Oleh: Muhammad Gramsci Al Hashemi
JurnalPost.com – Ketika kita membicarakan keadilan dalam konteks sistem hukum pidana, tidak cukup hanya menilai seberapa berat hukuman dijatuhkan. Keadilan sejati adalah soal bagaimana negara memperlakukan semua warganya—terutama mereka yang paling rentan—secara adil dan manusiawi. Di sinilah perbandingan antara sistem peradilan pidana Indonesia dan negara-negara Nordik menjadi penting, terutama dalam hal perlakuan terhadap kelompok marginal.
Kelompok marginal yang dimaksud meliputi anak-anak, perempuan korban kekerasan, penyandang disabilitas, minoritas agama dan etnis, serta masyarakat miskin. Mereka adalah golongan yang paling sering mengalami ketimpangan dalam akses terhadap keadilan. Sayangnya, sistem hukum di Indonesia belum sepenuhnya mampu melindungi hak-hak mereka secara optimal.
Sistem Peradilan Indonesia: Retributif dan Formalistik
Indonesia menganut paradigma hukum pidana yang bersifat retributif, artinya berorientasi pada pembalasan atas perbuatan melawan hukum. Dalam banyak kasus, fokus utama sistem bukanlah pada pemulihan kondisi korban atau reintegrasi pelaku ke masyarakat, melainkan pada seberapa berat hukuman yang bisa diberikan.
Hal ini berdampak besar bagi kelompok marginal. Banyak dari mereka yang justru menjadi korban dari sistem hukum itu sendiri. Misalnya, kasus seorang pria miskin yang dihukum karena mencuri nasi untuk keluarganya—tanpa mempertimbangkan alasan ekonomi dan sosial yang melatarbelakanginya. Ia tidak mendapatkan bantuan hukum yang memadai dan dihukum penjara melalui proses singkat yang mengabaikan keadilan substantif.
Meski sudah ada payung hukum seperti UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pelaksanaannya di lapangan masih minim. Keterbatasan sumber daya, rendahnya kualitas bantuan hukum negara, serta belum menyeluruhnya pelatihan aparat penegak hukum membuat kelompok marginal tetap terpinggirkan.
Negara Nordik: Model Keadilan yang Restoratif dan Rehabilitatif
Berbeda jauh dengan Indonesia, negara-negara Nordik seperti Norwegia, Swedia, Finlandia, dan Denmark menerapkan pendekatan restoratif dan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidananya. Fokus utamanya adalah memulihkan kerugian yang terjadi akibat tindak pidana, baik bagi korban maupun pelaku, serta menghindari kerusakan sosial yang lebih luas.
Dalam sistem ini, pelaku dari kelompok marginal tidak langsung dihukum penjara. Sebaliknya, negara akan menilai kondisi sosialnya terlebih dahulu. Apakah tindakan tersebut dilakukan karena keterpaksaan ekonomi? Apakah pelaku membutuhkan bantuan sosial, bukan hukuman? Jika iya, maka opsi seperti diversi, kerja sosial, rehabilitasi, atau pendidikan keterampilan akan dipilih sebagai alternatif hukuman.
Tak hanya itu, bantuan hukum di negara Nordik merupakan bagian dari hak asasi yang dijamin negara. Setiap individu, tanpa kecuali, akan mendapat pendampingan hukum sejak awal, dengan kualitas yang tinggi dan profesional.
Perbandingan Praktis
| Aspek | Indonesia | Negara Nordik |
| Paradigma hukum | Retributif | Restoratif & rehabilitatif |
| Perlindungan marginal | Formal, minim perhatian khusus | Adaptif & responsif |
| Diversi | Terbatas pada anak | Luas, termasuk dewasa |
| Bantuan hukum | Terbatas & tidak merata | Wajib & berkualitas tinggi |
| Fokus hukuman | Penjara | Pemulihan sosial & ekonomi |
Mengapa Indonesia Perlu Belajar dari Nordik?
Bukan berarti Indonesia harus menyalin habis sistem Nordik. Namun, nilai-nilai dasarnya—seperti keadilan sosial, pemulihan martabat manusia, dan reintegrasi pelaku ke masyarakat—sangat relevan dengan prinsip Pancasila, terutama sila kedua dan kelima.
Nilai-nilai lokal seperti gotong royong, musyawarah, dan rekonsiliasi sudah lama hidup di tengah masyarakat kita. Jika digabungkan dengan pendekatan keadilan restoratif, Indonesia dapat membangun sistem peradilan yang jauh lebih manusiawi dan adil, khususnya bagi kelompok yang selama ini terlupakan oleh hukum.
Tentu ada tantangan: keterbatasan anggaran, perlawanan budaya hukum yang masih “keras”, hingga minimnya pelatihan aparat. Namun, peluang reformasi hukum saat ini terbuka lebar, apalagi dengan semakin kuatnya tekanan publik dan internasional terhadap pentingnya hak asasi manusia dan keadilan sosial.



