
Oleh: Karissa Adria Pribadi
JurnalPost.com – “Lalu bu, bagaimana living law diterapkan pada KUHP Nasional, jika hukum adat melawan asas legalitas pada Pasal 1 ayat (1) dan tidak dapat digunakan pada praktik pidana?”. Pertanyaan tersebut terlontarkan dari mulut saya setelah tertahan rasa malu selama berhari-hari. “Dari yang saya baca dan ketahui, seseorang tidak dapat dihukum dua kali, artinya jika seseorang melanggar adat, dan sudah diberikan sanksi secara adat, penegak hukum tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi lagi di persidangan. Namun ketentuan mengenai penerapan living law belum diatur secara jelas sehingga kita harus menunggu ketentuan lebih lanjut,”. Begitu kurang lebih jawaban dosen saya. Jawaban dosen saya cukup menjawab untuk saya tidak bertanya lagi, tetapi tidak menjawab segala tanda tanya di kepala saya.
Pasal 2 KUHP Nasional yang mengatur mengenai pengakuan terhadap hukum yang berlaku di masyarakat (living law) ini, kerap menimbulkan banyak perdebatan dan pertanyaan lantaran dianggap melawan asas legalitas pada Pasal 1 ayat (1) sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Meskipun pengakuan living law dalam KUHP Nasional bertujuan untuk mengakui eksistensi hukum adat dan untuk memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat, penerapan living law seakan mengartikan bahwa seseorang dapat dipidana atas tindakannya yang tidak diatur dalam KUHP. Hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kesewenangan dalam penegakan hukum, terutama terhadap kaum rentan seperti perempuan, anak-anak, dan kaum disabilitas mengingat juga bahwa hukum yang hidup di masyarakat sangatlah luas, dan tidak tertulis. Selain itu pasal ini juga menambah tugas bagi para pemerintah untuk merancang lebih lanjut ketentuan penerapan hukum adat pada praktik peradilan untuk lebih jelas menjabarkan penerapannya agar tidak menimbulkan kesalahan pemidanaan.
Dari pandangan pemidanaan, pengaturan living law menjadi pedoman pemidanaan bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi, serta untuk menjaga keseimbangan antara tujuan hukum yang ingin dicapai yaitu kepastian serta ketepatan hukum dan keadilan dalam masyarakat. Living law juga berperan sebagai pertimbangan hakim untuk meringankan maupun memberatkan sanksi pidana bagi seseorang. Penerapan living law pada sistem peradilan pidana di Indonesia telah banyak dilakukan tanpa pengaturannya secara tertulis. Contohnya di Tana Toraja, Bali, Madura, dan masih banyak lagi. Hukum adat dianggap dapat menyeimbangkan pemenuhan kepentingan, secara hukum dan masyarakat yaitu kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat. Sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman, tertera pada penjelasan Pasal 5 ayat (1) bahwa putusan hakim dan hakim konstitusi harus sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Selain itu, hakim sebagai penegak hukum juga harus mengetahui hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai landasan penetapan pidana, sebagaimana disebutkan pada Pasal 27 ayat (1) UU 14/1970 berbunyi “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.”
Kembali lagi pada jawaban dosen saya sebelumnya, bahwa seseorang yang melanggar ketentuan adat, tidak dapat diberikan sanksi pidana, jika sudah diberikan sanksi secara adat. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 64, pidana terdiri atas pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus. Selanjutnya disebutkan pada Pasal 66 ayat (1) bahwa pemenuhan kewajiban adat termasuk kepada pidana tambahan, dan pada ayat (2) dijelaskan bahwa pidana tambahan dijatuhkan atas dasar penjatuhan pidana pokok saja tidak dapat mencapai tujuan pemidanaan. Sehingga dapat diartikan bahwa pemenuhan kewajiban adat termasuk pada sanksi tambahan yang hanya dapat dijatuhkan jika seseorang melawan aturan yang tertulis dalam undang-undang, dan sanksi pokok yang dijatuhkan tidak dapat mencapai tujuan pemidanaan. Namun disebutkan pada Pasal 597 bahwa setiap orang yang melanggar hukum yang hidup dalam masyarakat, akan dikenakan pidana yaitu berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana disebutkan pada Pasal 66 ayat (1) huruf f. Sehingga terdapat kerancuan pada penetapan sanksi bagi pelanggar hukum adat, mengingat pidana tambahan melekat pada pidana pokok dan tidak dapat berdiri sendiri.
Selanjutnya pada Pasal 96 disebutkan bahwa pemenuhan kewajiban adat setara dengan pidana denda kategori II, dan jika pemenuhan kewajiban adat tidak dapat dipenuhi maka bisa disubstitusikan menjadi denda yang setara kategori II, dan jika tidak bisa terpenuhi juga, maka akan diberlakukan pidana pengawasan atau kerja sosial. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran karena ketentuan tersebut dapat memberi celah untuk tidak melakukan sanksi adat yang seharusnya dilakukan demi tercapainya keadilan di masyarakat. Substitusi sanksi dirasa tidak adil dan tidak dapat memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat lantaran pemenuhan kewajiban adat sendiri dilakukan atas dasar tanggung jawab secara sosial oleh pelaku terhadap masyarakat secara langsung yang dirasa lebih memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.
Terkait kerancuan dan kekhawatiran mengenai ketentuan hukum adat pada KUHP Nasional, pemerintah perlu melakukan beberapa hal untuk mengatasinya, diantaranya pemerintah harus merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut mengenai kedudukan dan penetapan hukum adat dalam sistem peradilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3), dan masing-masing Pemerintah Daerah harus segera mengundang-undangkan hukum adat secara tertulis agar terdapat kejelasan mengenai penjatuhan pidana tambahan bagi pelanggar hukum adat. Hakim juga harus menggali lebih dalam mengenai hukum yang berlaku di masyarakat agar tidak terjadi kesalahan dalam pemidanaan akibat ketidaktahuan atau kekeliruan interpretasi hukum adat. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 ayat (1) bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami hukum dan keadilan yang hidup di masyarakat, untuk menghindari kesalahan dalam pemidanaan.



