• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Perlindungan Hukum terhadap Lingkungan Hidup di Indonesia

Editor Redaksi
16 Juni 2024
in Artikel

Oleh
Nur Shabrina1, Herfita Ayu2, Nian Puspita3, Aisyah Azahra4
e-mail: [email protected]1, [email protected]2,[email protected]3,
[email protected]4

JurnalPost.com – Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh negara, pemerintah, dan masyarakat untuk mengurangi pencemaran dan kerusakan lingkungan. Penggunaan teknologi dalam kegiatan industri serta perilaku yang tidak memadai dari sebagian masyarakat dapat menyebabkan dampak negatif seperti pencemaran dan kerusakan lingkungan, yang pada gilirannya akan menciptakan tantangan bagi kehidupan masyarakat. Penurunan kualitas lingkungan mengancam berlangsungnya kehidupan makhluk hidup dan ekosistem lainnya, termasuk meningkatkan risiko perubahan iklim global. Untuk itu, perlindungan dan pengelolaan lingkungan harus menjadi prioritas bagi semua pihak yang terlibat.

Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan adopsi peraturan yang dapat mengontrol dan menegakkan hukuman terhadap pelanggaran peraturan hukum. Di Indonesia, terdapat berbagai regulasi yang mengatur perlindungan lingkungan, seperti Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memelihara fungsi lingkungan hidup serta mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui perencanaan, penggunaan, pengawasan, dan penegakan hukum yang ketat.

Namun, meskipun regulasi sudah ada, penegakan hukum lingkungan masih belum optimal dalam menangani berbagai permasalahan lingkungan yang ada di masyarakat. Kepastian penegakan hukum lingkungan hidup masih lemah dalam mengatasi berbagai persoalan lingkungan hidup yang ada di masyarakat dan kebijakan yang mengatur perlindungan lingkungan hidup di Indonesia masih belum ditegakkan secara maksimal. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum memerlukan peraturan yang tepat dan dukungan dari aparat penegak hukum pemerintah yang memiliki reputasi baik untuk memaksimalkan efektivitasnya dalam menegakkan kebijakan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.

Persoalan yang terjadi adalah pemerintah daerah memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk mencapai pendapatan dasar daerah (DPA) dan terdapat kecenderungan memanfaatkan hal ini untuk kepentingan pribadi dibandingkan memberikan perhatian yang cukup terhadap kapasitas daerah untuk menjamin perlindungan dan kelestarian lingkungan. Kegiatan pembangunan menyebabkan resiko pencemaran dan kerusakan lingkungan yaitu menyebabkan berkurangnya ketahanan, kapasitas, dan produktivitas lingkungan, kemudian akhirnya menimbulkan masalah pada masyarakat. Lingkungan hidup di Indonesia harus dilindungi dan dilestarikan secara memadai sesuai prinsip tanggung jawab pemerintah, keberlanjutan dan keadilan. Serta, kebijakan lingkungan harus berdampak positif dan mempunyai manfaat secara ekonomi, sosial maupun budaya yang memerlukan pengembangan sistem yaitu kebijakan nasional dan peraturan untuk terus meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang ada di masyarakat karena Lingkungan hidup yang sehat dan berkualitas adalah hak setiap individu.

Perlindungan Hukum Sebagai Kebijakan Administrasi Negara
Hukum berperan sebagai alat untuk mengatur hak dan kewajiban subjek hukum serta sebagai sarana untuk melindungi mereka. Hukum administrasi negara atau hukum perdata mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara, tergantung pada sifat dan posisi pemerintah dalam melakukan tindakan hukum. Baik dalam konteks hukum perdata maupun hukum publik, tindakan pemerintah bisa menjadi sumber perbuatan melawan hukum dan pelanggaran hak sipil, yang menuntut adanya perlindungan hukum yang memadai bagi warga negara. Umumnya, pemerintah memiliki tiga jenis perilaku yang mencakup pembuatan undang-undang dan peraturan (regeling), pengambilan keputusan (beschikking), dan tindakan di bidang sipil (Materiale daad). Perilaku di dua sektor pertama termasuk dalam sektor publik dan tunduk pada regulasi berdasarkan hukum publik, sementara perilaku di sektor sipil khususnya terikat pada regulasi berdasarkan hukum perdata.

