• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

PERLINDUNGAN SOSIAL DI INDONESIA

Editor Redaksi
12 Desember 2023
in Kolom Opini

JurnalPost.com – Dalam kebijakan sosial, perlindungan sosial merupakan elemen penting dalam pengentasan kemiskinan dan pengurangan depriviasi multi-dimensional (Suharto, 2006). Perlindungan sosial merujuk kepada proses, kebijakan dan intervensi yang sebagian besar dikembangkan oleh pemerintah guna merespon resiko ekonomi, politik dan keamanan yang dihadapi oleh penduduk terutama penduduk miskin dan rentan. Sebagai serangkaian kebijakan, perlindungan sosial merujuk kepada apa yang dapat dicapai pemerintah dalam rangka menyediakan perlindungan bagi warga negaranya terutama penduduk miskin dan rentan. Kebijakan publik tersebut berperan sebagai artikulasi kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar setiap warga negaranya. Namun demikian, perlindungan sosial bukan merupakan satu-satunya pendekatan dalam program pengurangan kemiskinan.

Meskipun dikenal sebagai negara yang memiliki sumber daya ekonomi yang potensial, Indonesia masih sangat akrab dengan kemiskinan dan pengangguran. Masyarakat miskin dan tidak memiliki pendapatan sangat rentan terhadap berbagai resiko-resiko sosial. Mulai dari minimnya pendapatan yang berujung pada kesulitan untuk mengakses hak-hak hidup yang paling mendasar hingga kebutuhan-kebutuhan lanjutan seperti pendidikan dan kesehatan. Ini adalah resiko sosial yang dihadapi oleh sebagian besar penduduk miskin yang tersebar di berbagai pelosok nusantara. Pada titik ini negara memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan perlindungan warganya terhadap resiko-resiko sosial tersebut (Purwoko, 2009). Tanggung jawab tersebut makin kuat untuk diperankan baik karena tuntutan ideologis maupun konstitusional. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin per September 2022 sebanyak 26,36 juta jiwa. Jumlahnya naik sebanyak 0,20 juta jiwa dibanding Maret 2022. Karena itu, Presiden Joko Widodo menargetkan untuk menghapus angka kemiskinan ekstrem pada 2024 menjadi nol persen. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program perlindungan sosial. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.

Kebijakan perlindungan sosial merupakan bagian dari serangkaian kebijakan pembangunan makroekonomi, program ketenagakerjaan, serta kebijakan pendidikan dan kesehatan yang lebih luas, yang dikembangkan untuk mengurangi resiko dan depriviasi serta untuk mendorong pertumbuhan yang setara dan berkelanjutan. Perlindungan sosial terkait dengan penyebab kemiskinan dan kerentanan di masa kini dan masa depan. Oleh sebab itu, perlindungan sosial dapat menyediakan sokongan bagi kemiskinan dan depreviasi, terutama bagi mereka yang termasuk ke dalam kategori ‘sangat miskin’ dengan membantu mereka untuk keluar dari kemiskinan serta mencegah ‘kerentanan sosial dan ekonomi’ agar tidak terjatuh ke kondisi di bawah garis kemiskinan. Skema perlindungan sosial dapat meningkatkan kapabilitas dan pendapatan riil kelompok miskin dan rentan – yang dicapai melalui serangkaian program perbaikan mata pencaharian

Pengertian Perlindungan Sosial

Menurut ILO (2002) dalam social security and coverage for all, perlindungan sosial merupakan konsep yang luas dan mencerminkan perubahan – perubahan ekonomi dan sosial pada tingkat internasional. Konsep ini termasuk jaminan sosial atau social security dan skema – skema swasta. Sedangkan menurut Conway, De Haan dan Norton ( Barrientos dan Hulme, 2008:5), perlindungan sosial dipahami sebagai kerangka kebijakan yang menjelaskan mengenai tindakan publik yang diambil sebagai tanggapan terhadap tingkat kerentanan, risiko, dan kekurangan yang dianggap tidak dapat diterima secara sosial dalam pemerintahan atau masyarakat.

