• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Saat Kata Menjadi Senjata: Mengupas Sisi Gelap Komunikasi di Balik 3 Tahun YTR Disekap Pacar

Editor Redaksi
2 Juli 2026
in Artikel

JurnalPost.com – Kasus YTR, seorang wanita muda di Bandung yang diduga disekap dan dianiaya oleh kekasihnya sendiri selama hampir tiga tahun, mengejutkan masyarakat Indonesia belum lama ini. Bukan hanya lamanya masa penahanannya yang mengejutkan, tetapi pelaku adalah orang terdekatnya, yang seharusnya memberikan rasa aman padanya.

Di media sosial, kasus ini dengan cepat menjadi viral. Ribuan komentar bermunculan sebagai tanggapan atas rekaman video yang memperlihatkan kondisi korban, versi kejadian menurut polisi, serta pernyataan keluarganya. Pertanyaan-pertanyaan seperti “Mengapa dia baru melapor sekarang?”, “Mengapa dia tidak melarikan diri?”, dan “Mengapa dia bertahan begitu lama?”, yang sering dilontarkan dalam kasus-kasus kekerasan dalam hubungan, juga muncul di tengah luapan simpati tersebut.

Dari luar, pertanyaan-pertanyaan ini memang masuk akal. Namun, perjalanan panjang yang dilalui korban umumnya terlewatkan oleh publik, yang hanya menyaksikan hasil akhirnya. Ditelisik dari prespektif ilmu komunikasi, hubungan yang penuh kekerasan dan toxic ini tidak hanya melibatkan tindakan fisik; hubungan tersebut juga melibatkan penggunaan ucapan sebagai sarana untuk mengendalikan, membatasi, atau bahkan melumpuhkan keberanian seseorang.

Dari Hubungan Romantis Menjadi Relasi Kuasa

Melalui komunikasi, seseorang membangun kepercayaan, kedekatan emosional, dan rasa aman. Namun, komunikasi juga dapat menjadi instrumen kekuasaan ketika digunakan secara manipulative dalam hubungan interpersonal ini.

Jika mencermati informasi yang beredar, dugaan kekerasan terhadap YTR tidak berhenti pada tindakan fisik. Ancaman, pengendalian atas aktivitas sehari-hari, isolasi dari keluarga, dan pembatasan kebebasan semuanya menunjukkan pola komunikasi yang bertujuan untuk menguasai korban.

Konsep Coercive Control dari Evan Stark menjadi relevan untuk menjelaskan kondisi tersebut. Menurut Stark, banyak korban kekerasan tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga hidup dalam sistem kontrol yang ditandai dengan pembatasan hubungan sosial, ancaman, intimidasi, dan penghinaan. Pelaku membuat korban merasa bahwa tetap tinggal adalah satu-satunya pilihan yang mereka miliki.

Akibatnya, penyekapan tidak selalu dimulai saat pintu dikunci. Seringkali, hal ini bermula dari komunikasi yang secara bertahap merusak harga diri korban, menghalangi akses mereka ke keluarga, dan membuat mereka merasa hanya aman bersama pelaku.

Mengapa Korban Tidak Pergi?

Pertanyaan ini sering muncul di media sosial, tetapi lahir dari pemahaman yang terlalu sederhana mengenai kekerasan dalam hubungan.

Ikatan trauma, yaitu ikatan emosional yang terbentuk melalui siklus kekerasan dan kasih sayang, sering dialami oleh korban hubungan toxic dan manipulatif. Pelaku kekerasan meminta maaf, berjanji akan berubah, menunjukkan kasih sayang, lalu mengulangi siklus tersebut setelah melakukan tindakan kekerasan. Korban dari siklus ini terus berharap bahwa orang yang dicintainya akan berubah.

Oleh karenanya, kemampuan korban untuk menarik kesimpulan logis semakin melemah akibat perilaku manipulatif semacam ini. Korban dibuat merasa tidak mampu pergi, bukan karena mereka tidak mau. Akibatnya, pertanyaan “Mengapa kamu tidak kabur saja?” mengabaikan fakta bahwa korban telah lama berada dalam hubungan yang didominasi oleh rasa takut.

Ketika Media Membingkai Realitas dan Opini Publik Menjadi Tekanan

Kasus YTR juga menunjukkan bagaimana persepsi publik terhadap suatu peristiwa dipengaruhi oleh media. Menurut Teori Framing karya Robert N. Entman, media tidak hanya sekadar melaporkan fakta namun media juga memilih fakta mana yang akan ditonjolkan dan sudut pandang mana yang akan disajikan kepada publik.

