• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Mario Dandy

Editor Redaksi
24 Oktober 2023
in Kolom Opini

Penulis: Ahmad Fauji

JurnalPost.com – Kasus Mario Dandy terjadi pada 20 Februari 2023 tepatnya hari Senin di Jakarta Selatan sekitar pukul 20.30 WIB. Adapun beberapa tokoh yang terlibat dalam kasus ini antara lain Mario Dandy Satriyo (tersangka), Rafael Alun Trisambodo (Bapak dari Mario),Cristalino David Ozora (korban), Jonathan Latumahina (Bapak dari David), Shane Lukas Rothua (teman dari Mario), Perempuan inisial AG (pacar dari Mario), Perempuan inisial APA (pengacara dari AG), Inisial R (teman dari David), Perempuan inisial N (ibu dari R). Semua tokoh yang terlibat itu turut hadir dalam ruangan siding baik sebagai saksi maupun sebagai korban, hingga saat ini kronologi yang dilakukan oleh Mario Dandy terbukti bersalah dandi vonis melalui hukuman yang ada di Undang-Undang, dan Kitab UndangUndang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) Kejadian bermula ketika rekan Mario yang berinisial A mengadu kepada temannya yang berinisial APA tentang bagaimana David memperlakukannya dengan buruk. (mantannya sekarang).

APA kemudian memberi tahu Mario tentang hal ini, awalnya Mario tidak percaya namun ia bertanya lagi pada A karena tidak langsung percaya. Kemudian A mendukung pernyataan tersebut. Mario mencoba menghubungi David setelah itu, tetapi tidak berhasil. Dengan alasan ingin mengembalikan KTP anak keturunan pengurus GP Ansor, Mario meminta Agnes Gracia selaku pacarnya Mario menghubungi David lagi. Karena dengan beginilah rencana Mario untuk bertemu David dengan menyiasati ingin memulangkan KTP. David yang saat itu sedang berada di rumah temannya, langsungmengirimkan Agnes lokasi terbaru. Mario langsung muncul dan sering melecehkan David. Dia menendang, meninju, dan menginjaknya sampai dia tidak berdaya dan koma.

Mario melakukan pelecehan itu bersama temannya yang berbentuk S, jadi dia tidak bertindak sendirian. Mario meminta S untuk merekamnya di ponselnya danmengulangi serangan itusementara David tidak berdaya. Mario pun ditahan pihak berwajib dan kini sedang diperiksa Polres Metro JakartaSelatan. Selang beberapa waktu, temannya S juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua wanita berinisial A dan APA diverifikasi selama penyelidikan. Keduanyatelah diinterogasi oleh pihak berwenang, dan mereka masih dianggap sebagai saksi. Karena dianggap memiliki kekayaan yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan profilnya, Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy, juga masuk daftar hitam akibat kasus ini. Rafael dikabarkan memiliki aset senilai Rp 56 miliar. Rafael juga dipanggil KPK untuk menjawab pertanyaan tentang hartanya yang sangat berharga itu. Ibu dari Mario Dandy menjadi pusat perhatian. Selain itu, Ernie Meiki Torondek, ibu Mario Dandy, tak lepas dari sorotan. Menurut rumor yang beredar, Ernie adalah pemilik Rumah Makan Bilik Kayu di Jalan Ipda Tut Harsono di Timoho, Kota Yogyakarta.

Setelah berbulan-bulan, Agnes menjadi tersangka. Sidang putusan untuk Agnes Gracia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agnes terbukti bersalah karena menjadi penyebab utama atau dalang dari penganiayaan David. Kondisi David dapat dikatakan sangat parah, karena ia koma berhari-hari di ruang kamar rumah sakit serta diduga mengalami cedera di otak. Agnes menuduh David dengan mengatakan bahwa Agnes telah dilecehkan oleh David, sedangkan faktanya pada saat hakim mengambil perkara putusan di pengadilan bahwa pernyataan Agnes tersebut terbukti salah, dipertegas dengan bukti yang ada di telepon genggam David bahwa Agnes yang sering menghubungi David dalam artian masih mengganggu David, namun David tidak pernah lagi merespon pesansingkat dari wanita tersebut.

Mengingat Agnes yang masih berusia 15 tahun atau di bawah umur, juga orang tuanya yang sedang sakit parah, oleh karenanya hakim hanya menghukum Agnes selama 3 tahun. Sedangkan sidang putusan untuk Mario bersama temannya itu belum mendapat keputusan dari hakim. Setelah terbaring hampir satu bulan di Rumah Sakit Mayapada Jakarta, akibat pengeroyokan oleh Mario dan teman-temannya terlebih David luka parah dibagian kepala dan otak, namun sekarang dilaporkan David sudah sadarkan diri dengan kondisi yang semakin membaik dari sebelumnya. Pada 20 Maret 2023, di ruangan ICU, David sudah bisa memberi respon ke orang disekitarnya meskipun ia belum menyadari siapa orang tersebut. Kini David sedang melakukan pemeriksaan mengenai mental psikologisnya, karena ia mengalami emosional yang tidak stabil. Terapi yang dilakukan salah satunya menggunakan bantuan alat musik, karena pada saat yang normal, David senang mendengarkan musik yang bergenre metal atau pop karena alunannya yang membuat bersemangat. Berdasarkan hasil penulisan di atas, maka penulis menyarankan beberapa hal sebagai berikut:

1. Anak yang masih dibawah umur seharusnya bisa bertindak sesuai umurnya
2. Mario Dandy, Agnes, dan teman-temannya seharusnya berpikir sebelum bertindak agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain
3. Pacaran adalah hal yang dilarang dalam agama, sehingga seharusnya para tersangka bersama korban tidak mestinya menjalin hubungan asmara

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

thumb

MEMPERBARUI JANJI KEBANGSAAN

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

Oleh: Raja Oloan Tumanggor Dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara Jakarta; Alumnus Westfaelische Wilhelms-Universitaet Muenster, Jerman JurnalPost.com - Setiap 17 Agustus...

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Editor Redaksi
10 Agustus 2026
0

Oleh: Filha Fasha Gunawan Afiliasi: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) JurnalPost.com - Di era layar lipat dan media sosial yang serba...

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Editor Redaksi
8 Agustus 2026
0

Penulis : Ghazi Muhammad Syarief Afiliasi : Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu? Timeline...

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Editor Redaksi
5 Agustus 2026
0

Oleh: Christine Margareta Ratupayung Surbakti, Emanuel De Lura, dan Laila Meiliyandrie Indah Wardani Mahasiswa Fakultas Psikologi, Universitas Mercu Buana JurnalPost.com...

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre   

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre  

Editor Redaksi
4 Agustus 2026
0

SUMBER FOTO;https://iep.utm.edu/sartre-ex/https://www.primevideo.com/-/id/detail/0J7Y9UVDPJYTG6TM5CJB3KQAA7 Penulis: Rahma Ramadhani Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Kontak: @realrahma1910 (instagram) Pernahkah kamu merasa...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.