Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Reformasi 1998 Sebuah Era Baru Sistem Multi Partai di Indonesia

Reformasi 1998 Sebuah Era Baru Sistem Multi Partai di Indonesia

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
23 Mei 2023, 01.06 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
6 menit baca
Reformasi 1998 Sebuah Era Baru Sistem Multi Partai di Indonesia

JurnalPost.com - Jakarta Mei 1998, kabut gelap berselimut mendung terlihat di langit ibukota, bunyi senapan dan gas air mata yang ditembakan aparat keamanan menambah kegentingan di waktu itu. Kerusuhan mei 1998 yang terjadi bukan hanya di Jakarta, akan tetapi hampir di semua kota besar di Indonesia menandai sebuah era baru dalam kehidupan politik di Indonesia, yang kemudian dikenal dengan peristiwa Reformasi 1998.

Reformasi/re·for·ma·si/ /réformasi/ n perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara. Inflasi yang begitu tinggi serta naiknya harga kebutuhan pokok membuat rakyat menjerit hingga meruntuhkan seorang penguasa tunggal Orde Baru yang sangat diktator. Kekuasaan Presiden Soeharto yang berlangsung selama 32 tahun berakhir dengan sebuah pidato penggunduran diri akibat desakan mahasiswa dan elemen masyarakat yang menginginkan perubahan.

IKLAN

Berakhirnya kekuasaan Soeharto merubah tatanan kehidupan demokrasi di Indonesia termasuk dalam pemilihan umum legislatif yang dahulu lebih populer dengan istilah Pemilu, meskipun saat ini penyebutan pemilu tidak hanya sebatas pada pemilihan umum legislatif, tetapi merujuk juga pada pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden. Pemilihan umum yang sebelumnya hanya diikuti oleh tiga partai politik yaitu; PPP, PDI, dan Golkar, yang pada saat itu Golkar tidak mau disebut sebagai partai politik, berubah menjadi sistem multipartai yang kita kenal hingga saat ini.

Kehamilan
Baca Juga

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Rezim Orde baru yang tumbang setelah 32 tahun berkuasa, meninggalkan banyak permasalahan dalam penerapan nilai-nilai demokrasi. Era reformasi yang dimulai tahun 1998 diharapkan mampu membawa perubahan-perubahan penting dalam demokrasi di Indonesia. Setiap tahap pergantian rezim selalu mengandung harapan-harapan baru berupa kehidupan yang lebih demokratis dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya.

Imbas dari lahirnya era reformasi pasca tragedi 21 Mei 1998 juga memberikan angin segar bagi penerapan konsep demokrasi. Pencabutan dwi fungsi ABRI, adanya kebebasan berserikat dan pemilihan secara langsung merupakan bagian dari agenda pokok gerakan reformasi yang dilakukan mahasiswa dan rakyat.

Reformasi sebagai suatu era dan dalam pengertian politis sebagai tatanan atau rezim, harus diartikan sebagai usaha sistematis dari bangsa Indonesia untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar demokrasi, atau lebih luas lagi untuk mengaudit dan mengaktualisasikan indeks demokrasi yang pada orde lalu telah dimanipulasikan.

Pasca turunnya Presiden Soeharto dari kursi pemerintahan maka Wakil Presiden B.J. Habibie menggantikan posisi Soeharto sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Presiden B.J. Habibie membentuk pemerintahan reformasi dan menyatakan untuk mempercepat pemilihan umum yang seharusnya di laksanakan tahun 2003 di percepat menjadi tahun 1999.

Foto Besama TIM
Baca Juga

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

IKLAN

Pada tanggal 28 Januari 1999 DPR berhasil menetapkan RUU bidang politik, sebagian besar materi yang diajukan pemerintah disepakati oleh DPR. Pembahasan RUU di DPR terdapat beberapa materi yang pembahasannya cukup alot, diantaranya adalah persoalan sistem pemilihan umum dan varian sistem proporsional, keanggotaan PNS dalam partai politik, asas partai politik, jumlah kursi ABRI syarat partai mengikuti pemilihan umum dan komposisi keanggotaan KPU.

