
Oleh: Yahya Zakaria Fauzi S.Ak
JurnalPost.com – Jakarta, 3 Desember 2025, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan di bawah Menteri Purbaya Yudhi Sadewa kembali menghidupkan wacana redenominasi rupiah, yakni penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan menghilangkan beberapa angka nol sehingga, misalnya, nilai Rp1.000 menjadi Rp1 tanpa mengubah nilai riilnya. Kebijakan ini telah masuk dalam rencana strategis Kemenkeu 2025–2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 yang ditandatangani pada awal November 2025. Pemerintah menargetkan penyusunan regulasi formal melalui Rancangan Undang-Undang Redenominasi Rupiah rampung paling lambat tahun 2027, meskipun pelaksanaannya tetap membutuhkan kesiapan sistem, koordinasi antarlembaga, serta keputusan final dari otoritas moneter.
Redenominasi sendiri merupakan langkah penyederhanaan angka yang tidak mengubah daya beli masyarakat maupun nilai tukar rupiah secara riil. Pemerintah menilai langkah ini dapat meningkatkan efisiensi transaksi, mempermudah sistem akuntansi dan pelaporan, sekaligus memperkuat citra rupiah di mata global. Kesederhanaan nilai nominal dinilai mampu memperbaiki aspek administratif dalam berbagai sektor ekonomi, terutama dengan terus meluasnya digitalisasi sistem keuangan. Pemerintah juga menegaskan bahwa redenominasi tidak sama dengan sanering atau pemotongan nilai uang, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan terjadinya penurunan daya beli.
Pertanyaan yang paling banyak muncul dari masyarakat adalah apakah redenominasi akan berdampak pada jumlah pajak yang harus dibayarkan. Dalam hal nilai riil, redenominasi tidak akan mengubah beban pajak karena perubahan hanya terjadi pada tampilan angka, bukan pada nilai ekonominya. Namun demikian, dari sisi teknis dan administratif terdapat sejumlah penyesuaian yang perlu dilakukan. Seluruh sistem pelaporan pajak seperti e-filing, e-bupot, software akuntansi, mesin kasir, dan aplikasi transaksi harus diperbarui agar dapat membaca nominal baru dengan benar. Tanpa pembaruan tersebut, angka pajak yang dihitung secara otomatis berpotensi mengalami kesalahan. Pemerintah juga perlu mengeluarkan panduan transisi, termasuk aturan pembulatan, tata cara konversi data historis, dan bagaimana merujuk peraturan pajak yang masih menggunakan nominal lama. Dalam transaksi mikro, potensi perubahan nominal pajak dapat muncul bila terjadi pembulatan harga setelah konversi, meski dampaknya relatif kecil. Selain itu, seluruh data keuangan dan pelaporan pajak dari periode sebelum redenominasi harus disesuaikan agar tetap dapat digunakan untuk audit, analisis, maupun perbandingan antarperiode.
Walaupun manfaatnya cukup besar, redenominasi memiliki sejumlah tantangan yang patut diperhitungkan. Tanpa perencanaan matang, kebijakan ini dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat, kesalahan pelaporan di dunia usaha, serta sengketa terkait nominal kontrak yang menggunakan angka lama. Pelaku usaha, terutama UMKM, mungkin harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memperbarui sistem, melakukan pelatihan pegawai, dan menyesuaikan format akuntansi. Kekhawatiran lain muncul dari sebagian ekonom yang menilai wacana ini belum memiliki urgensi tinggi dan berpotensi menimbulkan gangguan administrasi jika diterapkan saat perekonomian belum sepenuhnya stabil. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa hingga kini uang rupiah baru belum dicetak dan proses redenominasi masih dalam tahap pembahasan, sehingga masyarakat diminta tidak terpengaruh kabar yang tidak berdasar.
Pengalaman sejumlah negara yang pernah melakukan redenominasi dapat menjadi referensi penting bagi Indonesia. Turki, misalnya, menghapus enam nol pada mata uangnya pada 2005 untuk menyederhanakan transaksi. Rumania juga melakukan redenominasi pada 2005 dengan mengganti leu lama ke leu baru, sementara Ghana melakukan langkah serupa pada 2007. Dari berbagai pengalaman tersebut, satu pelajaran utama dapat disimpulkan: keberhasilan redenominasi sangat bergantung pada stabilitas ekonomi, kesiapan regulasi, edukasi publik, serta kesiapan infrastruktur teknis. Ketika negara-negara tersebut menata regulasi transisi dengan jelas, kebijakan dapat berjalan mulus dan diterima masyarakat. Namun di negara yang melakukannya tanpa persiapan matang, kebijakan justru menciptakan kebingungan dan biaya tambahan dalam jangka pendek.
Secara keseluruhan, rencana redenominasi rupiah yang digulirkan Menteri Purbaya menjadi langkah modernisasi yang berpotensi menyederhanakan sistem transaksi, memperbaiki struktur administrasi keuangan, dan meningkatkan kepercayaan terhadap rupiah. Dari sudut perpajakan, nilai pajak tidak berubah secara riil, tetapi perusahaan dan individu perlu mengantisipasi penyesuaian administratif serta pembaruan sistem pelaporan. Sementara itu, pemerintah harus memastikan bahwa seluruh regulasi dan mekanisme transisi disiapkan dengan hati-hati agar implementasi berjalan mulus dan tidak menimbulkan hambatan ekonomi maupun kebingungan di masyarakat. Selama prosesnya masih dalam tahap kajian dan penyusunan regulasi, publik diimbau untuk mengikuti informasi resmi dan tidak terpancing oleh rumor mengenai perubahan nilai rupiah atau penerapan kebijakan dalam waktu dekat.



