Muhammad Rifqi Febrian¹, Rokhi Nur Hamim²
Ekonomi Pembangunan Program Sarjana, Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Email: [email protected], [email protected]
LATAR BELAKANG
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau dalam bahasa inggrisnya yaitu Sustainable Development Goals (SDGs) adalah serangkaian tujuan yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mencapai kehidupan yang lebih baik dan lebih berkelanjutan bagi semua masyarakat dunia. SDGs merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat mencakup 17 tujuan dan sasaran global tahun 2030 yang dideklarasikan baik oleh negara maju maupun negara berkembang di Sidang Umum PBB pada September 2015. Terdapat 17 tujuan SDGs yang saling terkait dan saling mendukung untuk mengatasi berbagai tantangan global yang kita hadapi. 17 Tujuan tersebut yaitu: (1) Tanpa Kemiskinan; (2) Tanpa Kelaparan; (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (4) Pendidikan Berkualitas; (5) Kesetaraan Gender; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur; (10) Berkurangnya Kesenjangan; (11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; (13) Penanganan Perubahan Iklim; (14) Ekosistem Lautan; (15) Ekosistem Daratan; (16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. Salah satu tujuan dari SDGs yaitu untuk mengurangi ketidaksetaraan di dalam dan di antara negara-negara. Pada bagian ini PBB menyoroti dampak mendalam dari ketidaksetaraan terhadap pembangunan sosial dan ekonomi global, pengurangan kemiskinan, dan harga diri individu. PBB juga menggarisbawahi tantangan yang ditimbulkan oleh kesenjangan pendapatan, diskriminasi, dan kurangnya akses terhadap layanan penting, yang secara kolektif mengancam pembangunan dan kesejahteraan yang berkelanjutan.
Ketidaksetaraan adalah masalah yang memiliki banyak sisi, yang berdampak buruk pada pembangunan jangka panjang dan berkontribusi pada berbagai masalah sosial seperti kejahatan dan degradasi lingkungan. Pandemi COVID-19 telah memperburuk ketidaksetaraan, memperlambat kemajuan yang telah dicapai dalam mengurangi kesenjangan di dalam negara dan secara signifikan meningkatkan ketidaksetaraan antarnegara. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan komprehensif yang mencakup pemerataan sumber daya, pendidikan, perlindungan sosial, upaya antidiskriminasi, dan kerja sama internasional. Untuk mencapai kesetaraan, diperlukan kebijakan transformatif yang inklusif dan mempertimbangkan kebutuhan kelompok-kelompok yang kurang beruntung, untuk memastikan martabat bagi semua orang. Upaya-upaya tersebut harus berfokus pada pemberantasan kemiskinan, investasi pada layanan-layanan penting, mendorong pertumbuhan yang inklusif, menghapus praktik-praktik diskriminatif, dan mendorong solusi global melalui representasi dan kerja sama yang adil. Dalam rangka mengurangi ketimpangan dan kemiskinan di Indonesia, salah satu upaya konkret untuk mencapai tujuan ini adalah melalui implementasi Program Keluarga Harapan (PKH), sebuah program bantuan sosial yang dirancang untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Program Keluarga Harapan (PKH) pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2007 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Program ini terinspirasi dari model Conditional Cash Transfer (CCT) yang telah berhasil diterapkan di beberapa negara Amerika Latin, seperti Bolsa Família di Brasil dan Oportunidades di Meksiko.
Program Bantuan Tunai Bersyarat yang dikenal dengan nama Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Masalah ketimpangan dan kemiskinan di Indonesia merupakan tantangan yang dihadapi pemerintah dari masa ke masa, ketimpangan merupakan masalah yang kompleks yang memerlukan penanganan dan program yang khusus. Perkembangan ketimpangan di Indonesia jika dilihat dari data BPS (Badan Pusat Statistik) cenderung fluktuatif dari tahun ke tahun.
