JurnalPost.com - Jakarta Mei 1998, kabut gelap berselimut mendung terlihat di langit ibukota, bunyi senapan dan gas air mata yang ditembakan aparat keamanan menambah kegentingan di waktu itu. Kerusuhan mei 1998 yang terjadi bukan hanya di Jakarta, akan tetapi hampir di semua kota besar di Indonesia menandai sebuah era baru dalam kehidupan politik di Indonesia, yang kemudian dikenal dengan peristiwa Reformasi 1998.
Reformasi/re·for·ma·si/ /réformasi/ n perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara. Inflasi yang begitu tinggi serta naiknya harga kebutuhan pokok membuat rakyat menjerit hingga meruntuhkan seorang penguasa tunggal Orde Baru yang sangat diktator. Kekuasaan Presiden Soeharto yang berlangsung selama 32 tahun berakhir dengan sebuah pidato penggunduran diri akibat desakan mahasiswa dan elemen masyarakat yang menginginkan perubahan.
Berakhirnya kekuasaan Soeharto merubah tatanan kehidupan demokrasi di Indonesia termasuk dalam pemilihan umum legislatif yang dahulu lebih populer dengan istilah Pemilu, meskipun saat ini penyebutan pemilu tidak hanya sebatas pada pemilihan umum legislatif, tetapi merujuk juga pada pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden. Pemilihan umum yang sebelumnya hanya diikuti oleh tiga partai politik yaitu; PPP, PDI, dan Golkar, yang pada saat itu Golkar tidak mau disebut sebagai partai politik, berubah menjadi sistem multipartai yang kita kenal hingga saat ini.
Rezim Orde baru yang tumbang setelah 32 tahun berkuasa, meninggalkan banyak permasalahan dalam penerapan nilai-nilai demokrasi. Era reformasi yang dimulai tahun 1998 diharapkan mampu membawa perubahan-perubahan penting dalam demokrasi di Indonesia. Setiap tahap pergantian rezim selalu mengandung harapan-harapan baru berupa kehidupan yang lebih demokratis dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya.
Imbas dari lahirnya era reformasi pasca tragedi 21 Mei 1998 juga memberikan angin segar bagi penerapan konsep demokrasi. Pencabutan dwi fungsi ABRI, adanya kebebasan berserikat dan pemilihan secara langsung merupakan bagian dari agenda pokok gerakan reformasi yang dilakukan mahasiswa dan rakyat.
Reformasi sebagai suatu era dan dalam pengertian politis sebagai tatanan atau rezim, harus diartikan sebagai usaha sistematis dari bangsa Indonesia untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar demokrasi, atau lebih luas lagi untuk mengaudit dan mengaktualisasikan indeks demokrasi yang pada orde lalu telah dimanipulasikan.
Pasca turunnya Presiden Soeharto dari kursi pemerintahan maka Wakil Presiden B.J. Habibie menggantikan posisi Soeharto sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Presiden B.J. Habibie membentuk pemerintahan reformasi dan menyatakan untuk mempercepat pemilihan umum yang seharusnya di laksanakan tahun 2003 di percepat menjadi tahun 1999.
Pada tanggal 28 Januari 1999 DPR berhasil menetapkan RUU bidang politik, sebagian besar materi yang diajukan pemerintah disepakati oleh DPR. Pembahasan RUU di DPR terdapat beberapa materi yang pembahasannya cukup alot, diantaranya adalah persoalan sistem pemilihan umum dan varian sistem proporsional, keanggotaan PNS dalam partai politik, asas partai politik, jumlah kursi ABRI syarat partai mengikuti pemilihan umum dan komposisi keanggotaan KPU.
