
Oleh: Azis Ibnu Thufail
JurnalPost.com – Proses rekrutmen tenaga sosial semestinya menjadi pintu masuk bagi individu-individu berpengalaman, berintegritas, dan memiliki rekam jejak nyata di masyarakat. Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme tersebut masih menyisakan persoalan serius, terutama terkait transparansi dan objektivitas seleksi.
Budi (bukan nama sebenarnya), seorang aktivis sosial yang telah lama terlibat dalam isu lingkungan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat lintas wilayah, mengikuti seleksi tenaga sosial setelah menemukan informasi lowongan secara daring. Ia lolos tahap seleksi administrasi dan tes tulis, sebelum akhirnya diundang mengikuti wawancara tatap muka di salah satu perguruan tinggi.
Pada hari pelaksanaan wawancara, suasana di lokasi menimbulkan sejumlah kejanggalan. Area kampus dipadati kendaraan travel yang mengangkut peserta secara berkelompok. Sejumlah peserta tampak datang dalam rombongan yang sama dan telah saling mengenal sebelumnya.
Berdasarkan pengamatan langsung, diskusi antarpeserta berlangsung intens di berbagai titik. Namun, topik pembahasan tidak berkisar pada substansi kerja sosial, tantangan lapangan, atau strategi pemberdayaan masyarakat. Sebaliknya, diskusi berfokus pada kisi-kisi pertanyaan wawancara serta isu keberadaan “surat rekomendasi” sebagai syarat tidak tertulis.
Ketika dikonfirmasi secara informal kepada beberapa peserta, muncul pengakuan bahwa rekomendasi dari pihak tertentu dianggap krusial dalam proses kelulusan. Salah seorang peserta menyebutkan bahwa tanpa rekomendasi, peluang lolos sangat kecil, dan wawancara hanya bersifat formalitas bagi mereka yang telah “membawa nama”.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kesetaraan kesempatan dalam seleksi. Jika rekomendasi informal memiliki bobot lebih besar dibandingkan kapasitas dan pengalaman, maka proses rekrutmen berpotensi kehilangan esensi meritokrasi.
Dalam sesi wawancara, Budi menjawab pertanyaan pewawancara dengan lugas dan berbasis pengalaman lapangan. Isu-isu yang diajukan merupakan bagian dari aktivitas hariannya di komunitas. Sebaliknya, beberapa peserta lain tampak kesulitan menjawab pertanyaan mendasar terkait tugas dan peran tenaga sosial.
Namun hasil akhir seleksi justru menunjukkan paradoks. Budi dinyatakan hanya lolos sebagai cadangan, sementara peserta yang dinilai tidak mampu menjelaskan tugas secara substantif justru dinyatakan lolos penuh dan langsung memperoleh lokasi penempatan.
Pola ini mengindikasikan bahwa proses seleksi belum sepenuhnya mengutamakan kompetensi. Ketidaksesuaian antara performa wawancara dan hasil akhir menimbulkan dugaan kuat adanya faktor non-teknis yang memengaruhi keputusan.
Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, kualitas tenaga sosial di lapangan berisiko menurun. Program-program sosial yang menyasar masyarakat rentan bisa kehilangan efektivitas karena dijalankan oleh individu yang tidak memiliki kapasitas memadai.
Lebih jauh, kondisi ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara. Rekrutmen yang tidak transparan tidak hanya mencederai pelamar yang kompeten, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Kasus yang dialami Budi mungkin bukan satu-satunya. Namun tanpa evaluasi menyeluruh dan pengawasan independen, praktik serupa akan terus berulang—menjadikan seleksi tenaga sosial bukan sebagai ruang mencari yang terbaik, melainkan yang terdekat.



