JurnalPost.com - Surat Izin Praktik (SIP) merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. SIP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan negara bahwa seorang dokter atau dokter gigi memiliki kewenangan untuk menjalankan praktik profesinya.
Keberadaan SIP juga berkaitan erat dengan upaya menjamin keselamatan pasien serta menjaga mutu pelayanan kesehatan.
Dalam rezim Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dokter dan dokter gigi diwajibkan memiliki SIP untuk dapat menjalankan praktik profesional. Salah satu persyaratan yang berkaitan dengan perpanjangan izin praktik adalah pemenuhan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP).
Secara filosofis, keberadaan SKP bertujuan menjaga dan meningkatkan kompetensi tenaga medis melalui pendidikan profesional berkelanjutan atau continuing professional development.
Konsep tersebut pada dasarnya sejalan dengan praktik kedokteran modern. Ilmu pengetahuan, teknologi kesehatan, metode diagnostik, terapi, serta standar pelayanan terus berkembang sehingga dokter memang dituntut memperbarui pengetahuan dan keterampilannya sepanjang menjalankan profesi.
Namun, persoalan muncul ketika akumulasi jumlah SKP dijadikan salah satu tolok ukur utama dalam proses perpanjangan SIP, sementara hubungan antara jumlah SKP tertentu dan peningkatan kompetensi klinis belum dijelaskan secara terbuka kepada publik maupun profesi.
Target SKP bahkan mengalami perubahan dalam kebijakan yang berlaku, dari sebelumnya 250 SKP menjadi 160 SKP dalam periode lima tahun bagi dokter dan dokter spesialis.
Apa Dasar Ilmiah Penetapan Jumlah SKP?
Pertanyaan yang layak diajukan adalah: parameter ilmiah apa yang digunakan untuk menentukan bahwa 250 SKP atau 160 SKP merupakan angka yang ideal?
Apakah terdapat penelitian nasional yang menunjukkan bahwa seorang dokter dengan 160 SKP memiliki kompetensi klinis lebih baik dibandingkan dokter yang mengumpulkan 120 atau 140 SKP?
Pertanyaan tersebut penting karena sebuah angka administratif seharusnya mempunyai dasar evaluasi yang jelas apabila digunakan sebagai salah satu instrumen untuk menilai keberlanjutan izin praktik profesi.
Sampai saat ini, menurut penulis, profesi maupun masyarakat masih membutuhkan penjelasan yang lebih transparan mengenai dasar ilmiah penetapan angka tersebut.
Masalahnya bukan pada keberadaan pendidikan berkelanjutan. Pendidikan berkelanjutan jelas dibutuhkan dalam dunia kedokteran.
Yang perlu dikaji adalah apakah jumlah SKP semata sudah cukup untuk menggambarkan tingkat kompetensi seorang dokter.
Ketika SKP Berubah Menjadi Target Angka
Dalam praktik sehari-hari, pengumpulan SKP dapat berisiko bergeser dari instrumen peningkatan kompetensi menjadi sekadar upaya memenuhi angka administratif.
Seorang dokter dapat mengikuti berbagai seminar daring selama berjam-jam dan memperoleh sertifikat bernilai SKP. Namun, pertanyaan berikutnya adalah apakah keikutsertaan tersebut benar-benar menghasilkan perubahan dalam kualitas pelayanan terhadap pasien.
Dampak seperti itu seharusnya dapat diukur.
Di sisi lain, terdapat dokter yang setiap hari menangani banyak pasien, melakukan tindakan medis, mengikuti audit klinis, membimbing tenaga kesehatan atau sejawat yang lebih muda, serta menghadapi berbagai kasus kompleks dalam praktiknya.
Pengalaman tersebut jelas berhubungan langsung dengan kompetensi profesional. Namun, apabila seluruh aktivitas profesional tersebut tidak memperoleh bobot yang memadai dalam sistem penilaian, seorang dokter tetap dapat menghadapi persoalan administratif karena jumlah SKP yang dinilai belum mencukupi.
Di sinilah muncul persoalan mendasar: apakah sistem yang digunakan sudah benar-benar mengukur kompetensi atau baru mengukur kepatuhan terhadap persyaratan administratif?
Legalitas Saja Tidak Cukup
Pertanyaan lain berkaitan dengan kewenangan pemerintah dalam menetapkan jumlah SKP sebagai bagian dari persyaratan SIP.
