Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

  2. Nasabah BRI Bojonegoro Ungkap Kemudahan Cicil Emas Lewat BRImo, Praktis dan Fleksibel

  3. Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

  4. Simulasi Cicil Emas BRImo dan Galeri 24, DP 15 Persen dengan Tenor 12 Bulan, Berapa Angsurannya?

  5. Bayar Jasa Dokter Kini Lebih Praktis, Pasien Bisa Pakai QRIS BRI

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. SKP dan SIP Dokter: Mengukur Kompetensi atau Sekadar Memenuhi Administrasi?

SKP dan SIP Dokter: Mengukur Kompetensi atau Sekadar Memenuhi Administrasi?

D
Penulis: dr. Tedy Hartono, S.H., MCS
02 Oktober 2026, 01.23 WITA • Editor: Rina Maharani
6 menit baca
Doctor’s Credentialing Desk in a Clinic
Ilustrasi dokter melakukan aktivitas administrasi profesi dengan dokumen Surat Izin Praktik (SIP) dan Satuan Kredit Profesi (SKP). Sistem perizinan praktik dokter menjadi bagian penting dalam menjaga kompetensi, profesionalisme, dan keselamatan pasien. Foto: Ilustrasi AI/JurnalPost

JurnalPost.com - Surat Izin Praktik (SIP) merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. SIP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan negara bahwa seorang dokter atau dokter gigi memiliki kewenangan untuk menjalankan praktik profesinya.

Keberadaan SIP juga berkaitan erat dengan upaya menjamin keselamatan pasien serta menjaga mutu pelayanan kesehatan.

IKLAN

Dalam rezim Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dokter dan dokter gigi diwajibkan memiliki SIP untuk dapat menjalankan praktik profesional. Salah satu persyaratan yang berkaitan dengan perpanjangan izin praktik adalah pemenuhan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP).

Secara filosofis, keberadaan SKP bertujuan menjaga dan meningkatkan kompetensi tenaga medis melalui pendidikan profesional berkelanjutan atau continuing professional development.

Konsep tersebut pada dasarnya sejalan dengan praktik kedokteran modern. Ilmu pengetahuan, teknologi kesehatan, metode diagnostik, terapi, serta standar pelayanan terus berkembang sehingga dokter memang dituntut memperbarui pengetahuan dan keterampilannya sepanjang menjalankan profesi.

Namun, persoalan muncul ketika akumulasi jumlah SKP dijadikan salah satu tolok ukur utama dalam proses perpanjangan SIP, sementara hubungan antara jumlah SKP tertentu dan peningkatan kompetensi klinis belum dijelaskan secara terbuka kepada publik maupun profesi.

Target SKP bahkan mengalami perubahan dalam kebijakan yang berlaku, dari sebelumnya 250 SKP menjadi 160 SKP dalam periode lima tahun bagi dokter dan dokter spesialis.

Apa Dasar Ilmiah Penetapan Jumlah SKP?

Pertanyaan yang layak diajukan adalah: parameter ilmiah apa yang digunakan untuk menentukan bahwa 250 SKP atau 160 SKP merupakan angka yang ideal?

Apakah terdapat penelitian nasional yang menunjukkan bahwa seorang dokter dengan 160 SKP memiliki kompetensi klinis lebih baik dibandingkan dokter yang mengumpulkan 120 atau 140 SKP?

Pertanyaan tersebut penting karena sebuah angka administratif seharusnya mempunyai dasar evaluasi yang jelas apabila digunakan sebagai salah satu instrumen untuk menilai keberlanjutan izin praktik profesi.

Sampai saat ini, menurut penulis, profesi maupun masyarakat masih membutuhkan penjelasan yang lebih transparan mengenai dasar ilmiah penetapan angka tersebut.

Masalahnya bukan pada keberadaan pendidikan berkelanjutan. Pendidikan berkelanjutan jelas dibutuhkan dalam dunia kedokteran.

Yang perlu dikaji adalah apakah jumlah SKP semata sudah cukup untuk menggambarkan tingkat kompetensi seorang dokter.

