• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

PERDAGANGAN PEREMPUAN

Editor Redaksi
8 Desember 2023
in Makalah

Nama : Tapian Nauli Siburian (210902092)
Rezki Raplisal Siregar (210902008)
Hasbul Wafi Dalimunthe (210902086)

Jurnal ini membahasa mengenai meningkatnya kasus perdagangan perempuan dan peran pemerintah beserta LSM dalam Upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdangangan perempuan aktor penyebab meningkatnya kasus perdagangan perempuan yaitu: kemiskinan, pendidikan rendah, kawin usia dini, ketidaktaatan terhadap ajaran agama, dan sebagian besar orangtua terlibat dalam praktik perdagangan perempuan. Solusi yang diajukan dalam pengkajian ini, adalah pencegahan perdagangan perempuan dan melalui pemberdayaan sosial keluarga, dimana keluarga yang ketahanan sosialnya lemah ditingkatkan agar dapat melaksanakan peran dan fungsi sebagaimana semstinya

PENDAHULUAN
Masalah perdagangan perempuan (women Trafficking) berkaitan erat dengan hubungan antarnegara, dan bahkan menjadi masalah bersama (nasional dan internasional) yang mana sampai saat ini belum dapat teratasi, baik oleh pemerintah setiap Negara, maupunoleh organisasi-organisasi internasional yang berwenang dalammenangani masalah perdagangan perempuan.Indonesia ditengarai sebagai negara dengan kasus perdagangan perempuan untuk pemasaran domestik yang meluas dan bahkan menjadi negara sumber (supplier) bagi trafficking internasional. Ribuan perempuan dari Indonesia dikirim ke berbagai negara di Asia Tenggara, Timur tengah, Jepang, Amerika Utara dan beberapa negara lain sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT), pekerja seks komersial, Adopsi dan lain-lain.Dari data laporan tahunan Departemen Luar Negeri Amerika tentang Perdagangan Orang tahun 2011, Indonesia dimasukkan pada lapis kedua dalam memenuhi standar perlindungan korban perdagangan orang (TPPO)

PEMBAHASAN
Istilah trafficking merupakan istilah yang menarik banyak pihak. Menurut Konvensi Internasional yang dikeluarkan pada bulan Desember 2000 yang ditandai lebih 150 negara termasuk Indonesia, Trafficking didefinisikan sabagai salah satu bentuk perbudakan modern yang disertai dengan proses perekrutan atau pengangkutan atau penindasan atau penampungan atau penerimaan dengan cara ancaman atau paksaan atau penculikan atau penipuan atau kebohongan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan prostitusi atau kekerasan atau eksploitasi seksual atau kerja paksa dengan upah yang tak tidak layak atau praktek lain serupa perbudakan. Dalam konteks hukum nasional, pengertian Perdagangan Orang (termasuk perempuan) dijelaskan di dalam Pasal 1 angkat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (selanjutnya ditulis UU No.21/2007 tentang TTPO) yang dinyatakan: Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan,atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi

FAKTOR TERJADINYA PERDANGAN PEREMPUAN ( women Trafficking )
Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya trafficking secara khusus dapat dikelompokkan menjadi dua aspek, yaitu penawaran dan aspek permintaan. Dari aspek penawaran, perdagangan perempuan disebabkan oleh:
a). Trafficking merupakan bisnis yangmenguntungkan,
b). Kemiskinan akibat multi krisis,
c). Keinginan untuk hidup lebih layak tetapi dengan kemampuan yang minim dan
kurang mengetahui informasi pasar kerja
d). Materialisme yang konsumtif
e). Pengaruh budaya patriarki
f). Adat/tradisi

Komitmen yang tinggi dan keseriusan pemerintah terhadap permasalahan perdagangan manusia ini telah menghasilkan peraturan perundangan yang telah ditetapkan termasuk adanya Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menetapkan Kementerian Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) sebagai Ketua Umum Gugus Tugas dan KPPPA sebagai Ketua Harian. Sebagai lembaga koordinatif Gugus Tugas ini berperan:

1. Mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang
2. Melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan dan kerjasama
3. Memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban meliputi
Rehabilitasi Kesehatan, Rehabilitasi Sosial, Pemulangan, dan
4. Reintegrasi Sosial
5. Memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum
6. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi

UPAYA PEMERINTAH
Konsep Kerjasama Internasional
Kerjasama merupakan serangkaian hubungan yang tidak didasari oleh kekerasan atau paksaan dan disahkan secara hukum, seperti pada organisasi internasional. Kerjasama terjadi karena adanya penyesuaian perilaku oleh para aktor sebagai respon dan antisipasi terhadap pilihan-pilihan yang diambil oleh aktor lain. Kerjasama dapat dijalankan dalam suatu proses perundingan yang secara nyata diadakan. Namun apabila masing-masing pihak telah saling mengetahui, perundingan tidak perlu lagi dilakukan. (Dougherty and Pfaltzgraff 1997 : 418)

