• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DARI EKSPLOITASI SEKSUAL ONLINE

Editor Redaksi
14 Juni 2024
in Artikel

Cahyo Putra Fatkhuriza Anugrah
[email protected] – Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

ABSTRAK
Eksplotasi seksual online terhadap anak dinegara kita Indonesia mendapat perhatian khusus. Pelaku kejahatan mendapatkan keuntungan ekonomis dan mendapat kepuasan dalam bentuk ekploitasi anak secara online. Teknologi yang berkembang pesat ini mendapatkan banyak dampak positif dan tidak terkecuali dampak negatif, dikarenakan banyak penyebaran kejahatan yang cepat seperti eksploitasi anak melalui media online yang sangat gampang untuk diakses dari berbagai macam teknologi sekarang. Dalam hal ini Pelaku kejahatan harus diberikan sanksi yang berat agar jera karena efek dari tindak kejahatan eksploitasi ini memberikan dampak yang amat buruk bagi korbannya. Jika disimpulkan bahwa pelaku eksploitasi seksual terhadap anak sangat menghawatirkan bagi masa depan generasi muda sekarang.

ABSTRACT
Online sexual exploitation of children in our country, Indonesia, has received special attention. Criminals gain economic benefits and gain satisfaction in the form of online exploitation of children. This rapidly developing technology has had many positive impacts and not least negative impacts, due to the rapid spread of crimes such as child exploitation through online media which is very easy to access using various types of technology today. In this case, the perpetrator of the crime must be given severe sanctions to deter him because the effects of this crime of exploitation have a very bad impact on the victim. If it is concluded that perpetrators of sexual exploitation of children are very worrying for the future of today’s young generation.

Pendahuluan
Teknologi yang sudah mulai berkembang dengan pesat dikalangan masyarakat sehingga teknologi memberikan dampak baik dan buruk bagi masyarakat. Dampak baik teknologi bagi masyarakat, lebih efisien dalam mendapat informasi dari mana pun. Begitu pun ada dampak negatif dari teknologi yaitu penyebaran video porno, pencurian data dan lain hal sebagainya. Tak terkecuali juga eksploitasi seksual terhadap anak, ini adalah bentuk pelanggaran hak anak dan pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal dan adil. Eksploitasi anak harus dihapuskan dari dunia karna pelanggaran ekploitasi seksual anak itu melanggar hak anak dan juga menentang norma agama dan kesusilaan.

Peran orang tua sangat dibutuhkan dalam masalah ini, sehingga orang tua bisa melindungi anaknya dalam pengawasan dari orang orang yang tidak bertanggung jawab dan menyalahgunakan hak-hak anak tersebut. Tapi terkadang ada orang tua yang tidak bertanggung jawab atas perlakuan yang dilakukan terhadap anaknya yang menjadikan anaknya sebagai pelaku dalam video tersebut sehingga orang tuanya bisa menjual video itu kepada orang lain. Faktor yang menyebabkan perlakuan ini terjadi dikarenakan masalah ekonomi dan tidak menemukan titik temu dalam permasalahan rumah tangganya, sehingga terjadilah pembuatan video yang membuat orang tua mengeksploitasi anaknya hanya untuk mendapat uang.
Anak harus mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk pelanggaran salah satunya ekspoitasi seksual terhadap anak. Saat ini marak terjadi eksploitasi seksual terhadap anak di era teknologi yang maju ini, yaitu dari internet atau dari aplikasi-aplikasi tertentu yang secara gampang menyebarkan konten dari hasil mengekploitasi seksual terhadap anak tersebut. Gampangnya menjelajah internet sehingga melihat peredaran video porno yang gampang dicari di intenet dan aplikasi-aplikasi yang banyak menjual video porno tak terkecuali video porno anak.

Yang bagaimana pelaku melakukan modus yakni menjanjikan uang atau pun hadiah, sehingga korban tergiur dengan modus tersebut dan melakukan apa yang pelaku mau. Dari modus ini pelaku sudah mengekploitasi anak secara seksual melalui media online dan dengan gampang pelaku menjual video tersebut sehingga pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 88 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pemerintah melakukan banyak upaya melakukan pemberantasan situs-situs porno dengan cara memblokirnya, tetapi banyak cara yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyebaran video porno anak yaitu melalui akun akun media sosial seperti Whatsapp, Facebook, X(Twitter), telegram. Diberbagai aplikasi tersebut banyak yang melakukan penyebaran konten porno yang terkadang melibatkan anak anak didalam konten porno tersebut. Dalam aplikasi tersebut tidak hanya memperjual belikan konten porno saja ada juga yang menyediakan konten porno secara gratis sehingga banyak yang dengan gampang mengakses video tersebut.

RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana perlindungan hukum bagi anak yeng tereksploitasi secara seksual di Indonesia
2. Bagaimana pertanggungjawaban bagi pelaku pidana eksploitasi seksual terhadap anak melalui media online dalam Undang-Undang di Indonesia

METODE PENELITIAN
Hasil penulisan ini merupakan hasil dari Penelitian normatif terhadap hukum positif di Indonesia dengan pendekatan konseptual serta pendekatan perundang-undangan. Selain itu penulis juga melakukan studi kepustakaan atas bahan hukum primer dan skunder berupa buku, artikel, jurnal dan lainnya yang relevan dengan penelitian penulis.

HASIL PENELITIAN
A. Perlindungan hukum bagi anak yang tereksploitasi secara seksual melalui Online atau daring
Di Indonesia, perlindungan hukum bagi anak yang tereksploitasi secara seksual melalui online atau daring diatur oleh berbagai undang-undang dan regulasi. Berikut adalah beberapa aspek perlindungan hukum yang relevan:

1. Undang-Undang Perlindungan Anak:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak merupakan dasar hukum utama yang mengatur perlindungan anak di Indonesia. Undang-undang ini menyediakan landasan bagi pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak, termasuk eksploitasi seksual melalui media online.

2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga relevan dalam konteks perlindungan anak secara online. Undang-undang ini mengatur tentang larangan penyebaran konten pornografi anak dan penyalahgunaan teknologi informasi untuk kegiatan kejahatan seksual terhadap anak.

3. Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi:
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi memberikan panduan lebih lanjut mengenai perlindungan anak di dunia digital, termasuk upaya pencegahan eksploitasi seksual anak melalui internet.

4. Kriminalisasi Eksploitasi Anak secara Seksual:
Penggunaan undang-undang pidana seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi dasar hukum dalam menangani tindak pidana eksploitasi seksual anak, termasuk yang terjadi secara online.

5. Penegakan Hukum dan Penyuluhan:
Pihak kepolisian dan pemerintah setempat bertanggung jawab untuk menindaklanjuti laporan dan menegakkan hukum terhadap pelaku eksploitasi seksual anak secara online. Selain itu, lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang risiko eksploitasi seksual online dan cara melaporkannya.

6. Bantuan dan Dukungan bagi Korban:
Pemerintah dan lembaga non-pemerintah menyediakan layanan bantuan, rehabilitasi, dan dukungan psikososial bagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi seksual online, termasuk akses ke layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan hukum.
Perlindungan hukum bagi anak yang tereksploitasi secara seksual melalui online di Indonesia adalah bagian penting dari upaya untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan bahwa mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan sehat.

B. Pertanggung Jawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Terhadap Anak Melalui Media Online
Pertanggung jawaban pelaku kejahatan bukan semata untuk membuktikan bahwa dia bersalah dan telah melakukan tindakan melawan hukum. Untuk pertanggungjawaban pada pelaku masih perlu adanya syarat-syarat yang harus dipenuhi dan terbukti pelaku melakukan tindak pidana ini. Jika disimpulkan pelaku dapat bertanggungjawab jika dilihat dari sudut pandang kesalahannya, dan pelaku tersebut harus bertanggungjawab atas tindakan melawan hukum tersebut.

Berbicara tentang pertanggungjawaban berarti kita sedang membicarakan pelaku yang melakukan tindakan melawan hukum. Orang yang melakukan tindakan melawan hukum bisa saja tidak dihukum dikarenakan orang itu bisa dimintakan pertanggungjawaban atau tidak. Dasar melakukan pemidanaan terdapat pada pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Tiada suatu perbuatan dapat dipidanakan kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.”
Mengenai kemampuan pertanggungjawaban itu meliputi:

1. pelaku benar-benar dapat memahami konsekuensi tindakan pelaku.
2. Perbuatan itu dapat diakui melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.
3. Dapat menentukan kemauan bertindak.

Ketiga kemampuan ini bersifat kumulatif. Artinya bila salah satu kemampuan tanggung jawab tidak terpenuhi maka orang tersebut dianggap tidak bertanggung jawab.