Dalam arti luas, perlindungan sosial adalah seperangkat kebijakan dan program yang dirancang untuk mengurangi kemiskinan (poverty), kerentanan (vulnerability), dan ketidakmerataan (inequality).  Jadi, program perlindungan sosial dapat mencegah individu-individu tergelincir kedalam kemiskinan dan memberikan kesempatan-kesempatan ketika terjadi perubahan di komunitas dan masyarakat melalui investasi modal manusia dan kesehatan. Hal ini mencakup asuransi sosial (social insurance), bantuan sosial (social assistance), layanan sosial (social services), dan kebijakan pasar kerja (Labour market policies) (ESCAP, United Natios, 7).

Komponen Perlindungan Sosial

Conway, Haan dan Norton (Barrientos dan Santi Banez, 2009:2), menjelaskan bahwa perlindungan sosial memiliki 3 komponen utama: asuransi sosial, bantuan sosial, dan regulasi pasar tenaga kerja.

  1. Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
  2. Bantuan sosial mencakup program yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial melalui pengurangan kemiskinan. Bantuan sosial dapat diberikan secara langsung dalam bentuk uang (in-cash transfers), juga dalam bentuk barang dan pelayanan (in-kind transfers). Setiap bantuan bisa bersifat sementara, karena adanya situasi sosial tertentu seperti; bencana, resesi ekonomi, atau adanya kebijakan pemerintah tertentu. Selain itu bantuan juga dapat bersifat tetap khususnya bagi penduduk yang mempunyai kerentanan tetap seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, dan anak telantar.
  3. Regulasi pasar tenaga kerja mencakup perlindungan terhadap pemecatan yang tidak adil, dan hak untuk bersuara dan keterwakilan pekerja

Evolusi Perlindungan Sosial

Dalam konteks perubahan sosial, konsep kesejahteraan sosial mengalami tiga tahap perkembangan (Muhidin, 2003) yaitu:

  1. kesejahteraan sosial dalam bentuk kegiatan amal (charity) yang dimulai dari memberikan pertologan kepada orang miskin;
  2. kedua, kesejahteraan sosial dalam konteks negara kesejahteraan (welfare state), yaitu suatu bentuk perlindungan pemerintah untuk menjamin standar pelayanan minimum bagi semua warga negara dalam bidang pendapatan, nutrisi, kesehatan, perumahan dan pendidikan;
  3. ketiga, konsep masyarakat sejahtera (welfare society), yang berlandaskan kepada suatu aspirasi untuk memaksimalkan pengembangan setiap individu. Harkat dan martabat manusia serta masyarakat merupakan nilai utama. Kesejahteraan sosial bukan hanya merupakan institusi yang terpisah dari pembangunan, tetapi menjadi tujuan masyarakat.

Tujuan di selenggarakannya kesejahteraan sosial di antaranya :

  1. pertama, untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup.
  2. Kedua, memulihkan fungsi sosial dari masyarakat atau individu dengan tujuan mencapai kemandirian.
  3. Ketiga, meningkatkan ketahanan masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial.
  4. Keempat, meningkatkan kepedulian, kemampuan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan.
  5. Kelima, menigkatkan kualitas manajemen penyelenggara kesejahteraan sosial. Kesejahteraan merupakan tujuan dari ajaran agama Islam dalam bidang ekonomi.

Kebijakan Perlindungan Sosial

Program perlindungan sosial diberikan kepada masyarakat melalui bantuan sosial dan jaminan sosial. Adapun program-program perlindungan sosial diantaranya :

  1. Bantuan Sosial

Merupakan skema perlindungan sosial yang sifatnya non-kontribusi sehingga masyarakat tidak perlu membayar iuran. Program non-kontribusi dari bantuan sosial diantaranya:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program bantuan sosial yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan. Program ini memberikan bantuan tunai kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, seperti anak-anak yang bersekolah dan ibu hamil yang mendapatkan perawatan prenatal.