Dalam rangka mengimplementasikan peningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan melalui peningkatan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, dan program perlindungan sosial melalui PKH, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Ruang lingkup peraturan tersebut antara lain mengatur tujuan dan sasaran penerima manfaat PKH, serta hak dan kewajiban penerima, serta mekanisme pelaksanaan PKH. Menurut Permensos No.1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, Pasal 2, tujuan utama dari PKH yaitu:
1. Untuk meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;
2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan;
3. Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial;
4. Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan; dan
5. Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga Penerima
Sedangkan sasaran PKH adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial serta memenuhi komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial. Kriteria eligibilitas untuk masing masing komponen diuraikan dalam kelompok sasaran yang tinggal di wilayah dengan akses terbatas (wilayah pesisir dan pulau kecil, daerah tertinggal/terpencil, dan/atau perbatasan antarnegara) secara khusus akan menerima manfaat PKH Akses. PKH Akses adalah program pemberian bantuan sosial PKH di wilayah sulit dijangkau baik secara geografis, ketersediaan infrastruktur, maupun sumber daya manusia dengan pengkondisian secara khusus.
GAMBARAN PERMASALAHAN
Masalah ketimpangan dan kemiskinan di Indonesia merupakan tantangan yang dihadapi pemerintah dari masa ke masa, ketimpangan merupakan masalah yang kompleks yang memerlukan penanganan dan program yang khusus. Ketimpangan menciptakan disparitas akses terhadap informasi dan sumber daya komunikasi yang penting untuk partisipasi dan integrasi sosial. Individu atau kelompok yang berada di bawah garis kemiskinan atau yang kurang memiliki akses ke pendidikan dan pelatihan mungkin menghadapi kesulitan dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi modern. Ini dapat menghambat kemampuan mereka untuk terlibat dalam proses pembangunan sosial, seperti mengakses informasi tentang program-program bantuan atau peluang ekonomi. Selain itu, ketimpangan juga menciptakan kesenjangan dalam representasi dan pengambilan keputusan, di mana kelompok-kelompok yang kurang berdaya atau terpinggirkan memiliki sedikit pengaruh dalam perumusan kebijakan atau implementasi program pembangunan.
Dalam rangka mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) salah satu upaya konkret untuk mencapai tujuan ini adalah melalui implementasi Program Keluarga Harapan (PKH), sebuah program bantuan sosial yang dirancang untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Program Keluarga Harapan (PKH) pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2007 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Dalam kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, pelaksanaan PKH telah meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin. Salah satu efeknya adalah peningkatan akses ke pendidikan. Anak-anak dari keluarga miskin dapat melanjutkan pendidikan formal, yang sebelumnya sulit dijangkau, berkat bantuan finansial yang diberikan oleh PKH. Anak-anak memiliki peluang yang lebih besar untuk mencapai potensi mereka dan memiliki prospek yang lebih baik di masa depan dengan akses yang lebih baik terhadap pendidikan (Royani, 2021).
Analisis ekonomi menyatakan bahwa pelaksanaan PKH adalah upaya untuk mengurangi tanggung jawab rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dasar. Peningkatan pendapatan bersama dengan pengurangan beban pengeluaran akan sangat membantu masyarakat penerima dalam memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Ini karena masyarakat miskin sendiri menghadapi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan non-pangan, seperti biaya kesehatan, pendidikan, listrik, sewa rumah, dan lainnya. Hukum Engel menjelaskan kondisi secara mikro dengan mengatakan bahwa jumlah uang yang dikeluarkan oleh suatu keluarga untuk kebutuhan dasar, terutama makanan, meningkat seiring dengan penghasilan keluarga. Namun, secara kontras, jika bagian yang dikeluarkan untuk kebutuhan dasar semakin kecil, maka bagian yang dikeluarkan untuk kebutuhan tambahan semakin besar (Sudarman, 2004).
Program Keluarga Harapan telah membantu masyarakat miskin untuk meningkatkan pendapatannya dengan cara diberikannya dana bantuan sesuai dengan kategori komponen bantuan setiap tiga bulan. Selain itu, dengan adanya bantuan komplementer yang diberikan seperti subsidi LPG, subsidi listrik, subsidi beras, Program Indonesia Pintar (PIP), Program Indonesia Sehat (PIS), dan program bantuan dan lainnya dianggap mampu untuk mengurangi beban pengeluaran konsumsi, baik pangan maupun non pangan sehingga pendapatan mereka dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya sehingga mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat, yang mana berdampak pada kesejahteraan masyarakat miskin penerima bantuan PKH.
