• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Tanggung Jawab Publik dalam Bermedia Sosial di Era Digital

Editor Redaksi
22 Juni 2026
in Artikel

JurnalPost.com – Kini media sosial adalah sebuah alat media publikasi yang hampir dimiliki oleh semua orang dan telah menggantikan media konvensial TV dan Radio. Media sosial yang terdiri dari Instagram, threads, facebook, tiktok , twiter dsb menjadikan masyarakat yang tadinya hanya penonton menjadi pelaku pemberi informasi. Perubahan ini tentunya membawa dampak yang sangat besar sehingga hali ini membuat setiap individu bertanggung jawab atas apa yang diinformasikan.

Dengan adanya media sosial kini perbedaan antara informasi yang akurat dan tidak menjadi sangat tipis , hal ini dikarenakan semua orang bisa memberi informasi tanpa harus menjadi jurnalis yang profesional. Setiap individu dapat memberikan informasi hanya dalam hitungan detik dengan hanya menggunggah konten di media sosial.

Dan dengan perubahan ini banyak beredar berita hoax , ujaran kebencian yang bertebaran dimana mana yang di sebabkan oleh kurangnya pengetahuan para pengupload konten mengenai etika dalam sebuah penyiaran.

Menurut Haryatmoko, komunikasi tidak hanya soal menyampaikan pesan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan. Pandangan ini sangat relevan diengan era digital saat ini dimana setiap individu memiliki peran sebagai penyebar informasi.
Kebebasan berekspresi di media sosial harus dibarengi tanggung jawab moral agar ruang publik digital tidak dipenuhi hoaks, sensasi, maupun konten yang merugikan masyarakat.

Di Indonesia terdapat sebuah lembaga yang berperan untuk mengawasi penyiaran di Indonesia yaitu KPI. Lembaga ini mengawasi penyiaran dalam lingkup Televisi dan radio melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Dan pada media sosial di Indonesia terdapat Undang undang yang mengatur dalam bermedia yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diatur beberapa hal terkait larangan menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan, Pasal 28 Ayat (3), larangan menyebarkan ujaran kebencian, Pasal 28 Ayat (2), larangan mencemarkan nama baik orang lain, Pasal 27B Ayat (2) dan Larangan melakukan ancaman kekerasan, Pasal 29.

Lalu bagaimana cara menjadi sebuah pengguna media yang bertanggung jawab dan beretika?

1. Mengecek informasi yang akan dibagikan ( Saring sebelum Sharing)
2. Menggunakan bahasa yang baik
3. Menghindari Penyebaran SARA, Pornografi dan Aksi Kekerasan
4. Tidak mengumbar informasi probadi
5. Mengargai privasi orang lain
6. Meningkatkan literasi digital

Era digital telah mengubah cara pandang terhadap penyiaran publik. Jika dahulu etika penyiaran identik dengan aturan bagi televisi dan radio, kini etika tersebut menjadi tanggung jawab bersama seluruh pengguna media publikasi. Dunia digital memberi kebebasan akan tetapi kebebasan itu harus diimbangi dengan kesadaran untuk menggunakan media secara bijak, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Sumber :
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/
Haryatmoko. Etika Komunikasi: Manipulasi Media, Kekerasan, dan Pornografi. Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Komisi penyiaran Indonesia

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.