  1. Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Program ini menyediakan bantuan pangan berupa kartu elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan makanan pokok. Tujuannya adalah untuk memastikan akses makanan yang cukup bagi keluarga miskin.

  1. Program Asuransi Kesehatan Nasional (Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN)

JKN adalah program asuransi kesehatan yang bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh penduduk Indonesia. Program ini mensubsidi sebagian besar biaya perawatan kesehatan.

  1. Program Perlindungan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan)

Program ini memberikan perlindungan bagi pekerja formal melalui program asuransi sosial yang mencakup manfaat seperti asuransi kecelakaan kerja, asuransi pensiun, dan lainnya.

  1. Program Bantuan Langsung Tunai (BLT)

BLT adalah program bantuan tunai yang diberikan dalam situasi darurat, seperti pandemi COVID-19. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi.

  1. Program Bantuan Sosial Pendidikan

Program ini mencakup berbagai jenis bantuan untuk mendukung akses pendidikan anak-anak dari keluarga miskin, seperti bantuan seragam sekolah, buku pelajaran, dan beasiswa.

  1. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR)

KUR adalah program yang memberikan akses pembiayaan bagi usaha kecil dan mikro dengan suku bunga yang rendah, bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memulai atau mengembangkan usaha mereka.

 

  1. Program Penyaluran Bantuan Sosial oleh Pemerintah Daerah

Selain program-program nasional, pemerintah daerah juga memiliki program perlindungan sosial yang disesuaikan dengan kondisi setempat, seperti Program Penanggulangan Kemiskinan Daerah (PPKD) yang yang dirancang untuk mengurangi tingkat kemiskinan di wilayah-wilayah dengna kondisi tertentu seperti daerah 3 T, terluar, tertinggal, terdepan. Program ini dapat mencakup berbagai bentuk bantuan, seperti pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha kecil, atau program pemberdayaan masyarakat.

  1. Jaminan Sosial

Program ini memerlukan kontribusi iuran dari peserta :

  1. Jaminan kesehatan nasional (JKN)
  2. Jaminan sosial ketenagakerjaan
  3. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
  4. Jaminan kematian (JKm)
  5. Jaminan pensiun (JP)
  6. Jaminan hari tua (JHT)
  7. Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP

Tujuan Perlindungan Sosial

Tiga tujuan utama perlindungan sosial:

  1. Mencegah dan mengurangi resiko yang dialami manusia sehingga terhindar dari kesengsaraan yang parah dan berkepanjangan.
  2. Meningkatkan kemampuan kelompok-kelompok rentan dalam menghadapi dan keluar dari kemiskinan, kesengsraan dan ketidakamanan sosial-ekonomi.
  3. Memungkinkan kelompok miskin untuk memiliki standar hidup yang bermartabat sehingga kemiskinan tidak diwariskan dari satu generasi ke generasi lainnya.

                 Cakupan Elemen Dalam Perlindungan Sosial

Perlindungan sosial memiliki lima elemen utama seperti pasar tenaga kerja, asuransi sosial, bantuan sosial, skema mikro dan berbasis komunitas, serta perlindungan anak yang jika diimplementasikan secara tepat dan terintegrasi dengan pembangunan ekonomi dan sosial dalam arti luas, maka skema- skema perlindungan sosial tersebut dapat memberikan konstribusi yang signifikan dalam mengurangi tingkat kemiskinan.

