
PENDAHULUAN
“Sistem adalah konsep yang mencakup penggabungan, pendirian, atau penyatuan elemen-elemen untuk membentuk kesatuan kompleks. Ini melibatkan jaringan prosedur yang saling terkait untuk menjalankan fungsi-fungsi mereka guna mencapai tujuan bersama atau menyelesaikan tugas tertentu. Secara sosial, menurut Lena Dominelli, aspek ini tidak dapat dipisahkan dari hubungan manusiawi yang memerlukan perhatian khusus terhadap kerapuhan di dalamnya. Edward B. Tylor menganggap kebudayaan sebagai entitas kompleks yang mencakup kepercayaan, pengetahuan, seni, moralitas, adat, hukum, dan keterampilan lainnya yang diperoleh individu sebagai bagian dari masyarakat. Perubahan sosial dan budaya terjadi ketika satu kebudayaan berinteraksi atau berhubungan dengan kebudayaan lainnya. Perubahan ini mencerminkan transformasi dalam struktur sosial dan pola budaya masyarakat. Sistem budaya adalah representasi abstrak dari kebudayaan, mencakup ide-ide dan konsep-konsep manusia yang hidup dalam masyarakat. Ide-ide ini saling terkait dalam suatu sistem yang terdiri dari norma-norma, nilai budaya, dan aturan-aturan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.”
PEMBAHASAN
Pengertian Sistem Menurut Tatang M. Amirin
Sistem berasal dari bahasa Yunani yang berarti:
1. Suatu hubungan yang tersusun atas bagian-bagian.
2. Hubungan yang berlangsung secara teratur antara satuan-satuan atau komponen-komponen.
Pengertian Sosial
Sosial mengacu pada segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bersama atau hidup bermasyarakat dari individu atau kelompok orang. Ini mencakup struktur, organisasi, nilai-nilai sosial, aspirasi hidup, dan cara untuk mencapainya.
Pengertian Budaya
Budaya merujuk pada cara atau sikap hidup manusia dalam hubungannya timbal balik dengan alam dan lingkungan hidupnya. Ini mencakup segala hasil dari cipta, rasa, karsa, dan karya, baik yang bersifat fisik material maupun psikologis, ideal, dan spiritual.
Kehidupan Masyarakat Sebagai Sistem Sosial dan Budaya
Kehidupan Masyarakat sebagai Sistem Sosial
Masyarakat dipandang sebagai suatu sistem sosial yang merupakan keseluruhan bagian atau unsur-unsur yang saling berhubungan dalam suatu kesatuan. Menurut Alvin L. Bertrand, suatu sistem sosial terdiri dari:
a. Dua orang atau lebih.
b. Terjadi interaksi antara mereka.
c. Bertujuan.
d. Memiliki struktur dan harapan-harapan bersama yang didominasi. Dalam sistem sosial, terdapat proses saling mempengaruhi karena adanya keterkaitan antara satu unsur dengan unsur lainnya.
Menurut Margono Slamet, sistem sosial dipengaruhi oleh ekologi, demografi, kebudayaan, kepribadian, waktu, sejarah, dan latar belakang. Ciri utama sistem sosial adalah menerima unsur-unsur dari luar (terbuka), namun juga menimbulkan terjalinnya ikatan antar unsur-unsur secara internal dan saling pertukaran dengan lingkungan eksternal. Proses-proses dalam sistem sosial meliputi:
a. Komunikasi.
b. Memelihara tapal batas.
c. Penjalinan sistem.
d. Sosialisasi.
e. Pengawasan sosial.
f. Pelembagaan.
g. Perubahan sosial.
Kehidupan Masyarakat sebagai Sistem Budaya
Mempelajari sistem bertindak → perilaku. Unsur perilaku → “gerak sosial” yang memerlukan 4 syarat:
• Untuk mencapai tujuan tertentu.
• Terjadi pada situasi tertentu.
• Diatur oleh kaidah tertentu.
• Didukung oleh motivasi tertentu.
Hakikat beberapa subsistem tersebut sebagai pengaturan atau tatanan sibernetik di mana tiap subsistem yang berada di atasnya mengatur subsistem di bawahnya. Menurut Parsons, keempat subsistem bertindak sebagai kebutuhan fungsional yang disebut sebagai imperative functional LIGA.
