• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Sistem Kerja Outsourcing Menjadikan Hidup Penuh Tanda Tanya

Editor Redaksi
17 Juni 2026
in Artikel

JurnalPost.com – Coba kita bayangkan, para pekerja yang setiap hari bekerja keras tapi tidak tahu apakah bulan depan masih punya pekerjaan atau tidak. Itulah realitas yang kerap kali dihadapi oleh jutaan pekerja outsourcing di Indonesia. Mereka bukan karyawan tetap, apalagi pekerja bebas, mereka bekerja di “zona abu-abu” yang sangat rentan dan penuh ketidakpastian. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS, 2026) per Februari 2026 mencatat sebanyak 154,91 juta angkatan kerja. Ironisnya sebanyak 57 persen pekerja masih bekerja di sektor informal yang rentan akan jaminan sosial dan pendapatan yang layak (BPHN, 2026). Dalam wawancara pada Mei 2025, Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia, Mira Soni menyebutkan sebanyak 2,2 juta orang bekerja dalam sistem outsourcing di Indonesia.

Bagaimana Nasib Pekerja Outsourcing
Dalam sistem outsourcing, pekerja hampir tidak pernah berhubungan langsung dengan perusahaan tempat mereka bekerja. Ketika terjadi permasalahan, pekerja kerap kali kehilangan pekerjaan tanpa banyak penjelasan, apalagi pesangon yang layak. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja yang terdampak PHK mencapai 15.425 orang selama Januari hingga April 2026 (Kemnaker, 2026). Kemudian berdasarkan survei dari Lembaga Penelitian Ketenagakerjaan per November 2025 menemukan 15 persen pekerja outsourcing pernah mengalami pemutusan kerja secara sepihak. Bukan tidak mungkin angka itu terus bertambah mengingat keadaan perekonomian di negara kita sedang tidak baik-baik saja.

Dalam perspektif ekonomi sumber daya manusia, para ekonom menyebut kondisi ini dengan Insider-Outsider Theory. Teori ini menunjukkan adanya jurang lebar antara pekerja tetap (insider) yang punya jaminan dan perlindungan yang pasti, dengan pekerja kontrak (outsider) yang posisinya sangat mudah digantikan. Jika pemerintah tidak mengambil langkah tegas, kondisi ini akan menciptakan kesenjangan sosial yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan menurun akan berdampak pada maraknya peningkatan tindakan kriminalitas.

Apakah Bergabung ke Serikat Pekerja adalah Solusi?
Serikat pekerja seharusnya jadi andalan para pekerja yang mempunyai posisi yang rentan. Namun, kenyataan yang lebih memprihatinkan hanya 2,96 persen dari angkatan kerja yang tergabung dalam serikat pekerja pada tahun 2024. Lalu sisanya bagaimana? sisanya harus berjuang sendiri di tengah ketidakpastian. Rendahnya tingkat partisipasi pekerja ke dalam serikat pekerja bukan karena tidak mau, tapi karena takut. Mereka takut kalau ikut serikat dan dianggap “rewel” bisa jadi kontraknya tidak diperpanjang. Ketakutan ini yang akhirnya membuat perusahaan jadi bebas mengambil keputusan secara sepihak.

Jadi, Harus Gimana?
Reformasi, bukan penghapusan. Sistem outsourcing tidak perlu dihapus, tapi harus dibenahi kerangka perlindungannya. Persoalan terbesar bukan karena sistemnya, melainkan lemahnya pengawasan dan timpangnya informasi antara pekerja dan perusahaan. Dalam banyak kasus, pekerja outsourcing kerap kali berada dalam posisi yang lebih lemah karena minimnya pemahaman mengenai hak-hak ketenagakerjaan yang seharusnya diperoleh. Adapun beberapa solusi yang dapat diterapkan, antara lain:

1. Memperkuat sinergi antara perusahaan dan pekerja melalui komunikasi yang terbuka dan transparan, sehingga dapat mengurangi potensi konflik dan menciptakan kesepakatan yang adil serta menjamin kesejahteraan tenaga kerja.
2. Jaminan perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing yang bergabung serikat, agar tidak ada lagi ketakutan akan kontrak yang tidak diperpanjang.
3. Kanal pengaduan yang aman dan mudah diakses oleh pekerja, bebas dari risiko pemutusan hubungan kerja.
Tanpa ada perubahan nyata, jutaan pekerja di Indonesia terus menjadi celah yang dapat terus dirugikan dan menghilangkan rasa tenang serta aman ketika pulang.

Penulis : 1. Ragil Bekti Pambudi
2. Najri Adlani Rahman
3. Muhammad Azrian Bintang

Mahasiswa Universitas Negeri Semarang, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Program Studi Ekonomi Pembangunan, S1.

Referensi
BPHN. (2026). Artikel Hukum Online. https://rechtsvinding.bphn.go.id/articles/1060
BPS. (2026). Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,68 persen dan rata-rata upah buruh sebesar 3,29 juta rupiah. Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/05/05/2574/tingkat-pengangguran-terbuka–tpt–sebesar-4-68-persen–rata-rata-upah-buruh-sebesar-3-29-juta-rupiah-.html
CNBC. (2025). 2,2 Juta Orang RI Kerja Outsourcing, Kalau Dihapus Bosnya Bilang Gini.
Idamatussilmi, F. (2024). Saatnya Berserikat: Lebih dari 4 Juta Pekerja Bergabung di Serikat Pekerja Indonesia. GoodStats Data. https://data.goodstats.id/statistic/saatnya-berserikat-lebih-dari-4-juta-pekerja-bergabung-di-serikat-pekerja-indonesia-MbD2O
Kementan. (2026). Dataset Satu Data Ketenagakerjaan. Satu Data Ketenagakerjaan. https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/3230

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.