Kesimpulan

Perlindungan sosial adalah konsep yang luas dan mencerminkan perubahan – perubahan ekonomi dan sosial pada tingkat internasional. Perlindungan sosial dipahami sebagai kerangka kebijakan yang menjelaskan mengenai tindakan publik yang diambil sebagi tanggapan terhadap tingkat kerentanan, risiko, dan kekurangan yang dianggap tidak dapat diterima secara sosial dalam pemerintahan atau masyarakat. Dalam arti luas, perlindungan sosial adalah seperangkat kebijakan dan program yang dirancang untuk mengurangi kemiskinan (poverty), kerentanan (vulnerability), dan ketidakmerataan (inequality). Program perlindungan sosial dapat mencegah individu-individu tergelincir kedalam kemiskinan dan memberikan kesempatan-kesempatan ketika terjadi perubahan di komunitas dan masyarakat melalui investasi modal humana dan kesehatan. Hal ini mencakup asuransi sosial (social insurance), bantuan sosial (social assistance), layanan sosial (social services), dan kebijakan pasar kerja (Labour market policies).

Perlindungan sosial memiliki 3 komponen utama: asuransi sosial, bantuan sosial, dan regulasi pasar tenaga kerja.

Evolusi perlindungan sosial mengalami tiga tahap perkembangan:

  1. Kesejahteraan sosial dalam bentuk kegiatan amal (charity) yang dimulai dari memberikan pertologan kepada orang miskin;
  2. Kesejahteraan sosial dalam konteks negara kesejahteraan (welfare state), yaitu perlindungan pemerintah untuk menjamin standar pelayanan minimum bagi semua warga negara dalam pendapatan, nutrisi, kesehatan, perumahan, dan pendidikan;
  3. Konsep masyarakat sejahtera (welfare society), berlandaskan kepada aspirasi untuk memaksimalkan pengembangan setiap individu. Kesejahteraan sosial bukan terpisah dari pembangunan, tetapi menjadi tujuan masakat. Program perlindungan sosial diberikan kepada masyarakat melalui bantuan sosial dan jaminan sosial.

Saran

Saran bagi pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah agar pemberian perlindungan sosial dapat tepat sasaran sesuai dengan tujuan perlindungan sosial.

Perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan perlindungan sosial karena masih banyak masayarakat yang belum mengetahui tujuan dan manfaat sebenarnya dari perlindungan sosial.

Program bantuan sosial sebagai bagian dari perlindungan sosial seharusnya juga memberikan bantuan dalam bentuk budaya ekonomi produktif seperti pemberian pelatih usaha atau barang-barang pendukung ekonomi masyarakat, sehingga tidak menimbulkan ketergantungan bagi masyarakat sebatas bantuan tunai dari pemerintah.

Penulis :

  1. Asri Adilah (200902017)
  2. Rizka Fadhilah Zahra Harefa (200902005)
  3. Tasya Novriyanti (200902011)
  4. Yosi Yarli (200902083)

Instansi : Universitas Sumatera Utara (USU)

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

thumb

MEMPERBARUI JANJI KEBANGSAAN

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

Oleh: Raja Oloan Tumanggor Dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara Jakarta; Alumnus Westfaelische Wilhelms-Universitaet Muenster, Jerman JurnalPost.com - Setiap 17 Agustus...

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Editor Redaksi
10 Agustus 2026
0

Oleh: Filha Fasha Gunawan Afiliasi: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) JurnalPost.com - Di era layar lipat dan media sosial yang serba...

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Editor Redaksi
8 Agustus 2026
0

Penulis : Ghazi Muhammad Syarief Afiliasi : Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu? Timeline...

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Editor Redaksi
5 Agustus 2026
0

Oleh: Christine Margareta Ratupayung Surbakti, Emanuel De Lura, dan Laila Meiliyandrie Indah Wardani Mahasiswa Fakultas Psikologi, Universitas Mercu Buana JurnalPost.com...

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre   

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre  

Editor Redaksi
4 Agustus 2026
0

SUMBER FOTO;https://iep.utm.edu/sartre-ex/https://www.primevideo.com/-/id/detail/0J7Y9UVDPJYTG6TM5CJB3KQAA7 Penulis: Rahma Ramadhani Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Kontak: @realrahma1910 (instagram) Pernahkah kamu merasa...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.