• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Riba dalam Perspektif Islam

Editor Redaksi
28 Juni 2024
in Artikel

Oleh: Mochamad Azril Akbar, Mahasiswa jurusan Ekonomi Syariah dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

JurnalPost.com – Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengembangkan diri, manusia sering melakukan jual beli. Selain itu, Islam memiliki beberapa prinsip moralitas. Allah SWT telah menurunkan rezeki ke dunia untuk digunakan oleh manusia dengan cara yang halal dan bebas dari riba. Orang-orang adalah makhluk yang rakus dengan nafsu yang berubah-ubah dan selalu merasa kekurangan sesuai dengan sifat dan sifatnya. Karena ketidakpuasan ini, transaksi halal menjadi sulit untuk dilakukan karena tidak ada keuntungan yang signifikan, sedangkan transaksi haram juga dapat menjadi riba, dan banyak orang muslim yang melakukannya dalam hidup mereka. Sepanjang sejarah, berbagai masyarakat dan agama telah memperhatikan riba. Riba telah dilarang dalam Islam sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Riba dianggap merugikan karena memiliki dampak negatif kepada siapa saja yang memakannya.

Dalam bahasa Arab, kata riba berarti tumbuh (al-ziyadah), tumbuh (an-numuw), meningkat (al-‘uluw), menjulang (al-rif’ah), dan bertambah (al-rima) (Pardiansyah 2022: 1271). Riba biasanya didefinisikan sebagai melebihkan keuntungan (harta) dari satu pihak terhadap pihak lain dalam transaksi jual beli atau pertukaran barang yang serupa tanpa memberikan imbalan terhadap keuntungan tersebut. Riba juga didefinisikan sebagai pembayaran hutang yang harus dilunasi oleh orang yang berhutang lebih besar daripada jumlah pinjamannya sebagai imbalan atas waktu yang telah lewat (Badruzaman 2019: 53).

Badruddin al-Ayni, salah satu dari banyak ulama yang berpendapat bahwa prinsip utama riba adalah penambahan. Sementara Imam Sarakhsi dari madzhab Hanafi mengatakan bahwa riba adalah tambahan yang dibutuhkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya transaksi bisnis riil, menurut syari’ah, riba adalah penambahan atas harga pokok tanpa adanya iwadh (padanan) yang dibenarkan oleh syariah. Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan, “Riba itu adalah seseorang memiliki utang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jika tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjaman) atas penambahan wutang,” menurut Zaid bin Aslam, yang mengacu pada riba Jahiliyyah, yang berarti pelipatgandaan sejalan dengan waktu.” (Ghofur 2016: 5–6).

Secara umum, pengertian riba baik secara bahasa (lughah) maupun secara istilah berarti pengambilan tambahan dalam suatu transaksi di mana pengambilan tambahan tersebut tidak disertai dengan imbangan tertentu. Dalam istilah lain, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok tanpa transaksi pengganti yang memungkinkan penambahan tersebut (Ghofur 2016: 6).

Posisi riba di dalam kehidupan tentu sudah ditetapkan oleh agama. Islam melarang keras penggunaan riba di dalam kehidupan sehari-hari. Berikut adalah ayat-ayat dan hadits yang mengatur tentang pelarangan riba.

Al-Qur’an
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ uالْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Artinya: “Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”(QS. Al-Baqarah: 275)

Al-Hadits
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا
وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاء

Artinya: Dalam salah satu hadis Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Dari Jabir Ra. ia berkata: “Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam telah melaknat orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR. Muslim).

Menurut jumhur ulama, terdapat dua jenis riba, yakni riba pada utang-piutang dan riba pada jual beli. Yang dijabarkan sebagai berikut:

1. Riba utang-piutang atau disebut dengan riba duyun
a. Riba qardh, yakni tingkat kelebihan atau keuntungan (ziyadatul maal) yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai syarat perjanjian untuk melakukan pinjaman.
b. Riba jahiliyah, tambahan yang dijadikan sebagai syarat apabila terjadi penundaan pembayaran utang.

2. Riba jual beli atau disebut dengan riba buyu’.
a. Riba nasi’ah, penerimaan barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba ini terjadi apabila ada tambahan antara yang diserahkan pada saat ini dan diserahkan kemudian.
b. Riba fadl, kelebihan pada transaksi barter yang barangnya sejenis tetapi dengan a kuantitas, kualitas, atau waktu penyerahannya yang berbeda.

(Wahyu & Abdullah 2023: 222)

Cara terhindar dari praktik Riba
1. Mengedepankan iman dan takwa.
2. Memiliki akhlak yang baik.
3. Jujur, amanah, menunaikan janji, dan memahami kekurangan orang lain.
4. Menghindari sikap menahan hak, menipu, manipulasi, dan hal-hal lainnya
5. Mengedepankan ajaran-ajaran agama Islam melalui ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits.

Sumber Acuan
Pardiansyah, E. 2022. Konsep Riba Dalam Fiqih Muamalah Maliyyah dan Praktiknya Dalam Bisnis Kontemporer. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 8(2): 1270–1285.
Badruzaman, D. 2019. Riba Dalam Perspektif Keuangan Islam. Al Amwal 1(2): 49–69.
Ghofur, A. 2016. Konsep Riba dalam Al-Qur’an. Conomica 7(1): 1–26.
Wahyu, S. & R. Abdullah. 2023. Pengaruh Pengetahuan tentang Riba terhadap Motivasi Menghindari Riba (Studi pada Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Mulawarman). Jurnal Ekonomi Syariah Mulawarman (JESM) 2(4): 219–234.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.