Presiden B.J Habibie telah berhasil menyiapkan Undang-Undang bidang politik, tugas selanjutnya yang cukup berat adalah menyelengarakan pemilihan umum yang jujur dan adil pada tanggal 7 Juni 1999 yang merupakan pemilihan umum pertama dalam era multi partai pasca Orde Baru. Pelaksanaan pemilu pada waktu disamping dibantu oleh KPU yang independen, Presiden B.J. Habibie harus mampu meletakkan kepentingan Indonesia diatas kepentingan golongan dan dirinya. Presiden harus proaktif dan memiliki kepedulian yang tinggi dalam menangani segenap proses penyelenggaraan pemilihan umum mulai dari proses pendaftaran pemilu sampai ke penghitungan suara. Sistem kepartaian kita berubah dari one dominant party system ke multi party, artinya karena tidak sebuah partai pun bakal mampu menguasai mayoritas absolut di DPR, pemerintah akan terbentuk melalui koalisi beberapa partai.
Pemilihan umum 1999 merupakan kondisi paling penting dalam proses reformasi dan lewat pemilihan umum 1999 diharapkan dapat dijaring aspirasi rakyat yang sebenarnya yang tidak terkontaminasi atau dimanipulasi seperti yang selama ini terjadi sekaligus membentuk pemerintahan yang diterima rakyat. Pemilihan umum 1999 dijadikan pemilu pencerahan, melalui paket undang-undang bidang politik, yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum , dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Ketiga paket undang-undang politik itulah yang menjadi landasan penyelenggaraan pemilu di tahun 1999. Pada penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan tanggal 7 juni 1999 jumlah partai yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM adalah 141 partai, sementara yang lolos verifikasi untuk ikut Pemilu 1999 adalah 48 partai. Peserta pemilihan umum 1999 dapat digolongkan berdasarkan ideologinya :
Peserta pemilihan umum 1999 yang beraliran nasionalis antara lain: Partai Indonesia Baru, Partai Nasonal Indonesia Supeni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangsaan Merdeka,Partai Pilihan Rakyat, Partai Rakyat Indonesia, PNI Front Marhaen, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan, Partai Republik, PNI Massa Marhaen, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Persatuan, Partai Daulat Rakyat, Partai Cinta Damai, Partai Nasional Bangsa Indonesia, Partai Bhineka Tunggal Ika, Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia, Partai Nasional Demokrat.
Partai politik yang beraliran Islam antara lain : Partai Kebangkitan Muslim Indonesia, Partai Umat Islam, Partai Kebangkitan Umat, Partai Masyumi Baru, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Syarikat Islam Indonesia, Partai Abul Yatama, PSII 1905, Partai Politik Islam Indonesia Masyumi, Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan, Partai Nahdlatul Ulama, Partai Islam Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Umat Muslimin Indonesia. Partai politik peserta pemilihan umum 1999 yang beraliran Kristen/Nasrani antara lain : Partai Kristen Indonesia dan Partai Katolik Demokrat. Partai politik peserta pemilihan umum 1999 yang beraliran sosial demokrat antara lain : Partai Aliansi Demokrat Indonesia, Partai Demokrasi Kasih Bangsa, Partai Rakyat Demokratik, Partai Murba, Partai Golongan Karya, Partai Uni Demokrasi Indonesia, Partai Buruh Nasional, Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia, Partai Pekerja Indonesia.
Pemilu 1999 yang dianggap pemilu paling demokrastis setelah tahun 1955, salah satu tujuannya adalah memilih para anggota legislatif yang ikut berperan dalam agenda besar reformasi, yaitu Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Jumlah anggota MPR hasil pemilu 1999 yang berperan dalam Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 adalah 700 orang yang terdiri atas DPR 500 orang , yang berasal dari hasil pemilu 7 Juli 1999 sebanyak 462 orang dan pengangkatan TNI/ Polri 38 orang, anggota tambahan terdiri atas utusan daerah sebanyak 135 orang, utusan golongan sebanyak 65 orang.
Oleh : Dwanda J Sistyawan, S.H., M.H., C.L.A. Anggota Panwascam Kecamatan Tlogomulyo Temanggung
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda