
JurnalPost.com – Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta melalui Fakultas Hukum menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dikemas dalam format musikalitas oratorium hukum bertajuk “The Right of War and Peace.” Kegiatan ini merupakan kolaborasi mahasiswa dan dosen pada Semester Ganjil 2025/2026, bertempat di Sondre Digital Podcast, Tebet, Jakarta Selatan, pada 10 Februari 2026. Program ini menjadi ruang edukasi publik yang memadukan seni, hukum, dan refleksi kemanusiaan atas isu hukum internasional.
Oratorium hukum dibawakan oleh Lisno Setiawan secara runtut dengan membawakan 11 intisari buki The Right of War and Peace karya Hugo Gratius. Pertama, dasar moral dan hukum just war theory (perang yang adil). Kedua, legitimasi otoritas dalam menyatakan perang. Ketiga, sebab yang sah (just cause) dalam konflik bersenjata. Keempat, prinsip proporsionalitas penggunaan kekuatan. Kelima, perlindungan warga sipil (non-combatant immunity). Keenam, batasan metode dan alat perang. Ketujuh, legitimasi tipu daya perang dalam koridor hukum. Kedelapan, kewajiban menepati perjanjian bahkan terhadap musuh. Kesembilan, posisi dan hak pihak netral. Kesepuluh, proporsionalitas sanksi dan pembalasan. Kesebelas, tujuan akhir perang yaitu tercapainya perdamaian yang adil dan berkelanjutan. Seluruh poin dipaparkan melalui narasi, musikalisasi, dan pembacaan teks oratoris yang menekankan dimensi etika, hukum, dan kemanusiaan.

Paparan akademik kemudian diperdalam oleh Dr. Drs. Cecep Suhardiman, S.H., M.H. yang memberikan refleksi pemikiran atas relasi hukum, konflik, dan tatanan global. Ia menekankan bahwa hukum humaniter internasional bukan sekadar norma tertulis, melainkan kompas moral peradaban. Dalam refleksinya, perang dipandang sebagai kegagalan diplomasi, sementara hukum hadir untuk meminimalkan penderitaan serta menjaga martabat manusia di tengah konflik.

Diskusi publik turut menghadirkan perspektif komunitas melalui Komunitas Dahoeloe. John menyoroti dinamika geopolitik kontemporer dan polarisasi global yang memengaruhi stabilitas Kawasan terutama Timur Tengah. Iwan Syuhada membahas tantangan penegakan hukum internasional dan harapan perdamaian ke depan. Sementara Alvi Wijaya, penulus sekaligus pemerhati sejarah memberikan catatan penting.
Kegiatan pengabdian ini menegaskan komitmen UTA’45 Jakarta dalam menghadirkan pendidikan hukum yang kontekstual dan membumi serta mendorong ruang dialog publik mengenai makna hak asasi manusia, termasuk melalui seni.




