
Oleh: Adelianisa Prasasti
JurnalPost.com – Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia dan telah menunjukkan pertumbuhan ekonomi secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Indonesia telah berupaya untuk memajukan perekonomian seperti mengurangi tingkat kemiskinan, peningkatan GDP maupun rendahnya pengangguran. Namun, sangat penting bagi negara muslim untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah di dalam sistem perekonomian negara sebagai instrumen keuangan. Salah satu investasi keuangan syariah adalah sukuk. Sukuk merupakan instrumen keuangan berupa investasi halal yang tentunya dapat membantu memajukan perekonomian bangsa.
Dilansir dari situs ojk.co.id, sukuk merupakan surat berharga jangka panjang yang memiliki prinsip Syariah. Sukuk ini dikeluarkan oleh emiten (badan usaha yang berhak mengeluarkan kertas berharga dengan tujuan untuk diperdagangkan) kepada pemegang sukuk. Pengusaha publik harus memberikan pembayaran kepada pemegang sukuk dalam bentuk bagi hasil atau margin (fee) serta mengembalikan dana sukuk saat jatuh tempo. Sukuk berasal dari bentuk jamak dalam bahasa Arab yakni ‘sak’ yang berarti akta atau sertifikat kepemilikan.
Sukuk merupakan alternatif investasi yang tentunya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan sukuk juga didasarkan dengan kepemilikan aset yang dijadikan sebagai dasar bagi pembayaran imbal hasil kepala sukuk. (Manan, 2008) menyatakan Jenis-jenis obligasi syariah dapat diterbitkan dengan menggunakan prinsip mudharabah, ijarah, istisna, salam, dan portofolio gabungan.
Pada masa awal islam, sukuk mulai diperkenalkan saat masa khalifah Umar Bin Khattab sebagai alat pembayaran gaji pegawai negara dan Penggunaan sukuk berkembang pada abad 4-5 Hijriyah (10-11 Masehi) di mana seorang pembeli dapat mengirim sukuk pada seorang pedagang. Pemerintah Indonesia sendiri mulai menerbitkan Sukuk Negara pada tahun 2008 setelah terbit Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Pasar keuangan syariah termasuk sukuk berkembang dengan pesat khususnya di Indonesia. Hingga tahun 2023, penerbitan surat utang syariah atau sukuk korporasi diperkirakan mampu menembus Rp 22,1 triliun.

Sukuk sebagai investasi halal juga memiliki banyak manfaat dan keunggulan, yaitu:
1. Investasi Bebas Riba : Sukuk dapat menjadi solusi jika ingin berinvestasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Pajak Penghasilan yang rendah
3. Pembagian imbal hasil yang terjamin
4. Aksesnya yang mudah
5. Potensi penyaluran likuiditas yang aman
6. Dapat berkontribusi dalam perekonomian negara
Selain bermanfaat bagi individu, sukuk juga memberikan dampak positif terhadap kemajuan bangsa. Menurut Nur Kholis tahun 2010, manfaat sukuk bagi negara yaitu dapat memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara, memperkaya instrumen pembiayaan fiskal, memperluas dan mendiversifikasi basis investor SBN, mendorong pertumbuhan dan pengembangan pasar keuangan syariah di dalam negeri, mengembangkan alternatif instrumen investasi, menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah dan mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara dan mendorong tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara.
Namun tentu saja, dalam menerapkan sukuk masih terdapat banyak tantangan yang harus segera diperbaiki yaitu terbatasnya sumber daya manusia dan kurangnya pemahaman pelaku pasar terkait keuangan syariah, sosialisasi terhadap keuangan syariah juga sangat perlu ditingkatkan terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim.
Sukuk memiliki prospek yang sangat bagus dan terjamin dalam pengembangan obligasi syariah, dengan 85% populasi penduduk indonesia yang beragama muslim menjadikan sukuk adalah peluang besar sebagai investor produk syariah di Indonesia. Oleh karena itu, penulis harap tulisan ini dapat mengembangkan peminatan terhadap penggunaan sukuk sebagai investasi halal untuk kemajuan perekonomian bangsa.



