Oleh: Eliana Dewi Setyorini
JurnalPost.com – Kemajuan teknologi kini membawa seluruh kehidupan manusia terhubung dengan teknologi yang banyak membantu manusia dalam perubahan dan kemajuan. Berbagai kemudahan ditawarkan dalam dunia teknologi saat ini. Kebebasan akan mencari informasi, bersosial media, dan melaksanakan berbagai kegiatan yang ada dalam layanan perkembangan teknologi. Namun ditengah banyaknya kemudahan dan kebebasan seseorang untuk berselancar di internet dan yang ditawarkan oleh kemajuan dunia digital untuk mencari informasi ini muncul maraknya ancaman penyerangan dan pencurian informasi data pribadi (Parulian et al., 2021).
Pencurian dan penyerangan data pribadi atau personal seseorang banyak berdampak pada kegiatan penipuan, kenyamanan pengguna internet dan media atau teknologi digital kejahatan cyber lainnya seperti peretasan atau hacking, penyalahgunaan identitas, dan serangan ransomware lainnya yang dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang dapat mengancam data pribadi seseorang dan mengganggu hak privasi.
Dilansir dari money.kompas.com (12/06/2023) MENKOMINFO menyebutkan bahwa sampai saat ini terdapat 94 kasus kebocoran data pribadi dengan banyak jumlah 3 kasus pada tahun 2019, 21 kasus di tahun 2020, 20 kasus pada tahun 2021, meningkat pesat di tahun 2023 yakni telah terjadi 35 kasus dan kian bertambah sampai per bulan Juni ini telah terjadi mencapai 15 kasus.
Jauh sebelum hal tersebut terjadi, pemerintah atau Menteri Komunikasi dan Informatika sendiri dilansir dari kominfo.go.id (28/09/2021) MENKOMINFO yang sedang menjabat pada saat itu menjelaskan bahwa, kebocoran data yang telah terjadi akan selalu diupayakan untuk mengurangi kasus tersebut salah satunya dengan cara memerintah pihak Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE untuk meningkatkan sumber daya teknologi dalam melindungi data-data masyarakat, melakukan investigasi kasus dan memberikan sanksi.
Namun, nyatanya kebocoran data pribadi tetap terjadi setiap tahunnya, bahkan diantaranya banyak yang berasal dari website atau situs milik pemerintah sendiri. Dilansir dari databoks.katadata.com (27/04/2022) terdapat beberapa situs milik pemerintah yang diduga mengalami kebocoran data diantaranya; Web Prakerja (dashboard.prakerja.go.id), Kemendikbud (info.gtk.kemendikbud.go.id), Dirjen Pajak (djponline.go.id), dan BKN (mysapk.bkn.go.id).
Penggunaan dan pemanfaatan teknologi di era digital seperti sekarang ini memang memungkinkan hal ini dapat terjadi, padahal banyak upaya yang dapat dilakukan tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga pengguna dan perusahaan penyedia layanan digital yang banyak digunakan masyarakat.
Sejatinya, keamanan data pribadi ini sudah seharusnya dilaksanakan dan dilindungi oleh negara dan pemerintah yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mencakup data pribadi bersifat spesifik, dan bersifat umum. Maka dengan telah adanya jaminan dan aturan tersebut, penjaminan akan keamanan data pribadi dalam menggunakan teknologi ini menjadi bahan integrasi bersama antara pengguna, pemerintah, dan industri teknologi.
Pentingnya kesadaran akan menjaga data diri pribadi juga harus menjadi pemahaman dan kesadaran publik sebagai seorang pengguna pelaayanan. Selain hal tersebut, industri teknologi sebagai penyedia layanan juga perlu berperan penting dalam menjaga dan menjamin keamanan data penggunanya, mengkaji kembali sumber daya teknologi penjamin keamanan yang digunakan. Dengan integrasi antar pihak tersebut mudah nantinya tercipta lingkungan digital teknologi yang aman melindungi privasi dan data pribadi penggunaannya.
Daftar Pustaka
Annur, C. M. (2022). Ramai Dugaan Ribuan Data Pengguna Situs Pemerintah Bocor, Ini Daftar Situsnya. [https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/04/27/ramai-dugaan-ribuan-data-pengguna-situs-pemerintah-bocor-ini-daftar-situsnya]
Karunia, A. M. (2023). Kemenkominfo Tangani 94 Kasus Kebocoran Data, 28 di Antaranya akibat Serangan Siber. [https://money.kompas.com/read/2023/06/12/163500026/kemenkominfo-tangani-
94-kasus-kebocoran-data-28-di-antaranya-akibat-serangan]
Parulian, S., Pratiwi, D. A., & Yustina, M. C. (2021). Ancaman dan Solusi Serangan Siber di Indonesia. Telecommunications, Networks, Electronics, and Computer Technologies, 1(2), 85-92. http://ejournal.upi.edu/index.php/TELNECT/
Wisnubroto, K. (2021, September 27). Memastikan Data Pribadi Aman. [https://www.indonesia.go.id/kategori/editorial/3272/memastikan-data-pribadi-aman]



