
JurnalPost.com – Sosialisasi Anti-korupsi yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang oleh Mahasiswa Angkatan 21 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Dalam mata kuliah Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum atau PLKH I. Sosialisasi dilaksanakan di MTs Al Ma’arif 02 Singosari dengan tema “Tanamkan Kejujuran Sejak Remaja Untuk Indonesia Bebas Korupsi” pada hari Jumat 08 November 2024 sekitar Pukul 09.30 – 10.30 WIB.
Dalam pelaksanaannya, sosialisasi ini diikuti oleh 30 siswa yang tergabung dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) MTs Al Ma’arif 02 Singosari. Pemilihan anggota OSIS sebagai peserta sosialisasi didasari tujuan untuk membentuk agen perubahan di lingkungan sekolah yang dapat menyebarkan nilai-nilai anti korupsi kepada teman sebayanya.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara berkelompok dari angkatan 2021 semester 7, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yaitu Bahriansyah Syaiful Rizal AL Warisi, Elma Nur Islamiyah, Denny Wong Ruitan, Girlberty Desvinta Rovenda, Firza Fariza, Irham Rhamadani dan Gatot Bayu Saputra yang dibimbing oleh Instruktur Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Andiko Febriyan Praja Dewa, S.H.
Selama sesi sosialisasi berlangsung, para siswa menunjukkan partisipasi aktif dalam merespon setiap materi yang disampaikan. Mereka mampu menjelaskan kembali pemahaman tentang anti korupsi yang telah diberikan dengan baik. Sebagai bentuk apresiasi atas keaktifan siswa, tim mahasiswa memberikan hadiah berupa snack kepada peserta yang berani menjawab pertanyaan.

Untuk mengevaluasi efektivitas kegiatan, tim mahasiswa juga membagikan kuesioner kepada seluruh peserta. Pengisian kuesioner ini bertujuan untuk mengukur tingkat pemahaman siswa sekaligus sebagai bahan evaluasi dan dokumentasi kegiatan yang akan dilaporkan sebagai bagian dari tugas perkuliahan.
Di penghujung acara, seluruh peserta beserta guru pendamping dan tim mahasiswa mengabadikan momen dengan sesi foto bersama. Tim mahasiswa juga menyerahkan poster edukasi anti korupsi yang nantinya akan dipajang di majalah dinding sekolah sebagai pengingat dan media edukasi berkelanjutan bagi seluruh warga sekolah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran akan bahaya korupsi sejak dini di kalangan remaja. Poster yang ditinggalkan juga diharapkan dapat menjadi media pembelajaran yang efektif dalam menyebarkan nilai-nilai anti korupsi di lingkungan sekolah.




