• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Saat Produktivitas Tidak Lagi Bisa Mengandalkan Kebiasaan, Petani Melinjo Banten Perlu Uji Tanah

Editor Redaksi
28 Juni 2026
in Artikel

JurnalPost.com – Bagi masyarakat Indonesia, melinjo mungkin lebih dikenal sebagai bahan baku emping. Namun, bagi Sebagian masyarakat Banten, melinjo adalah sumber penghidupan. Melinjo disebut sebagai salah satu komoditas khas Banten. Sayangnya, perhatian terhadap pengembangan tanaman ini masih jauh lebih kecil dibandingkan komoditas pangan utama seperti padi. Data Badan Pusat Statistik Provinsi Banten menunjukkan bahwa melinjo termasuk sepuluh komoditas pertanian yang paling banyak diusahakan oleh petani di Provinsi Banten berdasarkan hasil Sensus Pertanian 2023. Bahkan melinjo sejajar dengan komoditas besar lainnya seperti kelapa, pisang, cengkeh, durian, dan petai.

Meski demikian, masih banyak kebun melinjo yang dikelola secara turun-temurun dengan cara yang sama selama puluhan tahun. Pemupukan umumnya dilakukan berdasarkan kebiasaan atau pengalaman, bukan berdasarkan kondisi tanah tempat tanaman tumbuh. Tidak sedikit petani yang beranggapan bahwa semakin banyak pupuk yang diberikan, semakin baik hasil yang diperoleh. Padahal, anggapan tersebut belum tentu benar.

Tanaman melinjo termasuk tanaman tahunan yang dapat hidup hingga puluhan tahun. Artinya, unsur hara di dalam tanah akan terus diambil oleh tanaman dari musim ke musim. Jika unsur hara yang hilang tidak digantikan sesuai kebutuhan, kesuburan tanah akan menurun secara perlahan. Sebaliknya, pemberian pupuk secara berlebihan juga dapat menyebabkan pemborosan biaya, bahkan mengganggu keseimbangan unsur hara di dalam tanah. Melalui uji tanah sederhana, petani dapat mengetahui kondisi pH tanah, kandungan bahan organik, serta ketersediaan unsur hara seperti nitrogen (N), fosfor (P), dan kalium (K). Informasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan jenis dan dosis pupuk yang benar-benar dibutuhkan tanaman. Dengan demikian, biaya pemupukan dapat lebih efisien dan hasil tanaman berpotensi meningkat.

Ironisnya, layanan uji tanah masih belum menjadi bagian dari kebiasaan petani. Laboratorium pertanian lebih sering dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian atau proyek tertentu, sementara petani kecil jarang memperoleh akses terhadap hasil analisis tanah yang mudah dipahami. Padahal, rekomendasi pemupukan yang berbasis data akan jauh lebih bermanfaat dibandingkan sekadar mengikuti kebiasaan yang diwariskan dari generasi sebelumnya.

Pemerintah daerah sebenarnya memiliki peluang besar untuk memperbaiki kondisi ini. Penyuluh pertanian dapat bekerja sama dengan laboratorium pengujian tanah dan perguruan tinggi untuk menyediakan layanan uji tanah secara berkala bagi kelompok tani. Hasil analisis tidak perlu rumit, cukup berupa rekomendasi praktis mengenai jenis pupuk, dosis, dan waktu aplikasi yang sesuai dengan kondisi lahan setempat.

Melinjo memang bukan komoditas yang sering menjadi sorotan. Namun,karena itulah komoditas ini memerlukan perhatian lebih agar mampu memberikan nilai ekonomi yang lebih baik bagi petani. Jika produktivitas melinjo dapat ditingkatkan melalui pemupukan yang tepat sasaran, maka pendapatan petani juga berpeluang meningkat tanpa harus selalu menambah luas lahan atau membeli pupuk lebih banyak. Sudah saatnya cara Bertani tidak lagi hanya mengandalkan kebiasaan, tetapi juga didukung oleh data. Bagi petani melinjo di Banten, uji tanah bukan sekadar pemeriksaan laboratorium, melainkan investasi kecil yang dapat menghasilkan manfaat besar bagi keberlanjutan usaha tani dan kesejahteraan mereka di masa depan.

Oleh: Siti Nurhollisah
Mahasiswa Program Studi Kimia, Universitas Pamulang Kampus Serang

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.