
Suasana mediasi kedua sengketa hubungan industrial antara PT Haleyora Powerindo dan mantan karyawan Febri Kurniawan di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Senin (13/7/2026). Tampak jajaran perwakilan perusahaan: Zezen Golkarina (Manajer HI/Kuasa Hukum), Rayhan Akbar (Staf HI), Debby Marison (Manajer Cabang Sumsel HPI), dan Suci Andini Pratami (SDM UL Lampung). Mediasi difasilitasi mediator Sariyo (tidak tampak). (Foto: Istimewa)
Bandar Lampung, JurnalPost.com – Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Haleyora Powerindo dan mantan karyawannya, Febri Kurniawan, memasuki babak baru. Setelah mediasi kedua di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung gagal mencapai kesepakatan pada Senin (13/7), perusahaan angkat bicara secara terbuka. Bukan sekadar soal aturan internal, PT Haleyora Powerindo mengungkap adanya fakta hukum yang lebih berat—bahwa perbuatan sang mantan karyawan berpotensi memenuhi unsur pidana. Namun, dengan menjunjung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan, perusahaan memilih untuk tidak membawa kasus ini ke ranah pidana.
Keputusan ini menjadi sorotan. Di satu sisi, perusahaan dinilai tegas dan konsisten pada aturan. Di sisi lain, langkah ini juga menunjukkan sikap proporsional yang jarang ditemui dalam sengketa ketenagakerjaan. Lalu, apa sebenarnya duduk perkara yang membuat perusahaan bersikukuh? Dan mengapa DPLK yang dipermasalahkan justru menjadi bukti itikad baik perusahaan?
Mediasi Gagal, Perusahaan Bertahan pada Fakta dan Hukum
Mediasi kedua yang digelar di kantor Disnaker Provinsi Lampung, Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandar Lampung, berlangsung alot. PT Haleyora Powerindo hadir dengan kekuatan penuh: Zezen Golkarina (Manajer Bidang Hubungan Industrial dan Kuasa Hukum), Rayhan Akbar (Staf HI), Debby Marison (Manajer Cabang Sumsel HPI), dan Suci Andini Pratami (SDM UL Lampung).
Mediator, Sariyo, memimpin jalannya perundingan, namun tak ada titik temu. Pihak perusahaan tetap pada pendiriannya: PHK telah sesuai dengan Peraturan Perusahaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Sementara itu, Febri Kurniawan, yang telah bekerja lebih dari sembilan tahun, merasa kecewa karena seluruh tuntutannya—termasuk uang pesangon dan permintaan dipekerjakan kembali—ditolak mentah-mentah.
“Ya, saya kecewa. Tapi apa boleh buat, perusahaan kekeh dengan aturan mereka,” ujar Febri usai mediasi.
Fakta di Balik PHK: Dari Pengaduan Pelanggan hingga Potensi Pidana
Kronologi kasus ini bermula pada 25 November 2025, ketika PT Haleyora Powerindo menerima pengaduan dari pelanggan bernama Mardiana ke PLN ULP Karang. Pelanggan mengaku telah memberikan uang sebesar Rp1.500.000 kepada Febri untuk proses pasang baru listrik. Namun, alih-alih terlayani, pelanggan justru dirugikan dengan adanya pemasangan KWH meter bodong yang diterbitkan oleh PLN.
Perusahaan segera bergerak. Investigasi internal dilakukan pada 26 November dan 10 Desember 2025, mengungkap sejumlah bukti yang mengarah pada pelanggaran berat:
- Transfer dana ilegal:Ada bukti transfer Rp200.000 ke rekening pribadi Febri di luar prosedur resmi perusahaan.
- Komunikasi mencurigakan:Terdapat percakapan yang menunjukkan Febri meminta uang berulang kali kepada pelanggan.
- Pengakuan bermasalah:Febri mengakui proses pemasangan diserahkan ke pihak lain (Hendro), namun tidak bisa menunjukkan bukti penyerahan pekerjaan maupun pembayaran.
Bukan Sekadar Pelanggaran Internal, Ini Wilayah Pidana
Menurut analisis hukum perusahaan, perbuatan Febri tidak hanya melanggar Peraturan Perusahaan. Tindakan menerima uang pelanggan di luar prosedur dan melakukan pemasangan ilegal secara materil dapat memenuhi unsur tindak pidana, seperti penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP). Kedua pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara.
Lantas, kenapa perusahaan tidak melaporkan Febri ke kepolisian? Inilah yang menjadi poin menarik. PT Haleyora Powerindo secara sadar memilih untuk tidak membawa perkara ini ke ranah pidana.
“Kami memiliki hak hukum untuk melakukannya. Namun, dengan penuh kesadaran dan menjunjung tinggi rasa keadilan serta kemanusiaan, kami memilih menyelesaikan ini di ranah ketenagakerjaan,” ujar Zezen Golkarina, Manajer Bidang Hubungan industria sekaligus sebagai Kuasa Hukum PT Haleyora Powerindo.
Keputusan ini adalah bukti nyata bahwa perusahaan tidak serta-merta menggunakan kekuasaan hukum tertinggi untuk menghancurkan mantan karyawannya. Meskipun pelanggaran tergolong berat, perusahaan tetap memberikan ruang bagi proses hukum yang lebih proporsional.
