
Oleh: Andea Syah Putri, mahasiswa PGSD Universitas Pamulang
JurnalPost.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang masih terjadi di masyarakat dan menimbulkan dampak jangka panjang bagi perkembangan fisik, psikologis, serta sosial anak. Anak sebagai individu yang berada pada tahap perkembangan belum memiliki kemampuan perlindungan diri yang memadai, sehingga membutuhkan perhatian dan perlindungan khusus dari keluarga, lingkungan, dan negara. Salah satu kasus yang mencerminkan kondisi tersebut terjadi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang melibatkan seorang anak usia sekolah dasar dalam lingkup keluarga.
Secara khusus, korban merupakan siswi kelas VI sekolah dasar berinisial FY berusia 14 tahun, sedangkan pelaku adalah ayah tiri korban berinisial AT. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Jenar dan saat ini telah ditangani oleh aparat penegak hukum. Korban juga mendapatkan pendampingan dari lembaga perlindungan anak dan instansi terkait guna memastikan kondisi fisik dan psikologisnya tetap terpantau.
Kasus ini dapat dianalisis melalui pendekatan aktivitas psikis yang menekankan pada proses internal individu serta pengaruh lingkungan terhadap perilaku. Dalam perspektif psikoanalisis Sigmund Freud (1923), perilaku menyimpang dapat muncul ketika dorongan dasar individu tidak diimbangi oleh pengendalian moral dan kemampuan mempertimbangkan konsekuensi. Ketidakseimbangan antara aspek dorongan, pengendalian diri, dan norma sosial dapat memicu munculnya perilaku yang bertentangan dengan nilai dan hukum yang berlaku. Selain itu, teori pembelajaran sosial Albert Bandura (1977) menjelaskan bahwa lingkungan yang kurang pengawasan dan kontrol sosial dapat memengaruhi terbentuknya perilaku tidak sehat, terutama ketika tidak ada intervensi yang tegas dari lingkungan sekitar.
Dari sisi korban, pengalaman kekerasan seksual memberikan dampak psikologis yang signifikan. Menurut Hurlock (1980), anak yang mengalami peristiwa traumatis berisiko mengalami gangguan emosi seperti ketakutan berlebihan, kecemasan, rasa tidak aman, dan penurunan harga diri. Hal ini diperkuat oleh teori Bowlby (1991) yang menyatakan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh figur pengasuh dapat merusak ikatan emosional atau attachment, sehingga mengganggu rasa aman dan kepercayaan anak terhadap lingkungan sekitarnya.
Latar belakang terjadinya kasus kekerasan seksual dalam keluarga umumnya berkaitan dengan ketimpangan relasi kuasa, minimnya pengawasan lingkungan, ketergantungan ekonomi, serta adanya budaya diam yang membuat korban merasa takut atau tidak mampu mengungkapkan pengalaman yang dialaminya. Kondisi tersebut menempatkan anak dalam situasi rentan dan memperbesar risiko terjadinya kekerasan yang berulang.
Oleh karena itu, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Proses hukum diperlukan untuk memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi korban, sementara pendampingan psikologis berperan penting dalam membantu pemulihan kondisi emosional dan mental anak. Pendekatan ini sejalan dengan pandangan Corey (2013) yang menekankan pentingnya pemulihan psikologis melalui konseling, dukungan emosional, serta restrukturisasi kognitif agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat dan wajar. Dengan kerja sama antara keluarga, masyarakat, aparat hukum, dan lembaga perlindungan anak, diharapkan korban dapat pulih secara optimal dan kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.




Artikel ini sangat informatif dan membantu!
Saya setuju dengan poin-poin yang di sampaikan . Bagaimana Menurut anda tentang Anak SD Di Sragen Di Hamilin oleh Ayah Tiri Hingga 7 Bulan