Seorang pengurus dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum jika mereka melanggar hak subjektif orang lain, contohnya:

1) Pengurus dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum jika mereka melakukan tindakan yang melanggar ketentuan undang-undang dalam konteks hubungan hukum perdata.

2) Pihak yang berwenang melakukan tindakan berdasarkan hukum publik namun melanggar ketentuan undang-undang juga dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Di samping perilaku-perilaku pemerintah tersebut, dalam konsep negara hukum modern yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, pemerintah diberikan kebebasan (Freies Ermessen) yang dalam prakteknya dinyatakan dalam bentuk peraturan politik. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah, baik di sektor publik maupun perdata, menjadi relevan dalam konteks perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah di sektor publik maupun perdata.

Perlindungan hukum di bidang perdata melibatkan pemerintah yang dalam menjalankan fungsinya memerlukan kebebasan bertindak dan memiliki posisi yang istimewa dalam hubungannya dengan warga negara biasa. Karenanya, ketika menggugat pemerintah di hadapan hakim, hal ini tidak sama dengan menggugat warga negara biasa. Pemerintah, dalam kapasitasnya sebagai wakil badan hukum publik yang dapat melakukan transaksi perdata seperti pembelian, penyewaan, dan penandatanganan perjanjian, mungkin melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Hakim perdata memiliki kewenangan untuk menghukum pemerintah dan menetapkan ganti rugi atas tindakan pemerintah yang melanggar hukum. Di berbagai keadaan, hakim perdata juga dapat mencegah atau memerintahkan pemerintah untuk melakukan tindakan tertentu.

Peraturan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dijelaskan dalam Pasal 1365. Kriteria untuk perbuatan melawan hukum mencakup:
(1) campur tangan terhadap hak orang lain,
(2) Bertentangan dengan kewajiban hukum pencipta,
(3) Melanggar etika, dan
(4) Bertentangan dengan prinsip sopan, hati-hati, dan cermat.

Kedudukan hukum pemerintah dalam hal ini sama dengan kedudukan perseorangan atau badan hukum perdata, sehingga pemerintah dapat bertindak sebagai tergugat atau penggugat dalam perkara tersebut.

Perlindungan hukum di sektor publik mencakup pelaksanaan keputusan pemerintah berdasarkan hukum publik, yang pada dasarnya menghasilkan konsekuensi hukum. Salah satu karakteristik utama dari tindakan hukum yang dilakukan pemerintah adalah keputusannya bersifat one-sided, yang memungkinkan pemerintah untuk menggunakan kebebasan bertindak dalam menjalankan pemerintahan, termasuk dalam hal campur tangan terhadap kepentingan masyarakat. Perlindungan hukum bagi individu memiliki dua pendekatan, yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menyampaikan keberatan atau pendapat mereka sebelum keputusan pemerintah dijalankan secara final, dengan tujuan mencegah konflik. Sebaliknya, pendekatan represif bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul setelah keputusan tersebut diterapkan.

Perlindungan Hukum Terhadap Lingkungan Hidup Di Indonesia.
Perlindungan lingkungan hidup di Indonesia diatur melalui berbagai peraturan dan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini menyediakan kerangka kerja untuk perlindungan, pengelolaan, dan pemulihan lingkungan yang berkelanjutan, dengan menggunakan berbagai instrumen seperti perencanaan lingkungan dan upaya pencegahan terhadap pencemaran serta kerusakan lingkungan. Perencanaan lingkungan hidup, yang diatur dalam Pasal 5 UU PPLH-2009, mencakup daftar lingkungan hidup, penentuan kawasan ekoregional, dan rencana pengelolaan perlindungan lingkungan hidup (RPPLH).

Sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982, Indonesia telah mengakui hak atas lingkungan hidup dengan memuat ketentuan-ketentuan penting mengenai pengelolaan lingkungan hidup, yang kemudian diperkuat melalui amandemen-amandemen berikutnya. Undang-undang lingkungan hidup di Indonesia menegaskan pentingnya menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mengakui hak semua orang untuk lingkungan hidup yang layak.

Pengakuan terhadap hak atas lingkungan hidup membutuhkan mandat yang jelas untuk mengelola lingkungan sesuai dengan amanatnya dalam konteks kegiatan negara, tanpa tumpang tindih dengan lembaga lain yang memberi kewenangan kepada pemerintah. Hal ini menegaskan bahwa lembaga tersebut harus bertanggung jawab penuh dalam penyelesaian masalah lingkungan hidup yang timbul.

Pengakuan atas hak lingkungan hidup yang sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia memiliki dampak yang signifikan dalam hubungan hukum antara masyarakat dan negara. Ini tercermin dalam banyak kasus di mana individu menggunakan hak-hak mereka untuk berpartisipasi, mengungkapkan pendapat di media, menentang program pemerintah, dan mengajukan petisi terhadap kebijakan tertentu.

Pembahasan RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup didorong oleh beberapa faktor. Pertama, seringkali pihak-pihak yang memperjuangkan kepentingan lingkungan mengalami hambatan dari pemerintah dan lembaga-lembaga berwenang lainnya. Kedua, terdapat kasus-kasus di mana pelapor isu lingkungan hidup menghadapi argumen pencemaran nama baik. Di Indonesia, perlindungan terhadap warga negara yang dilakukan oleh negara diatur dalam Pasal 66 UU PPLH, yang dikenal sebagai anti-SLAPP. Konsep ini berasal dari kerangka hukum common law seperti di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia, sementara di Filipina dikenal dengan istilah “anti-tamparan”.

Anti-SLAPP mengacu pada upaya untuk melawan tuduhan yang bertujuan untuk membatasi kebebasan berbicara dan menyuarakan pendapat dalam konteks lingkungan hidup. Pasal 66 UU PPLH memberikan kekebalan terhadap tuntutan pidana dan perdata bagi aktivis masyarakat dan aktivis hak lingkungan hidup yang memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi mereka dari kriminalisasi, litigasi, serta berbagai bentuk hambatan dan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian dalam kehidupan sehari-hari terkait dengan masalah lingkungan.

Selain itu, ada juga peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta ketentuan peraturan daerah yang mengatur perlindungan lingkungan hidup di tingkat lokal.

Meskipun kerangka hukum ini telah tersedia, masih ada tantangan dalam implementasinya, terutama terkait dengan penegakan hukum yang konsisten dan efektif, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memantau dan melindungi lingkungan hidup.

DAFTAR PUSTAKA
https://journal.unnes. ac.id/sju/ipmhi/article/view/53737
https://jurnal.komisiyudisial .go.id/index.php/jy/article/view/345
https://fhukum.unpatti .ac.id/jurnal/sasi/article/view/348
https://jurnal.saburai .id/index.php/jaeap/article/view/2064
https://jurnal.dharmawangsa .ac.id/index.php/juwarta/article/viewFile/240/235
https://jurnal.dharmawangsa. ac.id/index.php/juwarta/article/view/240
https://www.researchgate.net/publication/341110297_Menggali_Perlindungan_Hukum_dalam_Hukum_Administrasi_Negara
http://e-journal.uajy.ac .id/26772/2/180513035_bab%201.pdf](http://e-journal.uajy.ac.id/26772/2/180513035_bab%201.pdf)
https://www.tanjungpinangkota .go.id/data-download/190924-lakip-7205000000-dlh.pdf](https://www.tanjungpinangkota.go.id/data-download/190924-lakip-7205000000-dlh.pdf)

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.