Memahami DPLK: Bukan Uang Pesangon, Melainkan Instrumen Cadangan Perusahaan
Salah satu poin yang menjadi perdebatan hangat dalam sengketa ini adalah status Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Febri Kurniawan menuntut hak atas DPLK-nya, dan PT Haleyora Powerindo memberikan penjelasan yang perlu dipahami secara komprehensif. Mari kita bedah secara jernih.
Apa Itu DPLK?
DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah tabungan pensiun yang disiapkan oleh pemberi kerja sebagai cadangan untuk masa depan karyawan. Instrumen ini diatur dalam:
- Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
- POJK No. 1/POJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Secara fundamental, DPLK bukanlah hak langsung yang dapat dicairkan oleh pekerja aktif kapan saja. Fungsinya adalah instrumen keuangan untuk mengantisipasi kewajiban perusahaan di saat pengakhiran hubungan kerja. Dengan kata lain, DPLK adalah sarana pencadangan, bukan dana tunai harian.
DPLK vs Uang Pengakhiran: Perbedaan Fundamental
| Aspek | DPLK | Uang Pengakhiran (Pesangon/UP) |
| Sumber Dana | Iuran dari pemberi kerja (perusahaan) sebagai cadangan | Kompensasi wajib yang diatur undang-undang |
| Tujuan | Menyiapkan dana pensiun jangka panjang | Memberikan kompensasi saat hubungan kerja berakhir |
| Dasar Hukum | UU No. 11/1992, POJK No. 1/2023 | UU No. 13/2003, PP No. 35/2021 |
| Status | Dana yang dipisahkan dan dikelola lembaga keuangan | Kewajiban langsung perusahaan kepada pekerja |
Poin Penting yang Perlu Diluruskan
Berdasarkan penjelasan perusahaan, ada beberapa fakta penting yang perlu dipahami publik:
- DPLK adalah Cadangan Perusahaan:Selama masa kerja, iuran DPLK untuk Febri Kurniawan sepenuhnya dibayar oleh PT Haleyora Powerindo. Tidak ada satu rupiah pun yang dipotong dari gaji atau upahnya. Ini murni bentuk kompensasi dan kesejahteraan jangka panjang yang diberikan perusahaan sebagai bagian dari paket manfaat.
- DPLK Bukan Hak Pekerja Aktif:Penting untuk dicatat bahwa DPLK bukanlah hak yang dapat diambil oleh pekerja selama masih aktif bekerja. Fungsinya adalah sebagai “celengan” cadangan yang baru dapat diakses saat hubungan kerja berakhir, baik karena pensiun, mengundurkan diri, maupun PHK.
- Ketentuan Pasal 58 PP 35/2021:Pasal ini memang mengatur bahwa iuran DPLK yang dibayar pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Namun, perlu ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku jika pekerja berhak atas pesangon. Namun untuk kasus febri karena pelanggaran mendesak ybs tidak berhak atas ketentuan pesangon sebagaimana diatur dalam pp 35 tahun 2021 dan Peraturan Perusahaan.
Mengapa Kasus Febri Berbeda?
Dalam kasus Febri Kurniawan, karena PHK dilakukan dengan alasan pelanggaran bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021, maka hak atas uang pesangon (UP) menjadi gugur. Dengan demikian, mekanisme “diperhitungkan” sebagaimana Pasal 58 tidak berlaku.
Intinya: DPLK adalah instrumen pencadangan perusahaan untuk masa depan pekerja, bukan uang pesangon. Saldo DPLK adalah hak pekerja yang tidak bisa diambil alih oleh perusahaan, apapun alasan PHK-nya. PT Haleyora Powerindo telah memproses pencairan DPLK Febri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah bentuk itikad baik dan kepatuhan perusahaan pada hukum, sekaligus bukti bahwa hak-hak dasar pekerja tetap dihormati meskipun terjadi pelanggaran berat.
Harapan terhadap Disnaker Lampung
PT Haleyora Powerindo menyatakan hormat dan percaya sepenuhnya pada proses yang berjalan di Disnaker Provinsi Lampung. Perusahaan berharap anjuran tertulis yang akan dikeluarkan mediator benar-benar didasarkan pada fakta objektif, ketentuan PP 35/2021, dan sesuai dengan fungsi mediator sebagai fasilitator yang independen dan profesional.
“Kami berharap tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam proses ini. Biarkan hukum dan fakta yang berbicara. Kami yakin Disnaker Lampung akan bertindak adil,” tegas Zezen.
Kasus ini bukan sekadar perselisihan buruh dan majikan. Ini adalah cermin bagaimana sebuah perusahaan besar menghadapi pelanggaran integritas tanpa kehilangan rasa kemanusiaan. PT Haleyora Powerindo menunjukkan bahwa menegakkan aturan dan menjunjung keadilan bisa berjalan beriringan. Perusahaan punya hak untuk mempidanakan, tapi memilih jalur ketenagakerjaan yang lebih adil. DPLK yang dipermasalahkan pun terbukti bukan hak yang dicuri, melainkan instrumen cadangan yang yang jelas diatur dasar hukumnya.
Di tengah kekecewaan mantan karyawan, ada pesan penting yang tersirat: perusahaan tidak membawa kasus ini ke pidana adalah bentuk keberpihakan pada keadilan restoratif. Kini, semua mata tertuju pada Disnaker Lampung. Akankah anjuran yang dikeluarkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak? (AZR)