Berdasarkan perhitungan Bank Dunia, per 2022, penduduk miskin di Indonesia semestinya ada 44 juta orang. Dengan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), PKH diharapkan dapat secara signifikan menurunkan jumlah penduduk miskin dan menurunkan kesenjangan gini ratio. Persentase penduduk miskin pada Maret 2023 sebesar 9,36 persen, menurun 0,21 persen poin terhadap September 2022 dan menurun 0,18 persen poin terhadap Maret 2022 (BPS, 2023). PKH berkaitan dengan komunikasi dan melakukan kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dengan memanfaatkan layanan sosial kesehatan dasar, sekolah, makanan dan gizi, perawatan, dan pendampingan. Mengentaskan kemiskinan masyarakat adalah pilar sosial pertama dari SDGs (PKH kemensos, 2020). PKH adalah program nasional yang mencakup KPM di seluruh kelurahan di 34 provinsi. Pada tahun 2024, 21,35 juta KPM di seluruh Indonesia (PKH.Kemensos.go.id). Salah satunya berada di Kota Tangerang, yang merupakan kabupaten kota di provinsi Banten dengan kepadatan penduduk tertinggi kedua setelah DKI Jakarta. PKH Kota Tangerang berdiri sejak tahun 2015 dan memiliki 31.908 penerima bantuan yang tersebar di tiga belas kelurahan di Kota Tangerang. Data ini terus meningkat sejak tahun 2015 hingga sekarang. Data diatas menjadi alasan Kota Tangerang dipilih peneliti untuk menjadi subjek tempat penelitian karena persentase keberhasilan kenaikan jumlah anggota yang tidak lagi menerima bantuan sosial bertambah setiap tahunnya.
Dalam hal ketepatan sasaran masih ditemui inclusion error dan exclusion error pada Program PKH. Ketika seseorang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH, mereka yang sebenarnya tidak memenuhi syarat atau tidak berhak untuk mendapatkan bantuan tersebut. Ini dikenal sebagai kesalahan penggabungan. Beberapa hal dapat menyebabkan fenomena ini, seperti kesalahan dalam proses verifikasi data, manipulasi data, atau bahkan kesalahan administrasi. Akibatnya, uang yang seharusnya diberikan kepada keluarga yang paling membutuhkan telah didistribusikan ke orang-orang yang tidak benar-benar membutuhkan. Sebaliknya, orang atau keluarga yang memenuhi syarat dan membutuhkan bantuan PKH tidak termasuk dalam daftar penerima manfaat.
Masalah ini dapat terjadi karena kurangnya informasi atau kesadaran tentang program di kalangan yang membutuhkan, serta kesulitan untuk mengikuti proses pendaftaran yang rumit. menunjukkan bahwa masih ada salah sasaran dalam pemberian bantuan. Ditunjukkan bahwa penerima atau sasaran program masih ada yang sudah mampu. Sebaliknya, orang miskin yang seharusnya menerima bantuan tidak menerima kartu PKH dan tidak menerima PKH. Selain itu, banyak masyarakat miskin yang terlewatkan tidak menerima bantuan. PKH menimbulkan rasa cemburu di masyarakat: banyak orang yang mampu tidak mau mundur, dan banyak orang yang tidak mampu belum mendapatkan bantuan. Ini sering menyebabkan konflik sosial antara mereka yang menerima dan mereka yang belum menerima. Mereka yang menerima menderita karena mereka yang menerima.
TARGET DAN SASARAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN
Berdasarkan data Kemensos per Januari 2023, terdapat 10 juta KPM PKH yang tersebar di seluruh Indonesia. Penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) per Bulan Maret 2024 di Kota Tangerang sebanyak 69.983 KPM. Menurut Peraturan Menteri Sosial No.1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, sasaran PKH adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial. Kriteria eligibilitas untuk masing masing komponen diuraikan dalam kelompok sasaran yang tinggal di wilayah dengan akses terbatas (wilayah pesisir dan pulau kecil, daerah tertinggal/terpencil, dan/atau perbatasan antarnegara) secara khusus akan menerima manfaat PKH Akses. PKH Akses adalah program pemberian bantuan sosial PKH di wilayah sulit dijangkau baik secara geografis, ketersediaan infrastruktur, maupun sumber daya manusia dengan pengkondisian secara khusus.