Kerjasama dapat pula timbul dari adanya komitmen individu terhadap kesejahteraan bersama atau sebagai usaha memenuhi kebutuhan pribadi. Kunci penting dari perilaku bekerjasama yaitu pada sejauhmana setiap pribadi mempercayai bahwa pihak yang lainnya akan bekerjasama. Jadi, isu utama dari teori kerjasama adalah pemenuhan kepentingan pribadi, dimana hasil yang menguntungakan kedua belah pihak akan didapat melalui kerjasama, daripada berusaha memenuhi kepentingan sendiri dengan cara berusaha sendiri atau dengan berkompetisi (Dougherty and Pfaltzgraff 1997 : 419).

Pemerintah Indonesia melakukan kerjasama dengan Australia dalam Bali Process untuk melaksanakan pelatihan penegakan hukum tentang perdagangan manusia. Indonesia juga berpartisipasi menjadi anggota Working Group on Protocol To Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons especially Women and Children. Perda Kota Batam No. 5 Tahun 2013 yang berisi mengenai aturan tentang pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang, secara substansial menitik beratkan pada upaya pencegahan dari pada upaya represif terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi singgungan pelaksanaan wewenang antar tingkat pemerintahan, namun diharapkan menumbuhkembangkan sinergi berbagai sektor dan lini pemerintahan, dengan harapan apabila pencegahan dapat dilakukan secara optimal, maka sejalan dengan itu juga mampu meminimalkan korban perdagangan orang. Implementasi dari upaya tersebut terlihat pada dibentuknya Gugus Tugas Pemberantasan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Tingkat Kota Batam oleh Walikota Batam yang memungkinkan adanya upaya pemberantasan trafficking di Batam yang lebih terkoordinasi. Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 8 April 2016 dengan menetapkan masing-masing Dinas dan Instansi terkait sebagai penangung jawab Sub Tugas yang terbagi menjadi 5 bagian yaitu antara lain :

1. Sub Gugus Tugas Bidang Penegakan Hukum dan Pengembangan Norma Hukum dengan Kasatreskrim Polresta Balerang sebagai Penanggung Jawab.

2. Sub Gugus Tugas Bidang Rehabilitasi Kesehatan dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam sebagai penanggung jawab.

3. Sub Gugus Tugas Bidang Pencegahan Segala Bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam sebagai penanggung jawab.

4. Sub Gugus Tugas Bidang Rehabilitasi Sosial, Pemulangan, dan Reintegrasi dengan Kepala Dinas Sosial sebagai penanggung jawab.

5. Sub Gugus Tugas Bidang Pengembangan Kerjasama dan Koordinasi dengan Kepala Badan PP, PA, dan KB Kota Batam sebagai penanggung jawab. Upaya utama dalam Gugus Tugas TPPO ini adalah penangan dan pemulangan korban trafficking bekerjasama dengan Instansi dan LSM terkait yang disebut sebagai Pusat Pelayanan Terpadu (PPT). Proses penanganan korban yang diselenggarakan oleh PPT dapat digambarkan sebagai berikut :

1. Korban yang datang sendiri, melalui proses rujukan maupun yang diperoleh melalui penjangkauan dilaksanakan proses identifikasi yang meliputi screening, assesment dan rencana intervensi sesuai dengan kebutuhan korban.

2. Jika korban mengalami luka-luka maka korban sesegera mungkin diberikan rehabilitasi kesehatan yang meliputi pelayanan non-kritis, pelayanan semi-kritis, pelayanan kritis, dan pelayanan medikolegal sesuai dengan kondisi korban. Rekam medis harus memuat selengkap mungkin hasil pemeriksaan korban karena dapat digunakan dalam pemeriksaan di pengadilan.

3. Jika korban tidak mempunyai luka fisik, dan setelah diidentifikasi diketahui bahwa korban memerlukan konseling untuk pemulihan psikisnya, maka korban masuk dalam tahapan rehabilitasi sosial yang meliputi kontrak sosial, yaitu perolehan persetujuan korban untuk mendapatkan layanan sosial, konseling awal, konseling lanjutan, bimbingan mental dan spiritual, pendampingan, rujukan, serta home visit sebagai persiapan keluarga dan lingkungan untuk menerima korban lewat koordinasi dengan instansi/dinas sosial dan instansi/dinas terkait lainnya.

