
Oleh: Ahmad Fikri Husen
JurnalPost.com – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru menandai babak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Setelah puluhan tahun menggunakan KUHP warisan kolonial, Indonesia akhirnya memiliki produk hukum pidana nasional. Namun, alih-alih disambut dengan optimisme penuh, RKUHP justru memicu perdebatan luas di ruang publik. Polemik ini menunjukkan bahwa persoalan hukum tidak bisa dilepaskan dari cara negara berkomunikasi dengan masyarakatnya.
Pemerintah menegaskan bahwa RKUHP bertujuan menjaga moral publik, ketertiban sosial, serta nilai budaya bangsa. Narasi ini dibangun melalui berbagai pernyataan resmi yang menekankan pentingnya identitas nasional dalam sistem hukum. Dalam konteks komunikasi publik, pesan tersebut dimaksudkan untuk membingkai RKUHP sebagai simbol kedaulatan dan karakter bangsa. Namun, framing yang terlalu menekankan moralitas berpotensi menutup ruang diskusi mengenai dampak kebijakan terhadap kebebasan warga.
Sejumlah pasal dalam RKUHP, khususnya yang mengatur ranah privat, memunculkan kekhawatiran akan penyempitan kebebasan sipil. Hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai alat pengatur perilaku, tetapi juga sebagai simbol batas-batas sosial yang ditetapkan negara. Ketika negara masuk terlalu jauh ke wilayah personal, pesan yang tersampaikan adalah meningkatnya kontrol terhadap pilihan hidup individu.
Persoalan krusial tidak hanya terletak pada substansi pasal, tetapi juga pada cara kebijakan ini dikomunikasikan. Proses sosialisasi yang cenderung satu arah membuat banyak warga merasa tidak dilibatkan secara bermakna. Akibatnya, muncul jarak emosional dan krisis kepercayaan antara negara dan masyarakat. Minimnya dialog justru memperbesar resistensi publik terhadap RKUHP.
Di era digital, respons masyarakat terhadap RKUHP berkembang dengan cepat melalui media sosial. Diskusi, kritik, hingga penolakan tersebar luas dan membentuk opini publik yang beragam. Sayangnya, respons negara kerap terlihat defensif dan normatif. Pola komunikasi seperti ini memperkuat kesan bahwa kebijakan disusun secara elitis dan kurang peka terhadap realitas sosial yang kompleks.
Padahal, legitimasi kebijakan publik tidak hanya ditentukan oleh prosedur hukum, tetapi juga oleh penerimaan sosial. Ketika masyarakat merasa didengar dan dihargai, kebijakan memiliki peluang lebih besar untuk dijalankan secara efektif. Komunikasi yang transparan, empatik, dan berkelanjutan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap RKUHP.
Pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah: moral publik versi siapa yang hendak dijaga? Indonesia merupakan negara dengan keberagaman nilai, budaya, dan keyakinan. Jika hukum pidana hanya merepresentasikan moral kelompok tertentu, maka ia berpotensi menjadi alat dominasi simbolik yang meminggirkan kelompok lain dan membatasi ekspresi sosial.
Di sisi lain, kekhawatiran publik juga tidak boleh mengabaikan fakta bahwa negara memiliki kewajiban menjaga ketertiban sosial. Namun, keseimbangan antara regulasi dan kebebasan harus dijaga secara hati-hati. Hukum pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan instrumen utama untuk mengatur moral masyarakat. Tanpa keseimbangan tersebut, hukum justru dapat melahirkan rasa takut alih-alih kesadaran hukum.
Keberhasilan RKUHP pada akhirnya tidak ditentukan oleh kerasnya sanksi, melainkan oleh sejauh mana ia diterima oleh masyarakat. Di sinilah komunikasi publik memainkan peran strategis. Negara perlu menggeser pendekatan dari sekadar sosialisasi menuju dialog yang deliberatif. Ruang kritik, penjelasan kontekstual, dan mekanisme evaluasi terbuka akan membantu meredam ketegangan sekaligus memperkuat legitimasi hukum.
Perdebatan mengenai RKUHP sejatinya bukan semata soal moral atau kebebasan, melainkan tentang bagaimana negara memandang warganya dalam sistem demokrasi. Apakah warga diposisikan sebagai subjek yang rasional dan berdaya, atau sekadar objek pengaturan moral? Masa depan hukum Indonesia akan sangat ditentukan oleh kemampuan negara membangun komunikasi yang adil, terbuka, dan menghormati kebebasan sipil.

Ahmad Fikri Husen
Mahasiswa Universitas Paramadina
Magister Ilmu Komunikasi



