Oleh: Muhamad Luthfi Muttaqin
JurnalPost.com – Perkembangan dunia usaha yang semakin cepat membuat laporan keuangan tidak lagi sekadar menjadi kewajiban administrasi, tetapi juga alat penting untuk melihat kondisi dan kinerja suatu usaha. Bagi entitas privat, seperti UMKM, laporan keuangan sangat dibutuhkan untuk pengambilan keputusan, mengajukan pinjaman, hingga membangun kepercayaan dengan pihak luar. Karena itu, standar akuntansi yang digunakan harus mudah dipahami namun tetap mampu menyajikan informasi yang relevan dan dapat diandalkan.
Selama ini, SAK ETAP digunakan sebagai pedoman pelaporan keuangan bagi entitas tanpa akuntabilitas publik. Namun, seiring berkembangnya praktik bisnis dan meningkatnya kebutuhan pengguna laporan keuangan, SAK ETAP dinilai perlu disempurnakan. Inilah yang melatarbelakangi hadirnya SAK EP sebagai standar baru bagi entitas privat. SAK EP diharapkan dapat menjawab kebutuhan tersebut dengan memberikan pedoman yang lebih relevan dan terstruktur, tanpa menghilangkan kemudahan penerapannya bagi pelaku usaha.
Dalam praktiknya, SAK ETAP mengatur penyusunan laporan keuangan dasar seperti laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Pengukuran aset dan liabilitas umumnya menggunakan biaya historis, sehingga relatif lebih mudah diterapkan oleh entitas dengan keterbatasan sumber daya dan pemahaman akuntansi. Meskipun sederhana, SAK ETAP tetap berperan penting sebagai fondasi awal bagi entitas privat dalam membangun sistem pelaporan keuangan yang tertib dan terstruktur.
Kelemahan dan Tantangan Penerapan SAK ETAP
SAK ETAP sering kali dianggap kurang fleksibel dalam menggambarkan kondisi keuangan yang sebenarnya. Beberapa pengaturan akuntansi dalam SAK ETAP juga dinilai sudah kurang relevan dengan perkembangan bisnis saat ini, terutama ketika entitas mulai berhadapan dengan transaksi yang lebih beragam dan kompleks.
Selain itu, SAK ETAP memiliki keterbatasan dalam hal pengungkapan informasi. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan sering kali belum cukup detail untuk memenuhi kebutuhan pihak eksternal seperti perbankan atau investor. Akibatnya, laporan keuangan yang disusun berdasarkan SAK ETAP terkadang kurang memberikan gambaran menyeluruh mengenai kinerja dan posisi keuangan entitas. Tantangan inilah yang kemudian mendorong perlunya standar akuntansi baru yang lebih relevan dan mampu mengikuti perkembangan dunia usaha, sehingga lahirlah SAK EP sebagai bentuk penyempurnaan.
Munculnya SAK EP
Munculnya SAK EP tidak lepas dari kebutuhan akan standar akuntansi yang lebih relevan dengan kondisi entitas privat saat ini. Seiring berkembangnya dunia usaha, banyak entitas privat yang mulai menghadapi transaksi yang lebih kompleks dan membutuhkan laporan keuangan yang tidak hanya rapi, tetapi juga mampu memberikan informasi yang lebih lengkap dan dapat dibandingkan. Dalam kondisi ini, SAK ETAP dinilai sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan tersebut.
Oleh karena itu, Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan SAK EP sebagai bentuk penyempurnaan dari SAK ETAP. SAK EP disusun dengan mengacu pada praktik akuntansi internasional, khususnya IFRS for SMEs, namun tetap disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan entitas privat di Indonesia. Dengan adanya SAK EP, diharapkan pelaporan keuangan entitas privat menjadi lebih berkualitas tanpa menghilangkan kemudahan penerapan, sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan ekonomi yang lebih baik.
AK EP hadir sebagai bentuk penyempurnaan dari SAK ETAP, terutama dalam hal pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan. Jika sebelumnya SAK ETAP lebih banyak menggunakan pendekatan sederhana dan terbatas, SAK EP memberikan pedoman yang lebih jelas dan sistematis tanpa membuatnya terlalu rumit. Penyempurnaan ini bertujuan agar laporan keuangan yang dihasilkan dapat mencerminkan kondisi keuangan entitas secara lebih realistis dan mudah dipahami oleh berbagai pihak.
Perbandigan SAK ETAP dan SAK EP
| Aspek Perbandingan | SAK ETAP | SAK EP |
| Tujuan Standar | Memudahkan entitas tanpa akuntabiltas publik dalam menyusun laporan keuangan | Menyempurnakan pelaporan keuangan entitas privat dengan teta |
| Dasar Penyusunan | Disusun secara mandiri dengan pendekatan sederhana | Mengacu pada IFRS for SMEs dan disesuaikan dengan kondisi di Indonesia |
| Jenis Entitas | Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik | Entitas Privat yang tidak memiliki akuntabilitas public |
| Struktur Standar | Relatif sederhana dan ringkas | |
| Pengakuan dan Pengukuran | Umimnya menggunakan biaya historis dengan pengaturan terbatas | Pedoman pengakuan dan pengukuran lebih jelas dan lengkap |
| Pengungkapan Informasi | Pengungkapan relatif minimal | Pengungkapan lebih luas dan Informatif |
| Kualitas Laporan Keuangan | Cukup untuk kebutuhan internal | Lebih relevan, andal, dan dapat diperbandingkan |
| Kesesuaian dengan praktik internasional | Terbatas | Lebih selaras dengan praktik akuntansi |
Penerapan SAK EP membawa implikasi yang cukup penting bagi entitas privat maupun profesi akuntan. Bagi entitas privat, perubahan standar ini menuntut adanya penyesuaian dalam kebijakan akuntansi serta pemahaman yang lebih baik terhadap penyusunan laporan keuangan. Entitas perlu mulai membiasakan diri dengan pengaturan yang lebih terstruktur, terutama dalam hal pengakuan dan pengungkapan transaksi, agar laporan keuangan yang disusun tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi profesi akuntan, SAK EP menjadi tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan kompetensi. Akuntan dituntut untuk memahami standar baru ini agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada entitas privat. Dengan penerapan SAK EP yang baik, akuntan tidak hanya berperan sebagai penyusun laporan keuangan, tetapi juga sebagai mitra strategis yang membantu entitas dalam meningkatkan kualitas informasi keuangan dan pengambilan keputusan usaha.



