• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Saat Kritik Berubah Menjadi Penghakiman di Media Sosial

Editor Redaksi
24 Juli 2026
in Artikel
Sumber: Freepik – Online Harassment Illustration

Oleh : Mega Uniki Rahayu

JurnalPost.ccom – Tidak sampai lima menit. Itulah durasi potongan video yang kemudian memicu gelombang perdebatan panjang di dunia maya. Video yang memperlihatkan interaksi antara Gus Miftah dengan seorang pedagang es teh yang menyebar begitu cepat hingga memunculkan ribuan komentar, petisi daring yang menuntut pencopotannya sebagai Utusan Khusus Presiden, dan pertanyaan yang lebih besar: kapan saat kritik berubah menjadi sebuah penghakiman?

Dalam waktu singkat, potongan video itu memenuhi linimasa berbagai platform. Sebagian warganet mengecam apa yang diucapkan Gus Miftah, namun sebagian lain meminta masyarakat melihat konteks secara utuh sebelum memberikan penilaian. Perdebatan pun berkembang jauh melampaui isi video itu sendiri. Berdasarkan pemberitaan, petisi daring tersebut memperoleh dukungan lebih dari 217 ribu tanda tangan. Angka ini menunjukkan bahwa ruang digital saat ini tidak hanya sebagai tempat berbagi informasi, tetapi juga menjadi arena tempat publik membentuk tekanan sosial terhadap figur publik. Desakan publik terus membesar seiring dengan ramainya perbincangan netizen di berbagai platform digital.

Yang menarik, perdebatan panas di ruang digital tidak lagi berpusat pada isi potongan video. Diskusi makin melebar ke persoalan etika seorang tokoh agama, tanggung jawab sebagai pejabat publik, hingga menyentuh batas tipis antara kritik dan penghakiman. Sebagian masyarakat menilai reaksi publik yang muncul sebagai bentuk kontrol sosial yang wajar. Figur publik dianggap harus siap menerima kritik ketika ucapannya dinilai telah melukai satu kelompok tertentu. Namun, sebagian lainnya merasa reaksi tersebut sudah berkembang terlalu jauh karena penilaian dilakukan hanya berdasarkan potongan video yang sedang viral tanpa melihat konteks yang lebih utuh.

Kini media sosial bukan hanya sekadar tempat orang berbagi informasi. Dalam hitungan jam bahkan menit, ruang digital dapat berubah menjadi arena tempat ribuan orang menyampaikan penilaian, memberi tekanan, bahkan menentukan sanksi sosial kepada seseorang. Kalau dulu kritik lebih banyak disampaikan melalui media massa atau lembaga formal, kini cukup melalui komentar, unggahan ulang, maupun petisi daring, maka opini publik dapat terbentuk dengan sangat cepat. Ketika sebuah isu menjadi viral di ruang digital, batas antara kritik yang membangun dengan penghakiman massal sering kali menjadi kabur.

Cara kerja media sosial saat ini turut mempercepat proses tersebut. Algoritma pada berbagai platform digital cenderung menampilkan konten yang memancing emosi dan interaksi tinggi di kalangan pengguna media sosial. Akibatnya, potongan video yang kontroversial sering kali lebih cepat menyebar dibandingkan dengan video penjelasan atau klarifikasi yang lebih utuh. Dalam situasi seperti ini, opini publik sering kali terbentuk bahkan sebelum masyarakat memperoleh informasi dan Gambaran lengkap mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Di tengah derasnya arus komentar di ruang publik digital, kritik memang menjadi bagian penting dari kehidupan demokrasi dan sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Tetapi, kritik juga membutuhkan tanggung jawab sosial agar maknanya tidak berubah menjadi bentuk penghakiman. Kathryn Sorrells (2022) mengingatkan bahwa komunikasi tidak hanya berkaitan dengan penyampaian pesan, tetapi juga bagaimana sebuah masyarakat membangun keadilan sosial. Dalam konteks ini, kritik memang diperlukan. Tetapi, keadilan juga berarti memberi ruang bagi seseorang untuk menjelaskan, meminta maaf, dan memperbaiki kesalahannya. Ketika ruang itu hilang karena derasnya arus komentar, maka tujuan awal untuk membangun akuntabilitas perlahan bergeser menjadi sebuah bentuk penghukuman.

Trottier (2017) menyebut fenomena ini sebagai bentuk digital vigilantism, yaitu ketika masyarakat menggunakan media digital untuk memberikan sanksi sosial kepada seseorang yang mereka anggap melanggar norma yang disepakati bersama. Dalam beberapa kasus, pemberian sanksi sosial mampu mendorong perubahan positif karena figur publik karena akan menjadi lebih hati-hati dalam bertindak. Tapi, tidak sedikit pula kasus-kasus tersebut memperlihatkan bagaimana tekanan publik mampu berkembang menjadi gerakan penghakiman kolektif yang sulit untuk dihentikan. Kasus Gus Miftah menjadi contoh bagaimana media sosial saat ini memiliki dua wajah sekaligus.

Pada akhirnya, peristiwa viral ini bukan hanya tentang kesalahan Gus Miftah. Kasus ini mencerminkan perubahan bagaimana ruang digital telah mengubah cara masyarakat menyampaikan kritik sekaligus menjatuhkan penilaian terhadap seseorang.  Kritik tetap penting sebagai bentuk kontrol terhadap figur publik, tetapi kritik juga perlu untuk memberi ruang bagi seseorang melakukan klarifikasi, permintaan maaf, dan perubahan.

Kritik adalah bagian penting dari proses demokrasi. Namun kritik akan kehilangan maknanya ketika berubah menjadi sebuah vonis yang dijatuhkan kepada seseorang bahkan sebelum semua fakta selesai didengar. Di era digital saat ini ketika satu video bisa menyebar dalam hitungan menit, tantangan kita saat ini bukan hanya berani untuk mengkritik, tetapi juga menjaga empati agar ruang digital tetap dapat menjadi tempat berdialog, bukan sekadar ruang untuk menghakimi.

Daftar Pustaka

Sorrells, K. (2022). Intercultural communication: Globalization and social justice (3rd ed.). Sage Publications.

Trottier, D. (2017). Digital vigilantism as weaponisation of visibility. Philosophy & Technology, 30(1), 55–72. https://doi.org/10.1007/s13347-016-0216-4

Detik.com. (2024, December 6). Muncul petisi 217 ribu orang minta Gus Miftah dicopot dari utusan presiden. https://news.detik.com/berita/d-7673323/muncul-petisi-217-ribu-orang-minta-gus-miftah-dicopot-dari-utusan-presiden

SINDOnews. (2024, December 6). Desakan Gus Miftah dicopot terus membesar, 215.161 orang tanda tangan petisi. https://nasional.sindonews.com/read/1498959/15/desakan-gus-miftah-dicopot-terus-membesar-215161-orang-tanda-tangan-petisi-1733447536

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.