• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Peran Putusan Sela dan Putusan Akhir dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum yang Berkeadilan

Editor Redaksi
25 Mei 2026
in Kolom Opini
Gambar : Pexels.com

JurnalPost.com – Putusan dalam bahasa Belanda disebut vonnis atau al-qadlau dalam bahasa Arab, merupakan output peradilan yang lahir karena adanya dua pihak yang berlawanan dalam suatu perkara, yaitu penggugat dan tergugat. Putusan merupakan produk peradilan yang sesungguhnya (jurisdictio contentiosa), yang selalu memuat perintah dari pengadilan kepada pihak yang kalah untuk melakukan sesuatu. Dalam diktum putusan, sifatnya dapat berupa condemnatoir (menghukum) ataupun constitutoir (menciptakan keadaan hukum baru). Apabila perintah pengadilan tersebut tidak dilaksanakan secara sukarela, maka dapat dilaksanakan secara paksa melalui eksekusi (Raihan A. Rasyid, 1998).

Menurut penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, putusan adalah keputusan pengadilan atas perkara gugatan yang didasarkan pada adanya suatu sengketa. Hal ini berbeda dengan penetapan yang dijatuhkan hakim dalam perkara permohonan, di mana kekuatan penetapannya bersifat deklaratif. Putusan dijatuhkan apabila perkara mengandung sengketa dan para pihak saling mempertahankan hak masing-masing. Oleh karena itu, perkara diperiksa secara contradictoir (timbal balik), sehingga putusannya bersifat condemnatoir, yaitu menghukum pihak yang kalah.

Sifat Putusan

1. Putusan Deklaratif

Putusan deklaratif adalah putusan yang isinya menerangkan atau menyatakan suatu keadaan hukum sebagai sesuatu yang sah.

2. Putusan Konstitutif

Putusan konstitutif adalah putusan yang menimbulkan atau menghapus suatu keadaan hukum baru dan tidak memerlukan pelaksanaan secara paksa.

3. Putusan Condemnatoir

Putusan condemnatoir adalah putusan yang menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi suatu prestasi yang ditetapkan oleh majelis hakim.

4. Putusan Contradictoir

Putusan contradictoir adalah putusan yang dijatuhkan ketika tergugat hadir dalam persidangan.

5. Putusan Verstek

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan ketika tergugat tidak pernah hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Dalam keadaan tersebut, gugatan dapat dikabulkan tanpa kehadiran tergugat, kecuali apabila gugatan melawan hak atau tidak beralasan. Putusan verstek pada prinsipnya bertujuan merealisasikan asas audi et alteram partem (Ahmad Mujahidin, 2010).

Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) HIR dan Pasal 196 RBg, isi putusan dibedakan menjadi dua, yaitu putusan sela dan putusan akhir.

Keberadaan Putusan Sela sebagai Instrumen Keadilan Progresif

Putusan sela (interim measure) adalah putusan hakim yang dijatuhkan sebelum putusan akhir guna mempermudah pemeriksaan perkara, baik dalam perkara perdata maupun pidana. Putusan sela diucapkan dalam persidangan dan menjadi bagian dari berita acara persidangan.

Jenis Putusan Sela

  • Putusan Preparatoir
  • Putusan Interlocutoir
  • Putusan Insidentil
  • Putusan Provisionil

Putusan sela dalam peradilan agama merupakan wujud fungsi perlindungan hukum yang bersifat segera dan nondiskriminatif. Secara teoretis, putusan ini memang tidak mengakhiri perkara, tetapi secara substansial berfungsi sebagai penengah bagi perlindungan hak-hak pihak yang rentan, terutama perempuan dan anak dalam sengketa keluarga.

Menurut saya, keberanian hakim dalam menjatuhkan putusan sela, seperti penetapan nafkah sementara atau sita jaminan terhadap harta bersama, mencerminkan adanya pergeseran paradigma dari sekadar kepatuhan terhadap prosedur formal menuju penegakan keadilan substantif. Tanpa optimalisasi putusan sela, proses persidangan yang panjang berisiko melanggengkan ketidakadilan karena kebutuhan dasar para pihak yang bersengketa terabaikan selama menunggu putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.

Putusan Akhir: Antara Kepastian Hukum dan Tantangan Eksekusi

Putusan akhir adalah putusan yang menyelesaikan pokok perkara secara tuntas dan mengakhiri pemeriksaan di tingkat persidangan. Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim setelah melalui seluruh tahapan pembuktian, penyampaian kesimpulan, dan musyawarah hakim.

Karakteristik Putusan Akhir

  • Mengakhiri sengketa
  • Berkekuatan hukum tetap (inkracht)
  • Bersifat eksekutorial, khususnya untuk putusan condemnatoir

Jenis Putusan Akhir

  • Putusan Deklaratoir
  • Putusan Konstitutif
  • Putusan Condemnatoir

Putusan akhir di Pengadilan Agama memegang peranan penting sebagai puncak dari seluruh proses litigasi yang tidak hanya berlandaskan pada hukum positif, tetapi juga nilai-nilai syariah. Menurut saya, dinamisme hakim dalam menggunakan hak ex officio pada putusan akhir, khususnya dalam menetapkan hak-hak istri pasca perceraian tanpa harus diminta terlebih dahulu, merupakan terobosan hukum yang patut diapresiasi karena mampu mengurangi ketimpangan posisi tawar para pihak.

Namun demikian, tantangan besar yang masih dihadapi adalah efektivitas pelaksanaan putusan tersebut. Putusan akhir yang komprehensif sekalipun akan kehilangan makna apabila hanya berhenti sebagai dokumen tanpa adanya daya paksa yang nyata. Oleh karena itu, sinergi antara kualitas pertimbangan hukum dalam putusan akhir dengan mekanisme eksekusi yang efektif menjadi syarat mutlak demi terwujudnya kemanfaatan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.


Penulis: Agna Defina Nur Zahra
Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

thumb

MEMPERBARUI JANJI KEBANGSAAN

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

Oleh: Raja Oloan Tumanggor Dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara Jakarta; Alumnus Westfaelische Wilhelms-Universitaet Muenster, Jerman JurnalPost.com - Setiap 17 Agustus...

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Editor Redaksi
10 Agustus 2026
0

Oleh: Filha Fasha Gunawan Afiliasi: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) JurnalPost.com - Di era layar lipat dan media sosial yang serba...

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Editor Redaksi
8 Agustus 2026
0

Penulis : Ghazi Muhammad Syarief Afiliasi : Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu? Timeline...

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Editor Redaksi
5 Agustus 2026
0

Oleh: Christine Margareta Ratupayung Surbakti, Emanuel De Lura, dan Laila Meiliyandrie Indah Wardani Mahasiswa Fakultas Psikologi, Universitas Mercu Buana JurnalPost.com...

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre   

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre  

Editor Redaksi
4 Agustus 2026
0

SUMBER FOTO;https://iep.utm.edu/sartre-ex/https://www.primevideo.com/-/id/detail/0J7Y9UVDPJYTG6TM5CJB3KQAA7 Penulis: Rahma Ramadhani Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Kontak: @realrahma1910 (instagram) Pernahkah kamu merasa...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.