Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Tiga Sekuriti di Pangkep Curi Kabel Tembaga, Hasilnya Dipakai Judi Online

Tiga Sekuriti di Pangkep Curi Kabel Tembaga, Hasilnya Dipakai Judi Online

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
18 Juli 2026, 00.55 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Sekuriti di Pangkep
Ilustrasi

PANGKEP, JurnalPost.com – Polisi menangkap tiga oknum petugas keamanan atau sekuriti PT Semen Tonasa di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, karena diduga mencuri kabel tembaga milik perusahaan.

Ketiga pelaku berinisial MT (39), SR (46), dan SM (34). Mereka diduga mencuri kabel sepanjang 2.000 meter dengan nilai kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp1 miliar.

IKLAN

Kapolsek Bungoro Kompol Ridwan Saenong mengatakan kasus tersebut diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Bungoro setelah menerima laporan dari pihak PT Semen Tonasa pada 7 Juli 2026.

Pria di Pangkep
Baca Juga

Pria di Pangkep Bobol Mobil Jemaah Saat Salat Subuh, Ditangkap di Maros

“Unit Reskrim Polsek Bungoro mengungkap pencurian kabel di lingkungan PT Semen Tonasa,” kata Ridwan kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap ketiga pelaku di wilayah Kabupaten Pangkep pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Ridwan membenarkan bahwa ketiganya merupakan petugas keamanan yang bekerja di perusahaan tersebut. Posisi mereka sebagai sekuriti diduga dimanfaatkan untuk memantau situasi dan melancarkan pencurian saat kondisi lingkungan sepi.

“Karena mereka bertugas menjaga area tersebut, mereka dengan mudah memanfaatkan situasi saat dini hari untuk melancarkan aksinya secara bersama-sama,” ujarnya.

Pria di Pangkep
Baca Juga

Nekat Beli Sabu via Instagram, Pria di Pangkep Diciduk Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga telah melakukan pencurian sebanyak 16 kali di lokasi yang sama sepanjang Maret hingga Agustus 2025.

IKLAN

Total kabel yang dicuri diperkirakan mencapai 2.000 meter atau setara dengan satu rol besar. Meskipun nilai kabel ditaksir mencapai Rp1 miliar, tembaga hasil curian tersebut hanya dijual kepada pengepul barang bekas dengan nilai keseluruhan sekitar Rp90 juta.

“Nilai kabelnya kurang lebih Rp1 miliar. Namun, pelaku menjual keseluruhan tembaga kabel tersebut hanya senilai kurang lebih Rp90 juta,” ungkap Ridwan.

Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata kepada ketiga pelaku. Berdasarkan pemeriksaan polisi, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan bermain judi online.

Korupsi Kredit Bank Sulselbar
Baca Juga

Buron Sejak 2024, Tersangka Korupsi Kredit Bank Sulselbar Pangkep Ditangkap di Jakarta

Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku memilih waktu piket malam, tepatnya sekitar pukul 03.00 Wita. Kabel power berbahan tembaga dipotong per meter menggunakan gergaji besi agar lebih mudah dibawa keluar dari kawasan perusahaan.

Potongan kabel tersebut kemudian diangkut menggunakan sepeda motor dan disimpan di sebuah rumah kosong di kawasan BTN Resident Biringkassi.

Di lokasi tersebut, para pelaku mengupas lapisan plastik kabel hingga menyisakan tembaga murni. Tembaga itu selanjutnya dijual kepada pengepul besi tua di Kecamatan Minasatene.

“Di rumah kosong itulah mereka mengupas plastik kabel. Setelah menjadi tembaga murni, baru dibawa ke pembeli besi tua di Minasatene,” jelas Ridwan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/tiga-sekuriti-di-pangkep-curi-kabel-tembaga-hasilnya-dipakai-judi-online/95884/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 20.19 WITA

  • #Berita Pangkep
  • #Pria di Pangkep
  • #Sekuriti di Pangkep

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

Pilihan Editor

  1. 1 Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?
  2. 2

    Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

  3. 3

    UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

  4. 4

    Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

  5. 5

    Inovasi Kemasan Aktif dan Cerdas Berbasis Biopolimer Umbi-Umbian untuk Memperpanjang Umur Simpan dan Mengurangi Kerugian Pangan Pascapanen

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.