Gerak Sistem Sosial terdiri dari:
• Subsistem budaya: Latent Pattern Maintenance.
• Subsistem sosial: Integration.
• Subsistem kepribadian: Goal Attainment.
• Subsistem organisasi perilaku: Adaptation.
1. Latent Pattern Maintenance (L) atau fungsi mempertahankan pola memberikan jawaban terhadap masalah dari faktor-faktor falsafah hidup.
2. Integration (I) atau fungsi integrasi mencakup faktor-faktor penting dalam mencapai keadaan serasi antar sistem.
3. Goal Attainment (G) atau fungsi mencapai tujuan mencakup: a. Pengembangan sistem untuk menjunjung nilai dan kaidah. b. Pengorganisasian untuk mencapai tujuan bersama.
4. Adaptation (A) atau fungsi adaptasi mencakup pengarahan dan penyesuaian kebutuhan pokok manusia dengan keadaan sekitar.
Unsur-unsur sistem sosial budaya dapat diidentifikasi melalui beberapa elemen kunci. Menurut Alvin L. Bertrand, ada sepuluh unsur utama dalam sistem sosial, yaitu perasaan (sentiment), keyakinan (pengetahuan), norma tujuan, tujuan, tingkatan atau pangkat (rank) status dan peranan, sanksi, kekuasaan atau pengaruh (power), tekanan ketegangan (stress strain), dan sarana atau fasilitas. Bronislaw Malinowski mengidentifikasi unsur budaya sebagai sistem norma sosial yang memungkinkan masyarakat untuk bekerjasama dan menyesuaikan diri, organisasi ekonomi, alat atau lembaga pendidikan (keluarga), dan organisasi politik. Ciri utama dari sistem sosial adalah sifatnya yang terbuka atau menerima unsur-unsur yang datang dari luar. Hal ini memungkinkan terjadinya jalinan antar unsur-unsur dan pertukaran sistem sosial yang berasal dari luar (eksternal). Proses-proses dalam sistem sosial meliputi komunikasi, pemeliharaan tapal batas, penjalinan sistem, sosialisasi, pengawasan sosial, pelembagaan, dan perubahan sosial.
Kebudayaan, menurut J.J. Hoenigman, terbagi menjadi tiga wujud utama: gagasan, aktivitas, dan artefak. Gagasan meliputi ide, nilai, atau norma yang merupakan bentuk ideal dari kebudayaan. Aktivitas mencakup sistem sosial berupa tindakan berpola manusia dalam masyarakat. Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang bisa dilihat, diraba, atau didokumentasikan sebagai hasil karya atau perbuatan manusia. Fungsi sistem sosial budaya adalah untuk menata dan menetapkan tindakan serta tingkah laku masyarakat (manusia). Proses pembelajaran sistem ini dilakukan melalui pembudayaan atau pelembagaan yang bertujuan untuk menyesuaikan pikiran dan sikap dengan norma adat serta peraturan yang hidup di lingkungan kebudayaannya. Proses ini dimulai dari lingkungan keluarga sejak kecil, kemudian dilanjutkan dengan lingkungan di luar rumah, dan lingkungan selanjutnya. Pembelajaran ini biasanya dilakukan melalui peniruan tindakan baik yang ada di lingkungan tersebut, yang kemudian diinternalisasikan ke dalam kepribadian individu sehingga menjadi pola dan norma yang mengatur tindakan yang dibudayakan. Namun, tidak semua orang mampu beradaptasi dengan sistem budaya di lingkungan sosial mereka, yang dikenal sebagai deviants.
Pentingnya kebudayaan juga tercermin dalam konstitusi Indonesia, UUD 1945 pasal 32, yang menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Negara juga menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Ini menunjukkan perhatian besar negara terhadap kebudayaan, memastikan bahwa nilai-nilai dan tradisi budaya tetap hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Sistem sosial budaya adalah keutuhan nilai, tata sosial, dan perilaku manusia yang diwujudkan dalam pandangan hidup dan falsafah yang mencakup berbagai aspek kehidupan. Sistem ini menunjukkan karakteristik khas dalam suatu daerah tertentu. Menurut Dra. Ria Manurung, M.Si. dalam bukunya “Demokratisasi dan Permasalahannya” (2003: 3), terdapat sepuluh unsur utama dalam sistem sosial budaya yang dikemukakan oleh Alvin L. Bertrand.