4. Jika korban memerlukan bantuan hukum, maka bantuan ini diberikan setelah proses rehabilitasi kesehatan dan rehabilitasi sosial dilakukan, atau bisa langsung diberikan jika memang korban tidak memerlukan rehabilitasi tersebut. Bantuan hukum diberikan mulai dari perlindungan saksi dan/atau korban, proses pelaksanaan BAP penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, proses penuntutan di kejaksaan sampai proses pemeriksaan di sidang pengadilan. Termasuk di dalamnya bantuan hukum untuk memperoleh restitusi korban TPPO yang diproses oleh kepolisian meliputi kerugian materil dan non-materil yang diderita korban, dikumpulkan serta dilampirkan bersamaan dengan berkas perkara.

5. Proses terakhir dari layanan untuk korban adalah proses reintegrasi sosial, di mana korban disatukan kembali dengan keluarga atau keluarga pengganti serta diupayakan agar korban dapat diterima kembali oleh keluarga dan masyarakatnya. Dalam proses ini termasuk di dalamnya adalah pemberdayaan ekonomi dan sosial serta pembekalan ketrampilan agar dapat menghasilkan secara ekonomi, serta diberikan pendidikan untuk korban yang masih bersekolah dan terputus karena menjadi korban serta adanya monitoring/bimbingan lanjutan, serta home visit untuk memonitor kondisi korban setelah proses penyatuan dengan keluarga.

KESIMPULAN
Masalah perdagangan perempuan (women Trafficking) berkaitan erat dengan hubungan antarnegara, dan bahkan menjadi masalah bersama (nasional dan internasional) yang mana sampai saat ini belum dapat teratasi, baik oleh pemerintah setiap Negara, maupunoleh organisasi-organisasi internasional yang berwenang dalammenangani masalah perdagangan perempuan.Indonesia ditengarai sebagai negara dengan kasus perdagangan perempuan untuk pemasaran domestik yang meluas dan bahkan menjadi negara sumber (supplier) bagi trafficking internasional. Trafficking didefinisikan sabagai salah satu bentuk perbudakan modern yang disertai dengan proses perekrutan atau pengangkutan atau penindasan atau penampungan atau penerimaan dengan cara ancaman atau paksaan atau penculikan atau penipuan atau kebohongan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan prostitusi atau kekerasan atau eksploitasi seksual atau kerja paksa dengan upah yang tak tidak layak atau praktek lain serupa perbudakan. Perdagangan orang termasuk kejahatan yang melanggar Hak Asasi Manusia. Pelaku perdagangan orang menggunakan kekerasan dalam merekrut korbannya. Kekerasan tidak hanya menyerang secara fisik semata, tetapi juga penyerangan psikis dan secara verbal.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

LAPORAN PRAKTIKUM OBSERVASI DAYA TARIK WISATA DESA CLAKET, MOJOKERTO

LAPORAN PRAKTIKUM OBSERVASI DAYA TARIK WISATA DESA CLAKET, MOJOKERTO

Editor Redaksi
24 Oktober 2024
0

Mata Kuliah : Bisnis Ekowisata Dosen Pengampu : Garsione Agni Andrea. S.Pd., M.Sc. Disusun Oleh : Yuni Eka Qotrunnada ​​(21045010076)...

PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN SEBAGAI SALAH SATU BENTUK PELAYANAN PUBLIK

PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN SEBAGAI SALAH SATU BENTUK PELAYANAN PUBLIK

Editor Redaksi
8 Oktober 2024
0

Ade Rizky Anantya1, Natalia Cristina Saragih2, Oktaviani Lumban Raja3, Dra. Berlianti, MSP4. Universitas Sumatera Utara Abstrak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial...

Pengaruh Asuransi Kesehatan Terhadap Kualitas Hidup Pekerja Informal Di Kota Medan

Editor Redaksi
8 Oktober 2024
0

Oleh: Elsi Apulina Br Tarigan (210902100), Mutiara Violanda Sinaga (210902026), Rizki Ananda (200902092) PENDAHULUAN Asuransi kesehatan merupakan salah satu hal...

Dinamika Pertamini: Studi Kasus Tentang Larangan Penjualan BBM Eceran Di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Editor Redaksi
3 September 2024
0

Jalu Aji Yodha Pradana, Nim. 2202016004 Administrasi Publik, Fisipol Universitas Mulawarman Email: [email protected] Masalah Utama Permasalahan penggunaan bahan bakar minyak...

Efektivitas Penggunaan Token Ekonomi dalam Meningkatkan Kedisiplinan Sholat pada Anak 

Efektivitas Penggunaan Token Ekonomi dalam Meningkatkan Kedisiplinan Sholat pada Anak 

Editor Redaksi
19 Juli 2024
0

Ahmad Rasul Mahbubi 1)  Osinta Eka Febianti 2)  Muhammad Jamaluddin3) 1)Psikologi, Fakultas Psikologi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.