• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

PERKEMBANGAN SEPEDA LISTRIK DAN MOTOR LISTRIK DI INDONESIA

Editor Redaksi
14 Juni 2024
in Artikel

Sandya danadyaksa p.
202310120311136
Teknik mesin

JurnalPost.com – Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia dimulai sejak tahun 1997 oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) namun sejak tahun 2013 mengalami pelambatan. Peraturan Presiden No. 55/2019 kembali menguatkan perkembangan kendaraan listrik di Indonesia yang kemudian didukung oleh beberapa peraturan lainnya. Saat ini perkembangan bidang kendaraan listrik baik dari sisi riset dan industri atau produk komersial sudah semakin membaik. Paper ini meninjau status terkini dari sepeda listrik dan motor listrik di Indonesia yang dijual secara komersial. Penelitian dilakukan dengan melakukan survei online selama tahun 2020-2021 yang menghasilkan basis data sepeda listrik dan motor listrik. Saat ini, sudah terdapat 64 buah sepeda listrik dan 44 buah sepeda motor listrik. Kendaraan ini menggunakan dua dan tiga roda dengan sistem penggerak elektrik berkapasitas antara 180 W sd 4200 W. Jenis motor yang digunakan sebagian besar atau sekitar 87% BLDC. Sepeda/motor listrik ini memiliki kecepatan antara 20 km/jam sd 70 km/jam dengan kapasitas baterai antara 5,2 Ah sd 70 Ah sehingga memiliki jarak tempuh berkisar antara 15 km sd 200km. Informasi yang disajikan akan membantu pemangku kepentingan untuk mendapatkan gambaran cepat tentang perkembangan sepeda/motor listrik di dalam negeri dan sebagai benchmark perancangan sepeda/motor listrik untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Kata kunci : Kendaraan Listrik, Sepeda Listrik, Motor Listrik

Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia mulai menguat kembali setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) [1]. Kemajuan ini bisa dilihat bahwa pada tahun 2020 sudah diproduksinya beberapa kendaraan listrik khususnya sepeda motor listrik oleh industri lokal.

Kementerian Perindustrian menargetkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mencapai 400 ribu unit untuk roda empat dan 1,76 juta unit untuk roda dua pada tahun 2025. Sementara pada tahun 2030 produksi kendaraan listrik ditargetkan meningkat menjadi 600 ribu unit untuk roda empat dan 2,45 juta unit untuk roda dua. Program ini diharapkan dapat menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030 [2]. Kementerian Perhubungan telah mempersiapkan roadmap untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan umum maupun kendaraan pribadi berbasis baterai. Kementerian Perhubungan merencanakan penggunaan kendaraan listrik pada tiga provinsi sebagai percontohan yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali [3]. Secara kronologis, perkembangan kendaraan listrik di Indonesia dimulai oleh lembaga riset sejak tahun 1997 oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indoneisa (LIPI) di mana mesin penggerak sebuah mobil konvensional diganti dengan penggerak bertenaga motor listrik.

Pada tahun 2005 hasil penelitian dari LIPI tersebut diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudoyono. Hasil dari penelitian oleh LIPI dari tahun 2005 sampai tahun 2013 antara lain adalah retrofit mobil konvensional menjadi mobil listrik type minibus dan sedan listrik, mobil listrik hibrid tipe city car, bus mikro listrik, dan mobil meeting eksekutif listrik [4]. Peran dari beberapa perusahaan dalam mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia dimulai pada tahun 2005 seperti sepeda motor listrik Yohanta yang diproduksi di Surabaya. Pada tahun 2007, sepeda motor listrik Betrix yang merupakan kerja sama dengan Jepang dan Taiwan untuk menghasilkan sepeda motor listrik yang menggunakan komponen dalam negeri dan juga komponen impor [4]. Perguruan tinggi di Indonesia yang bernaung pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membentuk Tim Mobil Listrik Nasional (Molina) yang terdiri dari beberapa perguruan tinggi yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sebelas Maret (UNS), dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS). Pada 2009 UNS bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan mobil listrik yang diberi nama Molina. UGM melakukan penelitian mobil listrik pada tahun 2010 dan 2011 prototipe mobil berpenumpang 6 orang yang diberi nama eSemar dan berpenumpang 4 orang yang diberi nama Generasi 2.2 dan 2.3.

Pada tahun 2014 UGM membuat prototipe trolley bus [4]. Pada tahun 2012 Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan meminta Ricky Elson mengembangkan mobil listrik buatan Indonesia yang menghasilkan mobil listrik bernama Selo dan Tucuxi yang dipamerkan saat KTT APEC di Bali tahun 2013 [5]. Setelah tahun 2013 perkembangan kendaraan listrik di Indonesia mulai menghilang di pemberitaan dan pada periode awal dari tahun 1997 sampai 2013 tidak terlalu berkembang walaupun sudah dikenalkan oleh beberapa perusahaan, lembaga penelitian, dan perguruan tinggi.

Penyebab kurang berkembangnya kendaraan listrik pada periode awal belum adanya peraturan untuk kendaraan listrik hingga pada tahun 2019 Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019 yang menjadi acuan dari beberapa peraturan untuk memajukan perkembangan kendaraan listrik di Indonesia. Kedepannya kendaraan listrik di Indonesia akan semakin berkembang dengan adanya beberapa dukungan dari pemerintah yang menerbitkan beberapa peraturan-peraturan yang terdiri dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 tentang pajak kendaraan menjadi emisi gas buang, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang motor listrik dan kecepatan maksimal, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang komponen pengemudian listrik dan besar daya motor, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 tentang infrastruktur pengisian kendaraan listrik, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang spesifikasi dan peta jalan, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang kendaraan listrik keadaan terurai lengkap dan terurai tidak lengkap [6]. Beberapa peraturan yang dibuat adalah keseriusan pemerintah memajukan kendaraan listrik yang kedepannya akan semakin banyak bermunculan pemangku kepentingan dalam bidang kendaraan listrik seperti pabrik, bengkel, retail, toko, wirausaha, dan lain-lain yang mendukung berkembangnya kendaraan listrik di Indonesia. Paper ini meninjau perkembangan dari sepeda dan motor listrik di Indonesia yang tersedia secara komersil dan sudah tersedia untuk dibeli oleh masyarakat.

Informasi yang disajikan diharapkan akan membantu pemangku kepentingan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, peneliti, mahasiswa, serta siapa saja yang tertarik untuk mendukung bidang kendaraan listrik di Indonesia. operasi yang diinginkan. Pada aplikasi sepeda maupun sepeda motor listrik komponen kontroler dan konverter daya dibangun dalam satu unit sehingga lebih kompak dan aman. Motor listrik adalah mesin yang merubah energi listrik yang tersimpan pada baterai menjadi energi mekanik/kinetik. Sekarang ini motor listrik yang umum digunakan adalah motor DC tanpa sikat yang disebut dengan brushless DC (BLDC). Sistem umpan balik digunakan untuk aplikasi yang membutuhkan pengaturan kecepatan yang presisi. Sedangkan untuk sepeda/motor listrik umumnya tidak menggunakan umpan balik. Kondisi operasi kendaraan dilihat dari kecepatan (km/jam), kondisi baterai (dalam persen) biasanya ditampilkan dalam layar monitor kecil yang berfungsi sebagai indikator bagi pengendara sehingga bisa mengendalikan/mengoperasikan kendaraan dengan baik .

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.