak boleh hanya diukur dari trotoar yang terlihat bersih dan tertib. Keberhasilan yang sesungguhnya juga harus dilihat dari bagaimana kondisi pedagang setelah dipindahkan ke lokasi baru.

Apabila trotoar menjadi lebih nyaman tetapi pedagang kehilangan sumber penghasilan, maka penataan tersebut masih menyisakan persoalan sosial yang perlu diselesaikan.

Sebaliknya, apabila fasilitas pejalan kaki kembali berfungsi dan pedagang memperoleh tempat usaha yang lebih layak, kebijakan tersebut dapat menjadi contoh penataan kota yang memperhatikan kepentingan bersama.

Pada akhirnya, penataan kawasan Stasiun Bogor bukan sekadar persoalan ketertiban ruang publik, melainkan juga menyangkut keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.

Kota yang tertata seharusnya bukan hanya indah untuk dilihat, tetapi juga adil bagi masyarakat yang hidup dan mencari nafkah di dalamnya.

Karena itu, pertanyaan terpenting bukan hanya siapa yang diuntungkan dari penataan trotoar Stasiun Bogor, melainkan apakah seluruh pihak yang terdampak benar-benar mendapatkan solusi yang adil dan berkelanjutan.



Iklima Rizbi Hidayat

Keterangan Penulis:
Iklima Rizbi Hidayat merupakan mahasiswa Semester 3 Program Studi Administrasi Negara, Universitas Pamulang Kampus Kota Serang, NIM 251092100191. Artikel opini ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Teori Sosial Indonesia dengan dosen pengampu Angga Rosidin, S.I.P., M.A.P.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/trotoar-stasiun-bogor-ditata-siapa-yang-sebenarnya-diuntungkan/98149/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 14.50 WITA

  • #Keadilan Sosial
  • #Pedagang Kaki Lima
  • #Pemkot Bogor
  • #Stasiun Bogor
  • #kebijakan publik
  • #penataan trotoar
  • #ruang publik

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

Pilihan Editor

  1. 1 Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus
  2. 2

    Putusan MA 19 P/HUM/2026: Saatnya Membenahi KKI, MDP, dan Independensi Kolegium

  3. 3

    Maraknya Penipuan Belanja Online, Siapa yang Bertanggung Jawab Melindungi Konsumen?

  4. 4

    UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

  5. 5

    Self-Sabotage: Ketika Kita Justru Menghalangi Diri Sendiri

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.