Ketika SKP Berubah Menjadi Target Angka

Dalam praktik sehari-hari, pengumpulan SKP dapat berisiko bergeser dari instrumen peningkatan kompetensi menjadi sekadar upaya memenuhi angka administratif.

Seorang dokter dapat mengikuti berbagai seminar daring selama berjam-jam dan memperoleh sertifikat bernilai SKP. Namun, pertanyaan berikutnya adalah apakah keikutsertaan tersebut benar-benar menghasilkan perubahan dalam kualitas pelayanan terhadap pasien.

Dampak seperti itu seharusnya dapat diukur.

Di sisi lain, terdapat dokter yang setiap hari menangani banyak pasien, melakukan tindakan medis, mengikuti audit klinis, membimbing tenaga kesehatan atau sejawat yang lebih muda, serta menghadapi berbagai kasus kompleks dalam praktiknya.

Pengalaman tersebut jelas berhubungan langsung dengan kompetensi profesional. Namun, apabila seluruh aktivitas profesional tersebut tidak memperoleh bobot yang memadai dalam sistem penilaian, seorang dokter tetap dapat menghadapi persoalan administratif karena jumlah SKP yang dinilai belum mencukupi.

Di sinilah muncul persoalan mendasar: apakah sistem yang digunakan sudah benar-benar mengukur kompetensi atau baru mengukur kepatuhan terhadap persyaratan administratif?

Legalitas Saja Tidak Cukup

Pertanyaan lain berkaitan dengan kewenangan pemerintah dalam menetapkan jumlah SKP sebagai bagian dari persyaratan SIP.

Secara hukum, kewenangan tersebut dapat diberikan melalui peraturan perundang-undangan.

Namun, dari perspektif good governance, sebuah regulasi yang berdampak pada hak seseorang untuk menjalankan profesinya semestinya tidak hanya memiliki legitimasi hukum.

Regulasi tersebut juga perlu dibangun berdasarkan kajian ilmiah yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

IKLAN

Dengan kata lain, sebuah regulasi tidak cukup hanya sah secara formal.

Kebijakan publik idealnya juga mempunyai landasan evidence-based policy yang kuat sehingga masyarakat maupun profesi dapat memahami alasan di balik setiap persyaratan yang diberlakukan.

Kompetensi Dokter Tidak Dapat Direduksi Menjadi Angka

Kompetensi seorang dokter atau dokter gigi jauh lebih luas daripada sekadar jumlah kegiatan ilmiah yang diikuti.

Kompetensi profesional mencakup pengetahuan, keterampilan klinis, kemampuan mengambil keputusan, komunikasi dengan pasien, profesionalisme, etika, hingga kemampuan menjaga keselamatan pasien.

Semua unsur tersebut sulit direduksi menjadi satu angka kredit.

Seorang dokter mungkin memiliki jumlah SKP yang tinggi, tetapi angka tersebut tidak otomatis menjawab bagaimana kualitas pengambilan keputusan klinisnya.

Demikian pula sebaliknya, seorang dokter dengan pengalaman klinis yang luas belum tentu memiliki jumlah SKP administratif yang tinggi.

Karena itu, yang seharusnya menjadi fokus utama bukanlah semata-mata berapa banyak kredit yang dikumpulkan, melainkan sejauh mana proses pengembangan profesi tersebut benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan.

Perlu Model Penilaian yang Lebih Komprehensif

Sudah saatnya sistem perizinan praktik profesi diarahkan menuju model evaluasi yang lebih komprehensif.

Persyaratan SIP idealnya tidak hanya bergantung pada akumulasi SKP, tetapi dikombinasikan dengan indikator lain yang lebih dekat dengan realitas praktik profesional.

Misalnya, penilaian dapat mempertimbangkan portofolio kasus klinis, audit medis, evaluasi luaran pelayanan, kepatuhan terhadap standar profesi, partisipasi dalam kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien, rekam jejak disiplin profesi, hingga pendidikan berkelanjutan yang relevan dengan bidang praktik masing-masing.