Presiden B.J Habibie telah berhasil menyiapkan Undang-Undang bidang politik, tugas selanjutnya yang cukup berat adalah menyelengarakan pemilihan umum yang jujur dan adil pada tanggal 7 Juni 1999 yang merupakan pemilihan umum pertama dalam era multi partai pasca Orde Baru. Pelaksanaan pemilu pada waktu disamping dibantu oleh KPU yang independen, Presiden B.J. Habibie harus mampu meletakkan kepentingan Indonesia diatas kepentingan golongan dan dirinya. Presiden harus proaktif dan memiliki kepedulian yang tinggi dalam menangani segenap proses penyelenggaraan pemilihan umum mulai dari proses pendaftaran pemilu sampai ke penghitungan suara. Sistem kepartaian kita berubah dari one dominant party system ke multi party, artinya karena tidak sebuah partai pun bakal mampu menguasai mayoritas absolut di DPR, pemerintah akan terbentuk melalui koalisi beberapa partai.

Pemilihan umum 1999 merupakan kondisi paling penting dalam proses reformasi dan lewat pemilihan umum 1999 diharapkan dapat dijaring aspirasi rakyat yang sebenarnya yang tidak terkontaminasi atau dimanipulasi seperti yang selama ini terjadi sekaligus membentuk pemerintahan yang diterima rakyat. Pemilihan umum 1999 dijadikan pemilu pencerahan, melalui paket undang-undang bidang politik, yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum , dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Ketiga paket undang-undang politik itulah yang menjadi landasan penyelenggaraan pemilu di tahun 1999. Pada penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan tanggal 7 juni 1999 jumlah partai yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM adalah 141 partai, sementara yang lolos verifikasi untuk ikut Pemilu 1999 adalah 48 partai. Peserta pemilihan umum 1999 dapat digolongkan berdasarkan ideologinya :

Peserta pemilihan umum 1999 yang beraliran nasionalis antara lain: Partai Indonesia Baru, Partai Nasonal Indonesia Supeni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangsaan Merdeka,Partai Pilihan Rakyat, Partai Rakyat Indonesia, PNI Front Marhaen, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan, Partai Republik, PNI Massa Marhaen, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Persatuan, Partai Daulat Rakyat, Partai Cinta Damai, Partai Nasional Bangsa Indonesia, Partai Bhineka Tunggal Ika, Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia, Partai Nasional Demokrat.

Suasana kegiatan di Pasar Turi
Baca Juga

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Partai politik yang beraliran Islam antara lain : Partai Kebangkitan Muslim Indonesia, Partai Umat Islam, Partai Kebangkitan Umat, Partai Masyumi Baru, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Syarikat Islam Indonesia, Partai Abul Yatama, PSII 1905, Partai Politik Islam Indonesia Masyumi, Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan, Partai Nahdlatul Ulama, Partai Islam Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Umat Muslimin Indonesia. Partai politik peserta pemilihan umum 1999 yang beraliran Kristen/Nasrani antara lain : Partai Kristen Indonesia dan Partai Katolik Demokrat. Partai politik peserta pemilihan umum 1999 yang beraliran sosial demokrat antara lain : Partai Aliansi Demokrat Indonesia, Partai Demokrasi Kasih Bangsa, Partai Rakyat Demokratik, Partai Murba, Partai Golongan Karya, Partai Uni Demokrasi Indonesia, Partai Buruh Nasional, Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia, Partai Pekerja Indonesia.

Pemilu 1999 yang dianggap pemilu paling demokrastis setelah tahun 1955, salah satu tujuannya adalah memilih para anggota legislatif yang ikut berperan dalam agenda besar reformasi, yaitu Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Jumlah anggota MPR hasil pemilu 1999 yang berperan dalam Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 adalah 700 orang yang terdiri atas DPR 500 orang , yang berasal dari hasil pemilu 7 Juli 1999 sebanyak 462 orang dan pengangkatan TNI/ Polri 38 orang, anggota tambahan terdiri atas utusan daerah sebanyak 135 orang, utusan golongan sebanyak 65 orang.

Oleh : Dwanda J Sistyawan, S.H., M.H., C.L.A. Anggota Panwascam Kecamatan Tlogomulyo Temanggung

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/reformasi-1998-sebuah-era-baru-sistem-multi-partai-di-indonesia/49842/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 22.10 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

Pilihan Editor

  1. 1 Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia
  2. 2

    Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

  3. 3

    Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

  4. 4

    Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

  5. 5

    UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.