Pemerintah mengklaim PKH sebagai program yang berhasil mengentaskan kemiskinan, menurunkan angka kesenjangan sosial dan berpengaruh besar pada menurunnya koefisien gini. Berbagai studi penelitian menyimpulkan PKH dapat mengentaskan KPM dari rantai kemiskinan, meningkatkan konsumsi rumah tangga dan mampu mendorong pemerintah untuk memperbaiki sarana prasarana bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial. Dilansir dari beberapa sumber, hal ini perlu peninjauan mendalam karena pada kenyataannya masih terdapat berbagai permasalahan mengenai implementasi PKH, diantaranya yaitu target penerima bantuan tidak tepat sasaran, rendahnya motivasi KPM melakukan graduasi mandiri, pendistribusian bantuan yang tidak tepat waktu dan minimnya kesadaran KPM untuk konsisten dalam menjalankan persyaratan program seperti rutin mengunjungi fasilitas kesehatan maupun fasilitas pendidikan
MODEL KOMUNIKASI PEMBANGUNAN
Bantuan dari PKH diharapkan dapat mengurangi garis kemiskinan dan indeks ketimpangan. Keberhasilan penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan tentunya di dukung oleh faktor perencanaan komunikasi yang strategis. Berhasil tidaknya suatu Program komunikasi maupun program pembangunan yang memerlukan dukungan komunikasi sangat tergantung dari perencanaan itu sendiri, artinya suatu Program yang direncanakan dengan baik akan mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan (Tasma, 2019). Strategi komunikasi yang digunakan dalam PKH termasuk kedalam komunikasi pembangunan.
Komunikasi pembangunan dalam arti luas meliputi peran dan fungsi komunikasi sebagai suatu aktivitas pertukaran pesan secara timbal-balik diantara semua pihak yang terlibat dalam usaha pembangunan, baik di antara masyarakat dengan pemerintah, sejak dari proses perencanaan, kemudian pelaksanaan, dan penilaian terhadap pembangunan. Pembangunan bukan saja hanya dari segi infrastruktur dan bangunan lainnya, melainkan pada penelitian ini membahas tentang pembangunan berkelanjutan dengan SDM sebagai objek yang akan dibahas. Sedangkan komunikasi pembangunan dalam arti sempit merupakan segala upaya dan cara, serta teknik penyampaian gagasan, dan keterampilan-keterampilan pembangunan yang ditujukan kepada masyarakat luas. Kegiatan yang telah dirancang tersebut.bertujuan agar masyarakat yang menjadi sasaran kegiatan pembangunan dapat memahami, menerima, dan berpartisipasi dalam melaksanakan gagasan-gagasan pembangunan yang telah disampaikan (Nasution, 2007).
Dalam model komunikasi pembangunan, penelitian oleh Nurul Afni Triwahyuni et al. (2020) menyoroti proses komunikasi pembangunan dalam pemberdayaan masyarakat pesisir melalui program pembangunan rumah layak huni di Desa Leppe, menunjukkan pentingnya komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat dalam keberhasilan program pembangunan (Triwahyuni, Bey, & Husein, 2020). Abdul Qadir dan Teddy Khumaedi (2022) mengkaji model komunikasi pembangunan dalam Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung, mengungkapkan bahwa model komunikasi persuasif dan dialogis berkontribusi pada keberhasilan pelaksanaan program (Qadir & Khumaedi, 2022).
Menurut Tasma (2019), Perencanaan komunikasi adalah pernyataan tertulis mengenai serangkaian tindakan tentang bagaimana suatu kegiatan komunikasi yang akan dilakukan agar mencapai perubahan perilaku dan kegiatan sesuai dengan apa yang kita inginkan. Proses perencanaan komunikasi dimaksudkan untuk mengatasi rintangan-rintangan yang ada guna mencapai efektivitas komunikasi, sedangkan dari sisi fungsi dan kegunaan komunikasi perencanaan diperlukan untuk mengimplementasikan program-program yang ingin dicapai. Dari berbagai hasil penelitian terkait penerapan PKH, ditemukan bahwa kendala yang paling umum dihadapi sekarang ini yaitu pendataan yang tidak merata sehingga sangat memungkinkan terjadinya Inclusion error (eror yang terjadi karena orang yang tidak berhak menerima manfaat tapi masuk sebagai penerima manfaat) dan Exclusion error (eror yang terjadi karena orang yang berhak menerima manfaat tapi tidak masuk sebagai penerima manfaat), dengan melihat permasalahan yang ada perencanaan komunikasi sangat diperlukan pada program keluarga harapan (PKH).
Dalam pelaksanaan PKH, model yang digunakan adalah model Philip Lesly (1972) dimana model perencanaan komunikasi yang dibuat oleh Philip Lesly terdiri atas dua komponen utama, yakni komponen organisasi (Analisis dan riset; Perumusan kebijakan; Perencanaan program pelaksanaan dan; Kegiatan komunikasi) yang menggerakkan kegiatan dan komponen publik (Umpan balik; Evaluasi) yang menjadi sasaran kegiatan, dua komponen tersebut sangat berperan penting dalam keberhasilan suatu program yang dijalankan. Pada penelitian media yang digunakan oleh program keluarga harapan (PKH) masuk pada komponen yang kedua pada model Philip Lesly yaitu komponen publik, dikarenakan media yang digunakan pada program keluarga harapan (PKH) ditujukan untuk masyarakat, agar masyarakat bisa lebih mudah untuk melihat perkembangan informasi terkait dengan program keluarga harapan dan dimana komponen publik ini yang menjadi sasaran kegiatan program keluarga harapan (PKH).
Pada komponen komunikasi lingkup organisasi diatas langkah-langkah yang harus dilakukan yaitu:
1. Analisis dan riset dilakukan untuk mendiagnosis permasalahan awal yang akan dihadapi. Dalam artikel ini permasalahan utama adalah terjadinya Inclusion error (eror yang terjadi karena orang yang tidak berhak menerima manfaat tapi masuk sebagai penerima manfaat) dan Exclusion error (eror yang terjadi karena orang yang berhak menerima manfaat tapi tidak masuk sebagai penerima manfaat)
2. Perumusan kebijakan membahas tentang strategi komunikasi yang akan dilakukan. Pada pelaksanaan PKH saat ini harus ada pembuatan pedoman yang jelas mengenai siapa yang berhak menerima bantuan dan siapa yang tidak, serta peningkatan proses verifikasi data penerima. Strategi komunikasi harus difokuskan pada penjelasan dan edukasi mengenai kriteria ini kepada masyarakat luas untuk mengurangi kesalahpahaman dan penyalahgunaan program.
3. Perencanaan program pelaksanaan adalah ditetapkannya fasilitas pendukung seperti sumber daya yang akan digerakkan, tenaga, dan dana. Perlu ada pemanfaatan teknologi informasi untuk validasi data penerima manfaat, peningkatan kapasitas SDM untuk mengelola data dengan lebih akurat, dan alokasi dana yang memadai untuk pelaksanaan kegiatan verifikasi. Selain itu, rencana pelaksanaan juga mencakup pengembangan sistem pengaduan untuk memungkinkan individu melaporkan kesalahan penilaian dalam penentuan penerima manfaat.
4. Kegiatan komunikasi merupakan tindakan yang harus dilakukan untuk menyebarluaskan informasi baik melalui media massa, media cetak maupun saluran saluran komunikasi lainnya. Organisasi harus memanfaatkan berbagai saluran komunikasi untuk menyebarkan informasi tentang proses seleksi dan kriteria penerima manfaat. Media sosial, situs web, aplikasi pesan, serta pertemuan komunitas dapat digunakan untuk menjelaskan bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses verifikasi dan apa yang harus dilakukan jika mereka menemukan kesalahan dalam penentuan penerima manfaat. Komunikasi yang efektif juga melibatkan penyediaan informasi tentang bagaimana individu dapat mengajukan keberatan atau permintaan peninjauan kembali.
Komponen publik merupakan komponen kedua yang menjadi sasaran komponen organisasi. Publik dapat dikategorikan bermacam macam sesuai dengan tipe kegiatan yang akan dibuat. Dalam komponen publik langkah yang harus dilakukan adalah:
1. Umpan balik dari publik dapat diketahui melalui riset dengan cara wawancara, forum group discussion dan mengisi kuesioner. Organisasi perlu mengembangkan mekanisme yang memudahkan masyarakat untuk memberikan umpan balik, baik itu melalui wawancara, FGD, kuesioner online, atau penggunaan aplikasi khusus. Penyediaan saluran umpan balik yang mudah diakses dan responsif terhadap keluhan atau saran dari masyarakat akan membantu organisasi dalam mengidentifikasi dan memperbaiki potensi inclusion error dan exclusion error.
2. Evaluasi merupakan gerakan lanjutan dari umpan balik yang diberikan dari publik bertujuan untuk menyesuaikan program yang akan dilakukan oleh organisasi atau lembaga pelaksana. Organisasi harus melakukan evaluasi secara rutin, misalnya setiap tiga atau enam bulan sekali, untuk memastikan bahwa kebijakan dan prosedur yang diterapkan efektif dalam mencegah inclusion error dan exclusion error serta memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
ANALISIS PEMBAHASAN
Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai upaya pengurangan ketimpangan di Indonesia merupakan langkah strategis yang mendukung pencapaian Target Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals – SDGs), khususnya dalam mengurangi ketidaksetaraan. Dalam implementasinya, komunikasi pembangunan memainkan peran penting, mengingat program ini tidak hanya terkait dengan distribusi bantuan finansial, tetapi juga mendorong perubahan perilaku dan peningkatan kualitas hidup penerima manfaat. Adapun model komunikasi pembangunan yang akan digunakan yaitu model perencanaan komunikasi oleh Philip Lesly (1972) yang mempunyai komponen organisasi dan komponen publik.
Dalam komponen komunikasi di ruang lingkup organisasi, analisis langkah-langkah perencanaan pada wilayah kota Tangerang meliputi:
1. Analisis dan riset. Pada penelitian yang dilakukan Kusumawati dan Kudo (2019), ditemukan bahwa kesalahan inklusi dan eksklusi umum terjadi di program pemerintah seperti PIP, PIS, PKH, dan Raskin. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Tahir (2021) dan Julianto (2020), yang menemukan masih maraknya kesalahan eksklusi dan inklusi yang tinggi dalam pelaksanaan program pemerintah. Temuan dari penelitian-penelitian tersebut diterapkan dengan memperhatikan spesifisitas demografis dan ekonomi lokal. Khususnya wilayah Kota Tangerang, yang memiliki keragaman sosio-ekonomi yang signifikan, memerlukan pendekatan khusus dalam implementasi program bantuan sosial seperti PKH.
2. Perumusan kebijakan. Pedoman PKH saat ini diatur dalam Permensos No. 1 Tahun 2018. Meski begitu, maraknya kasus salah sasaran mengindikasikan perlu adanya strategi komunikasi yang berfokus pada edukasi. Di wilayah kota Tangerang sendiri, sudah ada upaya edukasi mengenai PKH dan BPNT. Dalam sosialisasi tersebut ada juga sesi graduasi PKH baik secara alamiah maupun mandiri.
3. Perencanaan program. Dalam perencanaan PKH, terdapat pertemuan rutin P2K2 sebagai bentuk fasilitas layanan sosial dan pendamping sosial yang berperan dalam memberikan informasi, pendampingan, dan pemantauan kepada KPM. Adapun Infrastruktur yang mendukung pelaksanaan PKH meliputi kantor dinas sosial, pusat layanan kesehatan, sekolah, dan tempat distribusi bantuan di wilayah kota Tangerang.
4. Kegiatan komunikasi. Dalam mendukung komunikasi, para pendamping PKH di wilayah Kota Tangerang sudah menggunakan Media sosial seperti Facebook dan Instagram untuk menyebarluaskan informasi, selain itu para pendamping PKH juga membentuk suatu grup whatsapp untuk menyebarkan informasi penting mengenai PKH sekaligus untuk pemantauan personal para KPM.
Sedangkan, dalam komponen komunikasi di ruang lingkup publik, analisis langkah-langkah perencanaan pada wilayah kota Tangerang meliputi:
1. Umpan balik. Pada pelaksanaan PKH kota Tangerang, lembaga terkait melakukan wawancara personal via whatsapp untuk mengontrol dan mengetahui apa saja yang dibutuhkan KPM secara personal untuk tercapainya tujuan.
2. Evaluasi. Pada pelaksanaan PKH Kota Tangerang, lembaga terkait melakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali untuk menyesuaikan program yang sesuai dengan kelurahan masing masing.
Pada penelitian yang dilakukan oleh Shabrilla Permata Ediastuti (2021), diketahui bahwa langkah-langkah komunikasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial kota Tangerang dalam upaya pemberdayaan masyarakat di kota Tangerang dalam hal pengentasan kemiskinan pada dasarnya dilakukan secara tidak langsung, dengan disalurkan kepada aparat pemerintahan terlebih dahulu, yaitu Camat, Lurah, RW, RT. Dari aparat pemerintahan tersebutlah informasi tentang pemberdayaan kemudian disampaikan kepada masyarakat yang disusul dengan adanya sosialisasi serta pelatihan terhadap masyarakat miskin melalui program Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).
Kemudian, kegiatan Komunikasi yang dilakukan PKH di Kota Tangerang memiliki unsur-unsur komunikasi yang meliputi; (1) pendamping PKH sebagai komunikator untuk KPM, (2) pesan yang disampaikan pendamping berbentuk tatap muka atau verbal dengan media yang digunakan pendamping PKH adalah pertemuan secara kelompok, (3) KPM sebagai penerima pesan yang disampaikan pendamping KPM, (4) pengaruh yang didapatkan oleh KPM setelah mendapatkan pesan pada P2K2, (5) umpan balik yang diberikan KPM setelah mendapatkan pesan dari pendamping PKH, dan (6) lingkungan KPM yang mempengaruhi jalannya komunikasi berguna atau tidaknya pesan yang disampaikan. Tujuan dari strategi komunikasi PKH Kota tangerang yang berjalan adalah untuk pengentasan kemiskinan.
Keberhasilan PKH dalam mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi di Indonesia, khususnya di Kota Tangerang, dapat dilihat dari beberapa aspek yang saling terkait antara implementasi program dan strategi komunikasi yang digunakan. Keberhasilan PKH tidak hanya diukur dari jumlah bantuan finansial yang disalurkan, tetapi juga dari efektivitas program dalam mendorong perubahan perilaku dan peningkatan kualitas hidup Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dari penjelasan di atas, dapat dilihat beberapa aspek pendekatan PKH di kota Tangerang yaitu sebagai berikut:
1. Penyesuaian Strategi Komunikasi dengan Kebutuhan Spesifik Lokal
Pendekatan yang diambil PKH Kota Tangerang, yang memperhatikan spesifisitas demografis dan ekonomi lokal, menunjukkan pentingnya adaptasi strategi komunikasi terhadap kalangan spesifik penerima manfaat. Dengan menggunakan model perencanaan komunikasi Philip Lesly, yang mencakup analisis dan riset sebagai komponen awal, PKH dapat mengidentifikasi dan menyesuaikan strategi komunikasi yang paling efektif untuk mencapai targetnya. Pendekatan ini penting untuk mengatasi tantangan inklusi dan eksklusi yang umum terjadi dalam program pemerintah.
2. Penggunaan Media Sosial dan Teknologi Komunikasi
Penggunaan media sosial dan grup WhatsApp oleh para pendamping PKH di Kota Tangerang merupakan strategi yang efektif dalam era digital saat ini. Strategi ini tidak hanya mempermudah proses penyebaran informasi tetapi juga memungkinkan pendamping untuk melakukan pemantauan secara personal terhadap KPM. Strategi ini memperkuat komponen organisasi dan publik dalam model komunikasi pembangunan yang digunakan, memastikan bahwa informasi yang relevan dan tepat waktu dapat diakses oleh KPM.
3. Edukasi dan Sosialisasi sebagai Kunci Pemberdayaan
Kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai PKH dan BPNT, termasuk sesi graduasi, memainkan peran penting dalam pemberdayaan KPM. Dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan mereka tentang program dan cara memanfaatkannya secara maksimal dapat mendorong perubahan perilaku menuju kemandirian ekonomi. Strategi komunikasi yang berfokus pada edukasi menunjukkan keberhasilan dalam membangun pemahaman dan keterlibatan aktif dari KPM, yang merupakan langkah penting dalam pengentasan ketimpangan.
4. Umpan Balik dan Evaluasi Berkelanjutan
Penerapan wawancara personal via WhatsApp dan evaluasi rutin setiap tiga bulan sekali menunjukkan pentingnya umpan balik dan evaluasi dalam strategi komunikasi PKH. Dengan memahami kebutuhan, tantangan, dan masukan dari KPM secara langsung, PKH dapat menyesuaikan dan meningkatkan programnya secara berkelanjutan. Proses ini tidak hanya meningkatkan efektivitas program tetapi juga memastikan bahwa program tetap relevan dan responsif terhadap dinamika sosial ekonomi lokal.