Pendekatan tersebut akan membuat sistem penilaian lebih substantif.

Yang dinilai bukan sekadar berapa banyak seminar yang dihadiri, tetapi bagaimana proses pembelajaran dan pengalaman profesional tersebut berkontribusi terhadap mutu pelayanan kepada pasien.

Pendidikan berkelanjutan tetap penting. Namun, pendidikan tersebut harus benar-benar relevan, dapat diterapkan, dan sebisa mungkin mempunyai indikator dampak terhadap kompetensi profesional.

Keselamatan Pasien Harus Menjadi Tujuan Utama

Pada akhirnya, tujuan utama negara bukan memastikan setiap dokter berhasil mengumpulkan sejumlah angka SKP.

Tujuan sesungguhnya adalah memastikan masyarakat memperoleh pelayanan medis yang aman, bermutu, profesional, dan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan.

Jika SKP hanya berkembang menjadi instrumen administratif tanpa korelasi yang dapat dijelaskan secara jelas dengan kompetensi, sistem tersebut berisiko kehilangan makna substantifnya.

Karena itu, reformasi sistem SIP perlu diarahkan pada model evaluasi kompetensi yang lebih objektif, terukur, transparan, berbasis bukti, dan terutama berorientasi pada keselamatan pasien.

Dengan pendekatan tersebut, regulasi tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi sekadar, “Berapa SKP yang sudah dikumpulkan seorang dokter?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, “Apakah dokter tersebut tetap kompeten, profesional, dan mampu memberikan pelayanan yang aman kepada pasien?”

Di situlah seharusnya ukuran keberhasilan sebuah sistem perizinan praktik profesi ditempatkan.

Penulis:
dr. Tedy Hartono, S.H., MCS
Anggota Tim Analisis ISC (IKA Lemhanas Strategic Center)

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/skp-dan-sip-dokter-mengukur-kompetensi-atau-sekadar-memenuhi-administrasi/97947/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 22 Oktober 2026, 18.20 WITA

  • #Pelayanan Kesehatan
  • #SIP dokter
  • #SKP dokter
  • #Undang-Undang Kesehatan
  • #etika profesi
  • #keselamatan pasien
  • #kompetensi dokter
  • #pendidikan berkelanjutan

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Menagih Janji Negara: Mengurai Persoalan Kesejahteraan Guru Honorer di NTT

Urgensi Pencegahan Perundungan Remaja di Surabaya: Antara Perlindungan dan Tanggung Jawab Sosial

Transaksi Digital & Maqashid Syariah: Antara Kemudahan dan Kemaslahatan

Sampah Sudah Dibuang, Masalahnya Belum: Ada yang Keliru dalam Kebijakan Pengelolaan Sampah Indonesia

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Dosen UMI Tingkatkan Literasi Ilmiah dan Kesadaran Hukum Guru Pesantren Mizanul Ulum melalui Pelatihan Digital

Dosen dan Mahasiswa UPN Veteran Jatim Gelar Aksi Bersih Sampah di Kawasan Mangrove Surabaya Timur

Ketika Kursi Lawan Kosong: Potret Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Surabaya

Asap Tebal Tak Surutkan Semangat, Tim 15 Ekspedisi Patriot UI Bekali UMKM Pala Werianggi-Werabur Keterampilan Branding dan Fotografi Produk

Pilihan Editor

  1. 1 Cegah Anemia Ibu Hamil, Dosen FKM UMI Latih Kader CAPIL di Jeneponto
  2. 2

    Cuan Cepat di Layar Ponsel, Jangan Sampai Logika Ikut Tertinggal

  3. 3

    Mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Surabaya Pelajari Proses Persidangan Cerai Gugat di Pengadilan Agama

  4. 4

    Politisi sebagai Konten Kreator: Strategi Pencitraan Politik di Media Sosial dan Dampaknya bagi Pemilih

  5. 5

    Inovasi Pendidikan UM: Dosen dan Mahasiswa Kembangkan “DIGESTA” STEAM-Workbook untuk Tingkatkan Keterampilan Kolaborasi Siswa SMP

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.