• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Putusan MK Nomor 169 Huruf q Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Editor Redaksi
4 April 2024
in Makalah

Kuswan Hadji, S.H., M.H., Muhammad Arvin Zakiy Fuadi, Adhirajasa Shidqi Muhamad, Muhammad Aldy mubaroq, Ahmad Zidan Al Arif, Fidanzani Zulfadikhan Azhar

[email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected]

JurnalPost.com – Perhelatan politik lima tahunan merupakan simplikasi demokratisasi dalam sebuah negara, atau lebih dikenal sebagai instrumen formil demokrasi. Di dalam arena tersebut mengisyaratkan rotasi kekuasaan yang diyakini sebagai bagian dari representasi kepentingan rakyat. Kontestasi politik memacu atmosfer politik semakin terasa bergelombang di antara para kontestan ataupun konfigurasi partai politik (parpol). Parpol diberikan legitimasi konstitusional untuk menjadi institusi rekrutmen jabatan-jabatan kenegaraan termasuk Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan umum yang diselenggarakan dalam periode lima 5 tahun sekali adalah saat ataupun momentum memperlihatkan secara langsung dan nyata pemerintahan oleh rakyat. Ketika pemilih pemerintahan umum itulah semua calon yang bermimpi duduk sebagai penyelenggara negara dan juga pemerintahan bergantung sepenuhnya pada kehendak atau keinginan rakyatnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terus menuai pro dan kontra. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang membuka peluang bagi capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada maju dalam Pemilu 2024. Ditinjau dari aspek materiil, MK justru menuruti keinginan DPR dan pemerintah. Sebab, dalam putusan 90/PUU- XXI/2023, MK telah melepaskan predikat kekuasaan kehakiman yang menjalankan fungsi checks and balances. MK terkesan menjadi alat politik DPR dan Presiden untuk melakukan perubahan UU secara instan dan tidak melibatkan partisipasi publik. Awalnya ada tujuh gugatan terkait pasal itu yang diputus MK. Mulanya, satu gugatan gugur terlebih dulu karena pemohonnya menarik berkas permohonan. Sisa enam gugatan. Majelis hakim membacakan tiga putusan yang selama ini perkaranya diperiksa berangkai dan intens sejak Mei 2023, yaitu perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Penulis berpendapat bahwa dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah berpendapat pengisian jabatan publik in casu Presiden dan Wakil Presiden perlu melibatkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan dan pengawasan kebijakan nasional, terdapat jabatan publik yang syarat usia pencalonannya 40 tahun (Presiden dan Wakil Presiden) dan di bawah 40 (empat puluh) tahun yang sama-sama dipilih melalui pemilu seperti jabatan Gubernur (30 tahun), Bupati, dan Walikota (25 tahun), serta anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD (21 tahun). Namun demikian, terkait dengan jabatan Presiden dan Wakil Presiden meskipun juga dipilih melalui pemilu, namun karena terkait usia

calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari yang dimintakan pengujian konstitusionalitasnya, maka jabatan Presiden dan Wakil Presiden menurut batas penalaran yang wajar kurang relevan jika disangkutpautkan dengan hanya syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, Presiden dan Wakil Presiden yang pernah terpilih melalui pemilu dengan sendirinya seyogianya telah memenuhi syarat usia untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rangka mewujudkan partisipasi dan calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum meskipun berusia di bawah 40 tahun

Penulis juga berpendapat bahwa pada ketiga Putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Yang dimaksud ialah perubahan terjadi dalam hitungan hari. Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan Putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat. Jika pendekatan dalam memutus perkara sejenis seperti ini terus dilakukan, penulis sangat cemas dan khawatir Mahkamah justru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik dalam memutus berbagai political questions yang pada akhirnya akan meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap Mahkamah. Menurut penulis MK tidak berwenang memutus hal – hal yang bersifat teknis apalagi tidak menyangkut urusan konstitusionalitas. Jika MK memutus, norma batas usia capres cawapres maka akan menjadi stagna, dan bahkan bisa menabrak konstitusi. Penulis menekankan perlunya menjaga peran independent Lembaga peradilan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif dan legislatif.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

LAPORAN PRAKTIKUM OBSERVASI DAYA TARIK WISATA DESA CLAKET, MOJOKERTO

LAPORAN PRAKTIKUM OBSERVASI DAYA TARIK WISATA DESA CLAKET, MOJOKERTO

Editor Redaksi
24 Oktober 2024
0

Mata Kuliah : Bisnis Ekowisata Dosen Pengampu : Garsione Agni Andrea. S.Pd., M.Sc. Disusun Oleh : Yuni Eka Qotrunnada ​​(21045010076)...

PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN SEBAGAI SALAH SATU BENTUK PELAYANAN PUBLIK

PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN SEBAGAI SALAH SATU BENTUK PELAYANAN PUBLIK

Editor Redaksi
8 Oktober 2024
0

Ade Rizky Anantya1, Natalia Cristina Saragih2, Oktaviani Lumban Raja3, Dra. Berlianti, MSP4. Universitas Sumatera Utara Abstrak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial...

Pengaruh Asuransi Kesehatan Terhadap Kualitas Hidup Pekerja Informal Di Kota Medan

Editor Redaksi
8 Oktober 2024
0

Oleh: Elsi Apulina Br Tarigan (210902100), Mutiara Violanda Sinaga (210902026), Rizki Ananda (200902092) PENDAHULUAN Asuransi kesehatan merupakan salah satu hal...

Dinamika Pertamini: Studi Kasus Tentang Larangan Penjualan BBM Eceran Di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Editor Redaksi
3 September 2024
0

Jalu Aji Yodha Pradana, Nim. 2202016004 Administrasi Publik, Fisipol Universitas Mulawarman Email: [email protected] Masalah Utama Permasalahan penggunaan bahan bakar minyak...

Efektivitas Penggunaan Token Ekonomi dalam Meningkatkan Kedisiplinan Sholat pada Anak 

Efektivitas Penggunaan Token Ekonomi dalam Meningkatkan Kedisiplinan Sholat pada Anak 

Editor Redaksi
19 Juli 2024
0

Ahmad Rasul Mahbubi 1)  Osinta Eka Febianti 2)  Muhammad Jamaluddin3) 1)Psikologi, Fakultas Psikologi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.