Di Indonesia, pertanggungjawaban hukum bagi pelaku tindak pidana eksploitasi terhadap anak melalui media online diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan yang relevan. Beberapa bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat diterapkan terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi anak melalui media online termasuk:

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Undang-undang ini menetapkan berbagai tindakan eksploitasi anak sebagai tindak pidana, termasuk pornografi anak dan kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku tindak pidana eksploitasi anak melalui media online dapat dituntut berdasarkan undang-undang ini.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait dengan transaksi elektronik, termasuk pelanggaran yang terjadi di ruang digital seperti penyebaran konten pornografi anak atau kegiatan kriminal lainnya yang melibatkan anak. Pelaku dapat dituntut berdasarkan Undang-undang ITE jika melakukan tindakan pidana melalui media online.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang: Undang-undang ini juga mengatur perlindungan terhadap anak, termasuk sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana eksploitasi anak.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang: Peraturan ini mengatur implementasi lebih lanjut dari Undang-undang tentang perlindungan anak, termasuk dalam konteks eksploitasi anak melalui media online.

5. Pedoman Perlindungan Anak dalam Penggunaan Internet dan Teknologi Digital: Diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pedoman ini memberikan arahan bagi masyarakat, termasuk pelaku eksploitasi anak, dalam menggunakan internet dan teknologi digital dengan mengutamakan perlindungan anak.

Pertanggungjawaban hukum bagi pelaku tindak pidana eksploitasi anak melalui media online di Indonesia dapat mencakup sanksi pidana, denda, serta upaya rehabilitasi dan pencegahan lebih lanjut. Penegakan hukum ini menjadi bagian penting dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi dan kekerasan di dunia digital.

Pertanggungjawaban hukum bagi pelaku tindak pidana eksploitasi terhadap anak melalui media online dapat bervariasi tergantung pada hukum yang berlaku di suatu negara dan peraturan yang mengatur kasus-kasus tersebut. Namun, secara umum, beberapa bentuk pertanggungjawaban hukum yang mungkin diterapkan termasuk:

1. Pertanggungjawaban Pidana: Pelaku tindak pidana eksploitasi anak melalui media online dapat dituntut secara pidana berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang kejahatan terhadap anak atau undang-undang yang melarang pornografi anak, penipuan online, atau kejahatan komputer.

2. Pertanggungjawaban Sipil: Pelaku dapat dihadapkan pada tuntutan hukum sipil yang bertujuan untuk mendapatkan kompensasi atau restitusi bagi korban, baik berupa kerugian materiil maupun imateriil yang ditimbulkan oleh tindakan eksploitasi tersebut.

3. Pertanggungjawaban Administratif: Di beberapa negara, terdapat peraturan administratif yang mengatur tindakan eksploitasi anak melalui media online, dan pelaku dapat dikenai sanksi administratif seperti denda atau pencabutan izin usaha jika terbukti bersalah.

4. Pertanggungjawaban Kriminal: Selain pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi kriminal seperti larangan bekerja dengan anak atau terdaftar dalam daftar pelaku kejahatan seksual, tergantung pada tingkat keparahan tindakan yang dilakukan.

5. Pencegahan dan Rehabilitasi: Selain pertanggungjawaban hukum, penting juga untuk memperhatikan aspek pencegahan dan rehabilitasi. Pelaku eksploitasi anak mungkin juga dikenakan program-program rehabilitasi atau pengawasan setelah menjalani hukuman, untuk mencegah terulangnya tindakan tersebut di masa depan.
Penting untuk dicatat bahwa setiap kasus akan dievaluasi secara individual oleh sistem hukum, dan pertanggungjawaban hukum dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti keparahan tindakan, usia pelaku dan korban, dan faktor-faktor mitigasi lainnya.
Kesimpulan

Kejahatan eksploitasi seksual anak pada internet ini sungguh sangat harus di beri perhatian lebih karena kejahatan ini sangat mempengaruhi masa depan anak tersebut. Dan juga kejahatan eksploitasi seksual terhadap anak melalui internet ini sangat melanggar hak hak anak. Orang tua mempunyai peran khusus untuk anaknya dalam bersosial media. Pemerintah harus tegas dalam melindungi anak yang tereksploitasi seksual secara online di internet dikarenakan jika tidak dilindungi akan merusak masa depan anak tersebut dan juga pemerintah harus mempertegas aturan tersebut sehingga oknum-oknum nakal tidak berani melakukan tindakan yang tidak senono tersebut. Dan juga pemerintah harus melakukan pemberantasan akun akun penjual video porno di aplikasi aplikasi yang ada, sehingga tidak ada lagi penyebaran atau transaksi bagi pelaku nakal tersebut.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.