1. Pertama, keyakinan (pengetahuan) merupakan unsur sosial yang berfungsi sebagai pedoman dalam menerima pengetahuan dalam kehidupan kelompok sosial. Keyakinan ini sering kali digunakan dalam kelompok masyarakat yang masih tergolong terbelakang dalam hal pengetahuan, sehingga penilaian terhadap suatu kebenaran dirumuskan melalui keyakinan bersama. Sebagai contoh, penerimaan anggota baru dalam suatu kelompok atau organisasi sosial dinilai berdasarkan kekuatan keyakinan tersebut.
2. Kedua, perasaan (sentimen) merujuk pada bagaimana anggota suatu sistem sosial merasakan hal-hal, peristiwa-peristiwa, dan tempat-tempat tertentu. Unsur perasaan ini sangat penting dalam menjelaskan pola-pola tingkah laku yang tidak dapat dijelaskan dengan cara lain. Misalnya, jika dalam suatu sistem terdapat banyak anggota yang saling menaruh perasaan dendam, benci, dan iri, maka hubungan kerja sama dalam kelompok tersebut tidak akan berhasil dengan baik.
3. Ketiga, tujuan, sasaran, atau cita-cita adalah pedoman bertindak agar program kerja yang telah ditetapkan dan disepakati bersama dapat tercapai secara efektif. Contohnya, fungsi keturunan dalam lembaga keluarga.
4. Keempat, norma adalah patokan tingkah laku yang diwajibkan atau dibenarkan dalam situasi-situasi tertentu. Norma sosial ini merupakan komponen kritis dalam memahami serta meramalkan tindakan manusia. Contohnya adalah kejujuran, tata tertib permainan, dan tata tertib hukum. Ketika tingkah laku seseorang sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam kelompoknya, interaksi dalam kelompok tersebut akan berlangsung dengan wajar sesuai dengan ketetapan-ketetapan bersama.
5. Kelima, status dan peranan. Status menentukan sifat dan tingkatan kewajiban serta tanggung jawab dalam suatu kelompok masyarakat, termasuk hubungan antara atasan dan bawahan. Status adalah serangkaian tanggung jawab, kewajiban, serta hak-hak yang sudah ditentukan dalam masyarakat, sedangkan peranan adalah pola tingkah laku yang diharapkan dari orang-orang pemangku suatu status.
6. Keenam, tingkatan atau pangkat (rank) berfungsi menilai perilaku-perilaku anggota kelompok. Proses penilaian ini bertujuan untuk memberikan pangkat atau status tertentu yang sesuai dengan prestasi yang telah dicapai. Orang yang dianggap berhasil dalam melaksanakan tugasnya dapat dinaikkan pangkatnya ke jenjang yang lebih tinggi, yang menunjukkan saling ketergantungan dalam berbagai aktivitas sehingga dapat dikategorikan sebagai sistem sosial.
7. Ketujuh, kekuasaan atau pengaruh (power) menunjuk pada kapasitas penguasaan seseorang terhadap anggota-anggota kelompok atau organisasi. Kekuasaan seseorang dalam mengawasi anggota kelompok biasanya dapat dilihat dari status yang dimiliki. Pengaruh ini sangat besar dalam pengambilan keputusan, di mana pemegang kekuasaan mempunyai wewenang dan kemampuan untuk mempengaruhi para anggota kelompoknya.
8. Kedelapan, sanksi adalah ancaman hukum yang biasanya ditetapkan oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya yang melanggar norma-norma sosial. Penerapan sanksi ditujukan agar pelanggarnya dapat mengubah perilakunya ke arah yang lebih baik sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku.
9. Kesembilan, sarana atau fasilitas adalah cara yang digunakan untuk mencapai tujuan dari sistem sosial. Yang paling penting dari unsur sarana adalah kegunaannya bagi suatu sistem sosial.
10. Kesepuluh, tekanan ketegangan (stress-strain) dalam sistem sosial senantiasa terjadi karena dalam kehidupan masyarakat tidak ada satu pun anggotanya yang mempunyai perasaan dan interpretasi yang sama terhadap kegiatan dan masalah yang dihadapi bersama. Ketegangan ini erat kaitannya dengan taraf kekangan yang diterima oleh seseorang individu dari individu lain atau kelompok. Ketegangan terjadi karena adanya konflik peranan sebagai akibat dari proses sosial yang tidak merata. Suatu sistem sosial dapat tumbuh dan berkembang dengan baik karena tingkat toleransi di antara anggotanya relatif tinggi.