Secara hukum, kewenangan tersebut dapat diberikan melalui peraturan perundang-undangan.
Namun, dari perspektif good governance, sebuah regulasi yang berdampak pada hak seseorang untuk menjalankan profesinya semestinya tidak hanya memiliki legitimasi hukum.
Regulasi tersebut juga perlu dibangun berdasarkan kajian ilmiah yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan kata lain, sebuah regulasi tidak cukup hanya sah secara formal.
Kebijakan publik idealnya juga mempunyai landasan evidence-based policy yang kuat sehingga masyarakat maupun profesi dapat memahami alasan di balik setiap persyaratan yang diberlakukan.
Kompetensi Dokter Tidak Dapat Direduksi Menjadi Angka
Kompetensi seorang dokter atau dokter gigi jauh lebih luas daripada sekadar jumlah kegiatan ilmiah yang diikuti.
Kompetensi profesional mencakup pengetahuan, keterampilan klinis, kemampuan mengambil keputusan, komunikasi dengan pasien, profesionalisme, etika, hingga kemampuan menjaga keselamatan pasien.
Semua unsur tersebut sulit direduksi menjadi satu angka kredit.
Seorang dokter mungkin memiliki jumlah SKP yang tinggi, tetapi angka tersebut tidak otomatis menjawab bagaimana kualitas pengambilan keputusan klinisnya.
Demikian pula sebaliknya, seorang dokter dengan pengalaman klinis yang luas belum tentu memiliki jumlah SKP administratif yang tinggi.
Karena itu, yang seharusnya menjadi fokus utama bukanlah semata-mata berapa banyak kredit yang dikumpulkan, melainkan sejauh mana proses pengembangan profesi tersebut benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan.
Perlu Model Penilaian yang Lebih Komprehensif
Sudah saatnya sistem perizinan praktik profesi diarahkan menuju model evaluasi yang lebih komprehensif.
Persyaratan SIP idealnya tidak hanya bergantung pada akumulasi SKP, tetapi dikombinasikan dengan indikator lain yang lebih dekat dengan realitas praktik profesional.
Misalnya, penilaian dapat mempertimbangkan portofolio kasus klinis, audit medis, evaluasi luaran pelayanan, kepatuhan terhadap standar profesi, partisipasi dalam kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien, rekam jejak disiplin profesi, hingga pendidikan berkelanjutan yang relevan dengan bidang praktik masing-masing.
Pendekatan tersebut akan membuat sistem penilaian lebih substantif.
Yang dinilai bukan sekadar berapa banyak seminar yang dihadiri, tetapi bagaimana proses pembelajaran dan pengalaman profesional tersebut berkontribusi terhadap mutu pelayanan kepada pasien.
Pendidikan berkelanjutan tetap penting. Namun, pendidikan tersebut harus benar-benar relevan, dapat diterapkan, dan sebisa mungkin mempunyai indikator dampak terhadap kompetensi profesional.
Keselamatan Pasien Harus Menjadi Tujuan Utama
Pada akhirnya, tujuan utama negara bukan memastikan setiap dokter berhasil mengumpulkan sejumlah angka SKP.
Tujuan sesungguhnya adalah memastikan masyarakat memperoleh pelayanan medis yang aman, bermutu, profesional, dan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan.
Jika SKP hanya berkembang menjadi instrumen administratif tanpa korelasi yang dapat dijelaskan secara jelas dengan kompetensi, sistem tersebut berisiko kehilangan makna substantifnya.
Karena itu, reformasi sistem SIP perlu diarahkan pada model evaluasi kompetensi yang lebih objektif, terukur, transparan, berbasis bukti, dan terutama berorientasi pada keselamatan pasien.
Dengan pendekatan tersebut, regulasi tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi sekadar, “Berapa SKP yang sudah dikumpulkan seorang dokter?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, “Apakah dokter tersebut tetap kompeten, profesional, dan mampu memberikan pelayanan yang aman kepada pasien?”
Di situlah seharusnya ukuran keberhasilan sebuah sistem perizinan praktik profesi ditempatkan.
Penulis:
dr. Tedy Hartono, S.H., MCS
Anggota Tim Analisis ISC (IKA Lemhanas Strategic Center)
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda