
JurnalPost.com – Polres Metro Bekasi akhirnya menetapkan R sebagai TERSANGKA pasal 362 jo Pasal 372 KUHP tertuang dalam SPRINDIK Nomor : B/7989/IX/RES.1.11/2023/Restro Bks dan Polisi telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan Negeri Cikarang sejak tanggal 20 Januari 2024.
Kemudian di Polda Metrojaya, polisi juga telah menerbitkan SPDP ke kejaksaan Tinggi Bandung nomor : B/227/II/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal 13 Februari 2025 dengan Terlapor St.R dan Rf (yang merupakan adik ipar dari Qurtubi). Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 330 KUHP jo Pasal 76C UU 35/2014.

DUDUK PERKARA
Hartatia (sebut Ibu Tia) menjelaskan, bahwa pada tanggal 26 mei 2018 – 03 Juni 2018 Almarhumah dan qurtubi ibadah umroh. Pada saat pulang umroh, ternyata 1 (satu) lemari berisi dokumen berharga berisi (12 SHM/AJB, BPKB, dokumen asli yayasan, dokumen asli sekolah, cek dan giro, ijazah, dokumen bank, emas 100 gram, uang tunai milyaran rupiah dan barang berharga lainnya) ternyata secara sengaja dipindahkan dari kamar qurtubi ke kamar R. Bahkan, lemari tersebut sampai saat ini masih dikuasai dan tidak dikembalikan oleh R.
Tanpa diduga 1 bulan setelah diambilnya dokumen tersebut, tetapi dokumen dalam 1 lemari tidak juga dikembalikan oleh R, pada tanggal 22 juli 2018 hj. Ella meninggal dunia disebabkan sakit di RSUD Bandung.
1 minggu setelah kematian almarhumah, R dan keluarga memaksa qurtubi menanda-tangani surat yang ditulis tangan oleh inisial Ir berisi akte perubahan yayasan fahd. Kemudian, Qurtubi menolak menanda-tangani akte perubahan yang isinya mengambil alih yayasan, karena qurtubi merasa sebagai pemilik yayasan fahd, justru sebaliknya dia minta dokumen miliknya dalam 1 lemari dan anak-anaknya dikembalikan kepadanya. R dan keluarga bukan mengembalikan lemari dan isinya tersebut, malah memaksa qurtubi untuk memasukkan nama R dan keluarganya di yayasan fahd. Di sini terlihat menstreanya (niat jahat) dari R dan keluarga untuk menguasai semua harta qurtubi dan almarhumah.
Sejak 1 agustus 2018 sampai sekarang (2025), keluarga R dan dibantu anak-anaknya telah merampas harta peninggalan almarhumah hj.ella (rumah, asrama, Gedung olahraga, sekolah, tanah-tanah) secara brutal dan sewenang-wenang.
Bagaimana cara R dan keluarga mengambil yayasan? Tia menjelaskan Bahwa semasa Almarhumah masih hidup, anak-anak R bekerja di sekolah, ada yang jadi TU, jadi guru dll berjumlah 6 orang. Setelah almarhum meninggal dunia, R dibantu istri dan anak-anaknya mengambil dana SPP sekolah secara manual, SPP SMK Kesehatan Fish tidak masuk ke rekening yayasan. Dugaan telah puluhan milyard, R dan keluarga gelapkan. Untuk menutupi penjarahan dan perampokan yang selama ini telah mereka lakukan selama 6 tahun yaitu sejak tahun 2018, maka R dan keluarga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks, fitnah dan ujaran kebencian melalui Medsos. Atas dasar berita hoaks, fitnah dan pencemaran nama baik ini, akhirnya qurtubi melaporkannya di Polda Metrojaya dengan laporan Nomor : STTLP/B/6818/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA Tgl. 8 November 2024 pasal 27A jo pasal 45 ayat 4,5,6 dan 7.
MODUS KEJAHATAN OLEH R DAN KELUARGA
Setelah Wafatnya alm. Hj. Ella, selanjutnya sejak tanggal 1 Agustus 2018, R dan istrinya Rs dibantu oleh beberapa orang anak-anaknya yang bernama Rn, St.R, Ts, Rf, Dz patut diduga melakukan kejahatan tindak pidana sebagai berikut :
- Dugaan Mencuri dan menggelapkan serta menguasai hingga saat ini seluruh dokumen tanah dan bangunan otentik Akta Jual Beli dan sertipikat Hak Milik tanah dan bangunan milik qurtubi dan ketiga anak-anaknya.
- R dan istrinya Rs dibantu oleh beberapa orang anak-anaknya yang bernama Rn, St.R, Ts, Rf, Dz sejak tanggal 1 Agustus 2018 hingga saat ini sudah berlangsung selama 6 tahun secara melawan hukum menguasai 2 (dua) orang anak di bawah umur, yang bernama Fahd Abdul Malik 15 tahun dan Putri Sofia Qurtubi 8 tahun, bahkan sejak 6 (enam) tahun lalu R dan istrinya Rs dibantu oleh beberapa orang anak-anaknya mengajarkan dan menanamkan hal buruk terhadap kedua anak-anak tersebut dengan mengatakan bahwa ibu mereka Alm. ella meninggal karena dibunuh oleh ayahnya.
- Bahwa ternyata pada tanggal 9 oktober 2024, Tersangka mengulangi perbuatan tindak pidananya dengan mengambil secara paksa Ratu Balqis (11 tahun). Sekarang sedang ditangani di polda metrojaya unit renakta dengan LP Nomor : STTPL/B/6150/X/2024/SPKT/POLDA METROJAYA Tgl. 10 Oktober 2024.
- Pada tanggal 16 November 2024 akun @malik dugaan melakukan tindak pidana yang mengatas-namakannya dengan melakukan postingan di medsos yang diviralkan dengan cara menyewa buzzer dan akun faks serta pakai google adsense untuk menyerang kehormatan orang tuanya dengan melakukan fitnah yang keji dengan menyebarkan fitnah dan hoaks.
Salah satu modus R dan keluarga adalah, seminggu setelah almarhumah meninggal, melaporkan qurtubi dengan tujuan agar gugur hak warisnya. Setelah dilakuan pemeriksaan ternyata tidak terbukti dan dihentikan polisi nomor : I/176/V/2019/reskrim Tgl. 13 Mei 2019 setelah dilakukan gali kubur (autopsi), berdasarkan hasil autopsi dan keterangan Tim Dokter RSUD bahwa kematian almarhumah normal dan tidak janggal. Dengan demikian, isu pembunuhan sudah tidak relevan lagi dan sudah clear dan closed sejak 2019 berdasarkan surat SP2lit dari Polisi.
DUGAAN MELAWAN HUKUM
Kata ibu tia, logikanya adalah almarhumah menikah tahun 2003 memiliki 3 orang anak, setelah menikah secara hukum agama dan negara sudah lepas dari orang tua, kemudian almarhumah dan qurtubi beli tanah dan membangun yayasan tahun 2010, bikin rumah tahun 2017 beli mobil dan motor tahun 2010 sampai 2017. Setelah almarhum meninggal dunia, ahli warisnya adalah suami dan anak-anaknya, masa iya jadi milik mertua. Setelah saya lihat surat-suratnya semua berbentuk AJB (Akta Jual Beli) dan menjadi SHM membeli dari orang lain, hanya 1 yang beli dari mertua, itu juga berbentuk AJB bukan Hibah. Kalau dikasih dari mertua, berarti bentuknya adalah akta hibah, ini bukan hibah tapi berbentuk AJB. Saya menduga Ini menjadi modus kejahatan R dan keluarga.
Logika kedua, R itu pemain tanah, suka jual beli tanah sejak tahun 1970an (berarti R sangat paham perbedaan antara AJB dan akta Hibah), kemudian punya anak 14, almarhumah anak yang ke 3. Bagaimana mungkin R tidak bisa membedakan mana akta hibah dan AJB. Kalau dibagi ya akte hibah, sementara ini akte jual beli. Sehingga berdasarkan logika ini, ini adalah modus R dan keluarga dalam menguasai dan menjarah harta anak yatim.
MAFIA TANAH DAN REKAYASA PERADILAN
Tia menjelaskan, R berusaha melakukan pengelabuan terhadap hukum, dengan cara melakukan gugatan perdata, dalam gugatannya qurtubi tidak diketahui alamatnya bahkan dinyatakan hilang tidak tahu rimbanya, itu yang dilakukan oleh R dan istrinya pada saat almarhumah meninggal dunia. R menggugat almarhumah pembatalan SHM bukan melalui PTUN tetapi melalui pengadilan negeri. Sehingga putusannya tidak bisa dieksekusi. Kesalahan kompetensi absolut ini merupakan modus mafia tanah dalam melakukan aksinya.
Dengan membangun opini di medsos yang negatif agar masyarakat tidak curiga bahwa mereka sedang menjarah seluruh harta anak yatim dari almarhumah. R dan anak-anaknya sudah merampas rumah, megambil anak-anaknya, menyerobot tanahnya, mengambil 12 sertifikat AJB/SHM, gedung olahraga dijarah, 4 mobil dan 6 motor dirampas, ijazah juga diambil bahkan tanah dan bangun diambil juga, ini bukti rakusnya mereka selama 6 tahun.
Bahwa adanya informasi yang disampaikan melalui medsos tentang putusan pengadilan berkaitan hak asuh bahwa qurtubi dianggap telah menelantarkan anak adalah tidak benar, berdasarkan Putusan Perwalian Nomor : 82/Pdt.P/2019/PA.Ckr tanggal 02 Juli 2019 yang menyatakan bahwa semua anak-anak di bawah pengampuannya. Oleh sebab itu, Dia tidak berkewajiban menjalankan putusan sebagai bentuk dari mafia peradilan. Justru sebaliknya, sebagai orang tuanya, yang berhak mengasuh anaknya. R dan keluarga tidak taat dan patuh terhadap putusan pengadilan yang seharusnya menyerahkan 2 (dua) anaknya di bawah umur yang telah mereka (adik ipar) rampas sejak kematian almarhumah.
Bahwa mengenai email, bahwa email qurtubi adalah [email protected] jadi email yang muncul di medsos tersebut bukan miliknya.
Menurut mantan Hakim Agung, Sophian Martabaya, SH. MH. Siapa saja bebas menulis dan membuat konten di medsos, tetapi harus diingat bahwa menulis atau membuat konten jangan merugikan orang lain. Semua tulisan maupun video akan ada pertanggung-jawabannya, apalagi merupakan hoaks yang sangat berbahaya bagi dunia digital.




