
Oleh: Nicole Felecia Chandra – Fakultas Hukum Universitas Airlangga
JurnalPost.com – Bayangkan sebuah ironi terbesar: mahasiswa yang sehari-hari belajar pasal-pasal keadilan, justru tersandung skandal hukum di ruang obrolan privat mereka. Jagat maya kita baru saja digegerkan oleh terungkapnya grup chat mahasiswa yang berisi materi pelecehan seksual berbasis digital terhadap puluhan mahasiswi bahkan dosen. Kampus pun bergerak cepat dengan menggelar sidang etik terbuka dan menjatuhkan sanksi skorsing.
Bagi sebagian orang, isi grup obrolan mungkin dianggap “cuma bercandaan internal” atau obrolan santai antar teman. Namun secara hukum, dalih “just a joke” itu sudah kuno dan tidak lagi berlaku di Indonesia.
Mengapa ruang digital kita kini memiliki penegakan hukum yang sedemikian ketat?
Ruang Digital Bukan Ruang Bebas Hukum
Banyak orang salah kaprah dan merasa aman melakukan apa saja di dalam ruang obrolan pribadi karena merasa dilindungi oleh privasi. Padahal, ketika isi obrolan tersebut mengandung unsur eksploitasi, merendahkan martabat, atau mendistribusikan konten bernuansa seksual tanpa persetujuan (Non-Consensual Dissemination of Intimate Images), hukum pidana siap mengintai.
Komnas Perempuan bahkan menegaskan secara gamblang: dampak psikologis dari kekerasan seksual digital itu nyata, terukur, dan sering kali bertahan lebih lama dibanding kekerasan fisik karena jejak digitalnya yang sulit hilang. Oleh karena itu, ruang digital bukanlah ruang tanpa hukum.
Jika dulu pelaku pelecehan verbal di media sosial sering kali lolos karena aturan yang abu-abu, sekarang tidak lagi berlaku, sebab kita telah memiliki instrumen hukum yang sangat progresif dalam memberikan perlindungan terhadap korban.
- UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Ini adalah game changer. UU TPKS secara spesifik mengatur tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Mengirim teks cabul, stiker porno, membagikan foto korban untuk bahan pelecehan di grup chat bisa dijerat pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga puluhan juta rupiah.
- UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Pasal terkait penyebaran konten yang melanggar kesusilaan di ruang digital dapat menjerat siapa saja yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat materi tersebut dapat diakses oleh publik/grup.
Di lingkungan akademik, aturan ini diperkuat oleh Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) di masing-masing kampus yang memiliki wewenang merekomendasikan sanksi berat, mulai dari skorsing hingga Drop Out (DO), terlepas dari proses hukum pidana yang berjalan di kepolisian.
Kasus nyata ini memberikan tamparan keras sekaligus pelajaran berharga bagi kita semua yang hidup di era digital:
- Etika Digital adalah Harga Mati: Kamar obrolan pribadi bukan jaminan rahasia selamanya. Sekali tombol screenshot ditekan atau layar direkam, jejak digital tersebut bisa menjadi barang bukti hukum yang sah di pengadilan.
- Stop Menjadi Penonton yang Diam (Bystander): Jika kamu berada di grup obrolan yang mulai mengarah pada pelecehan seseorang, menegur atau keluar dari grup adalah bentuk benteng moral sekaligus perlindungan hukum agar kamu tidak terseret sebagai pihak yang “membiarkan” tindak pidana.
- Keberanian Korban Harus Didukung: Solidaritas civitas akademika dan netizen dalam mengawal kasus hingga pelaku meminta maaf dan dijatuhi sanksi adalah bukti bahwa budaya hukum kita mulai sehat.
Kesimpulan
Kasus pelecehan seksual digital di kampus mengingatkan kita bahwa kecerdasan intelektual harus berjalan beriringan dengan kecerdasan moral dan hukum. Membicarakan atau menjadikan orang lain sebagai objek seksual di ruang digital bukanlah bentuk kebebasan berekspresi, melainkan sebuah tindak kejahatan. Hukum di Indonesia sudah berbenah lewat UU TPKS untuk menciptakan ruang aman. Sekarang, giliran kita yang harus lebih bijak menggunakan jempol dan gawai kita. Jangan sampai demi “candaan” beberapa menit di grup chat, masa depan akademik dan hukum kita taruhannya!