Ciri utama dari sistem sosial adalah sifatnya yang terbuka atau menerima unsur-unsur yang datang dari luar. Hal ini memungkinkan terjadinya jalinan antar unsur-unsur dan pertukaran sistem sosial yang berasal dari luar (eksternal). Proses-proses dalam sistem sosial meliputi komunikasi, pemeliharaan tapal batas, penjalinan sistem, sosialisasi, pengawasan sosial, pelembagaan, dan perubahan sosial. Wujud kebudayaan, menurut J.J. Hoenigman, terbagi menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan artefak. Gagasan meliputi ide, nilai, atau norma yang merupakan bentuk ideal dari kebudayaan. Aktivitas mencakup sistem sosial berupa tindakan berpola manusia dalam masyarakat. Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang bisa dilihat, diraba, atau didokumentasikan sebagai hasil karya atau perbuatan manusia. Fungsi sistem sosial budaya adalah untuk menata dan menetapkan tindakan serta tingkah laku masyarakat. Proses pembelajaran sistem ini dilakukan melalui pembudayaan atau pelembagaan yang bertujuan untuk menyesuaikan pikiran dan sikap dengan norma adat serta peraturan yang hidup di lingkungan kebudayaannya. Proses ini dimulai dari lingkungan keluarga sejak kecil, kemudian dilanjutkan dengan lingkungan di luar rumah, dan lingkungan selanjutnya. Pembelajaran ini biasanya dilakukan melalui peniruan tindakan baik yang ada di lingkungan tersebut, yang kemudian diinternalisasikan ke dalam kepribadian individu sehingga menjadi pola dan norma yang mengatur tindakan yang dibudayakan. Namun, tidak semua orang mampu beradaptasi dengan sistem budaya di lingkungan sosial mereka, yang dikenal sebagai deviants.
Negara juga sangat memperhatikan kebudayaan, terbukti dalam konstitusi Indonesia, UUD 1945 pasal 32, yang menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Negara juga menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Ini menunjukkan perhatian besar negara terhadap kebudayaan, memastikan bahwa nilai-nilai dan tradisi budaya tetap hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
KESIMPULAN
sistem sosial budaya adalah keseluruhan nilai, tata sosial, dan perilaku manusia yang terwujud dalam pandangan hidup dan falsafah, mencakup berbagai aspek kehidupan dan mencerminkan karakteristik khas suatu daerah. Unsur-unsur utama sistem sosial budaya, seperti keyakinan, perasaan, tujuan, norma, status dan peranan, tingkatan atau pangkat, kekuasaan, sanksi, sarana atau fasilitas, serta tekanan ketegangan, berfungsi untuk mengatur dan menetapkan tindakan serta tingkah laku masyarakat. Proses pembelajaran dan adaptasi terhadap sistem ini dilakukan sejak dini melalui lingkungan keluarga dan sosial yang lebih luas, membentuk pola dan norma yang mengatur perilaku individu. Negara memainkan peran penting dalam memajukan dan melestarikan kebudayaan, seperti yang tercantum dalam konstitusi Indonesia, UUD 1945 pasal 32, yang menegaskan pentingnya memajukan kebudayaan nasional dan menghormati bahasa daerah. Ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap kebudayaan adalah kunci dalam menjaga keberlanjutan dan perkembangan nilai-nilai serta tradisi budaya di tengah masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Koentjaraningrat. (2010). “Manusia dan Kebudayaan Di Indonesia.” Djambatan.
Umanailo, M. C. B., Nawawi, M., & Pulhehe, S. (2018). Konsumsi Menuju Konstruksi Masyarakat Konsumtif. Simulacra, 1(2), 203–212.
Wasino. (2011). Multikulturalisme dalam Perspektif Sejarah Sosial. Seminar Multikulturalisme Dan Integrasi Bangsa Dalam Pembangunan Kebudayaan Dan Pariwisata (Kementerian Kebudayaan Dan Pariwisata).
Wasino. (2015). Modernisasi Budaya Politik Mangkunegaran. Sejarah Dan Budaya.
Penulis: M. Ridwan Reza Rivaldi
Universitas Muhammadiyah Malang