Dalam pelaksanaan PKH di kota Tangerang, terbukti dapat membantu mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan, dengan ditunjukannya masyarakat miskin yang dapat “lulus” dari kemiskinan dan tidak mengandalkan PKH lagi di sesi graduasi pada sosialisasi PKH. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Rahmi dan Ulfia (2021), yang menunjukan bahwa PKH dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin dalam jangka pendek dan dapat memutus rantai kemiskinan dalam jangka panjang. Namun begitu, tantangan dalam implementasi program ini sering kali terkait dengan isu kesalahan inklusi dan eksklusi, yang dapat mengurangi efektivitas program. Oleh karena itu dalam mengatasi kesalahan Inklusi dan Eksklusi melalui Komunikasi, maka rekomendasi strategi yang dapat dilakukan yaitu:
1. Penggunaan Data dan Analisis Riset untuk Mengidentifikasi Target Penerima Manfaat
Implementasi efektif PKH memerlukan data yang akurat tentang populasi target. Kesalahan inklusi (memberikan bantuan kepada mereka yang tidak memenuhi kriteria) dan eksklusi (tidak memberikan bantuan kepada mereka yang berhak menerima) seringkali terjadi karena data yang tidak tepat. Dengan menggunakan model perencanaan komunikasi, dapat dilakukan penelitian dan analisis mendalam tentang demografi dan kondisi ekonomi lokal untuk mengidentifikasi penerima manfaat yang sesuai. Media sosial, wawancara via WhatsApp, dan teknologi informasi lainnya dapat digunakan untuk pengumpulan data yang lebih akurat dan real-time.
2. Sosialisasi Kebijakan dan Edukasi Masyarakat
Kesalahan inklusi dan eksklusi juga dapat diatasi dengan sosialisasi kebijakan yang lebih efektif kepada masyarakat. Penjelasan tentang kriteria penerima manfaat, proses seleksi, dan cara untuk mengajukan keberatan atau klarifikasi harus dikomunikasikan secara jelas. Sesi edukasi dan sosialisasi yang dilakukan di Kota Tangerang, termasuk penggunaan media sosial dan grup WhatsApp, harus mengandung informasi tentang hak dan kewajiban penerima manfaat, serta mekanisme pengaduan dan verifikasi.
3. Pendampingan dan Komunikasi Dua Arah
Pendampingan PKH tidak hanya sebatas penyaluran informasi tetapi juga membangun komunikasi dua arah antara pendamping dan KPM. Pendampingan ini dapat membantu dalam mengidentifikasi kasus-kasus kesalahan inklusi dan eksklusi secara tepat waktu. Grup WhatsApp dan media sosial memberikan platform yang baik untuk komunikasi ini, memungkinkan KPM memberikan umpan balik secara langsung dan personal.
4. Evaluasi dan Umpan Balik
Evaluasi program secara berkala sangat penting untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kasus-kasus kesalahan inklusi dan eksklusi. Proses evaluasi harus mencakup umpan balik dari penerima manfaat dan analisis data secara terus-menerus untuk memastikan keakuratan seleksi penerima manfaat.
KESIMPULAN
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang termasuk dalam kerangka SDGs PBB, khususnya untuk mengurangi ketidaksetaraan sosial dan ekonomi, mengatasi kemiskinan, dan meningkatkan kualitas hidup. PKH menargetkan peningkatan aksesibilitas layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial bagi keluarga miskin dan rentan. Dalam implementasinya, PKH menghadapi tantangan terkait akurasi sasaran penerima manfaat, dimana terjadi kesalahan inklusi (memberi bantuan pada yang tidak berhak) dan eksklusi (tidak memberi bantuan pada yang berhak). Dalam tantangan tersebut, faktor kesalahan data dan validasi menjadi permasalahan yang utama. Studi kasus di Kota Tangerang menunjukkan upaya meningkatkan ketercapaian dan efektivitas PKH melalui strategi komunikasi dan edukasi, serta penggunaan teknologi dan media sosial untuk interaksi dengan penerima manfaat. Artikel ini mengusung model komunikasi pembangunan oleh Philip Lesly sebagai kerangka untuk meningkatkan efektivitas PKH melalui komunikasi yang baik antara organisasi dan publik, termasuk edukasi, pendampingan, dan umpan balik dari penerima manfaat. Strategi yang dapat dilakukan dalam mengatasi permasalahan ini yaitu dengan menggunakan data yang lebih akurat, sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif, pendampingan yang efektif, dan evaluasi serta umpan balik yang berkelanjutan untuk memperbaiki kesalahan inklusi dan eksklusi.