Dalam kasus ini, judul berbagai artikel berita menekankan lamanya “3 Tahun Disekap Pacar” Meskipun pembingkaian ini berhasil menarik perhatian publik, hal itu juga mampu mengalihkan perhatian dari masalah yang lebih mendalam, yaitu proses manipulasi komunikasi dan otoritas relasi kekuasaan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Akibatnya, sebagian masyarakat lebih tertarik untuk mempertanyakan pilihan korban daripada memahami metode kontrol yang digunakan pelaku.

Opini publik yang berubah dengan cepat di media sosial kemudian berinteraksi dengan framing media ini. Banyak komentar yang mempertanyakan keberanian korban atau bahkan menyalahkan mereka, di samping ungkapan empati.

Teori Spiral of Silence karya Elisabeth Noelle-Neumann memberikan penjelasan atas fenomena ini. Korban lain dalam situasi serupa mungkin memutuskan untuk diam karena takut mendapat reaksi yang sama ketika opini mayoritas cenderung melimpahkan tanggung jawab kepada korban.

Namun, pada kenyataannya, diamnya korban sering kali disebabkan oleh ketakutan akan ancaman dari pelaku, perasaan bahwa mereka tidak akan dipercaya, atau kekhawatiran akan penilaian sosial, bukan karena penerimaan terhadap kekerasan tersebut. Di era internet, pernyataan publik bukan lagi sekadar opini, melainkan pernyataan tersebut juga dapat menambah tekanan psikologis yang dialami korban.

Lebih dari Sekadar Kasus Kriminal

Kasus YTR menunjukkan bahwa kekerasan dalam suatu hubungan tidak selalu mengakibatkan luka fisik yang jelas. Ancaman, hinaan yang berulang, pembatasan akses keluarga, dan kontrol atas aktivitas sehari-hari merupakan bentuk komunikasi yang secara bertahap mengikis kebebasan seseorang.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kekuasaan dapat terjadi dalam relasi romantis. Bahkan, karena didasarkan pada kedekatan emosional dan kepercayaan, hubungan semacam ini justru bisa menjadi yang paling rentan terhadap manipulasi oleh pelaku.

Proses Hukum dan Pelajaran bagi Masyarakat

Dalam kasus penyekapan YTR selama tiga tahun, pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat seiring berjalannya proses hukum. Tindakan penahanan tersebut dapat dijerat berdasarkan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perampasan kebebasan.

Selain itu, pelaku dapat didakwa berdasarkan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan atau pasal-pasal lain yang relevan jika terjadi tindakan kekerasan, penyiksaan, atau penganiayaan selama masa penahanan. Hal ini dapat mengakibatkan hukuman penjara yang jauh lebih lama.

Catatan Penting: Mengingat korban telah dirampas hak-hak dasarnya dan peluang masa depannya selama periode yang sangat lama (tiga tahun), hakim sering kali menjatuhkan hukuman yang lebih berat jika terdapat bukti adanya niat jahat, kekejaman, atau dampak psikologis yang signifikan terhadap korban.

Hukuman terhadap pelaku bukanlah akhir dari proses peradilan. Pembelaan dan pemulihan hak-hak korban juga menjadi prioritas utama dalam sistem peradilan pidana kontemporer. Agar korban dapat melanjutkan hidupnya setelah trauma berat yang dialaminya, perawatan psikologis dan bantuan hukum bagi YTR sangatlah penting.

Di luar proses pengadilan, kisah ini mengajarkan kepada kita bahwa kekerasan dalam hubungan sering kali berkembang secara bertahap melalui komunikasi yang memaksa, toxic manipulative, kontrol yang semakin ketat, dan isolasi yang menghalangi korban untuk mendapatkan bantuan.

Pemahaman publik juga sangat dipengaruhi oleh wacana publik dan media. Audiens berisiko kehilangan konteks ketika media hanya berfokus pada sensasionalisme. Di sisi lain, media memiliki peran informatif dan edukatif ketika memberikan wawasan mengenai dinamika kekuasaan, manipulasi psikologis, dan perlindungan korban.

Pada akhirnya, kasus YTR lebih dari sekadar kisah seorang perempuan yang diduga menghabiskan tiga tahun dalam penahanan. Kisah ini menggambarkan bagaimana media dapat memupuk empati atau justru memperkuat stigma, sementara komunikasi dapat digunakan baik untuk mencintai maupun untuk mendominasi. Sudah saatnya masyarakat mulai bertanya, “Apa yang menghalangi korban untuk pergi?” alih-alih “Mengapa korban tidak pergi?”

Perubahan sudut pandang ini dapat menumbuhkan empati dan mulai menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi para korban kekerasan.

Oleh: Syifa Fathiyyah
Mahasiswi Magister Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.