JurnalPost.com – Peran kampanye politik memiliki signifikansi besar dalam menggerakkan partisipasi masyarakat menjelang Pemilu 2024. Lebih dari sekadar memengaruhi preferensi pemilih, kampanye politik dapat bertransformasi menjadi narasi yang memanfaatkan isu SARA untuk merugikan lawan politik, terutama dengan kemudahan penyebaran melalui media sosial. Pada Pemilu Serentak 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menawarkan sembilan metode kampanye, namun hanya debat capres yang berhasil mencuri perhatian publik. Di sisi lain, caleg lebih cenderung menggunakan kampanye door to door, dan sejumlah fasilitas APK yang disediakan oleh negara melalui KPU tidak dimanfaatkan secara optimal oleh caleg dan calon anggota DPD.
Dinamika politik uang telah berkembang dari sekadar pemberian uang dan barang menjadi penawaran asuransi kesehatan dan voucher umroh. Sementara itu, praktik politik masih mengandalkan peran birokrasi dalam menggalang dukungan, menyebabkan pelanggaran terhadap netralitas ASN dan pejabat negara yang tetap menjadi perhatian Bawaslu RI. Dalam menghadapi Pemilu 2024, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, dalam perannya sebagai koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, telah melakukan persiapan teknis untuk mencegah pelanggaran kampanye.
Dalam konteks ini, kampanye politik memegang peran vital dalam mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pemilihan umum. Selain menjadi sarana untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja calon, kampanye politik juga merupakan alat komunikasi antara calon dan pemilih. Meskipun demikian, perlu diakui bahwa kampanye politik juga dapat menjadi wadah untuk praktik politik uang dan politik identitas, yang berpotensi merusak kualitas demokrasi. Oleh karena itu, peran Bawaslu dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran dalam kampanye politik memiliki relevansi penting untuk memastikan bahwa proses kampanye berjalan dengan integritas, keadilan, dan kejujuran.
Selain itu, kampanye politik juga harus diarahkan untuk meningkatkan literasi politik masyarakat. Dengan literasi politik yang baik, masyarakat dapat membuat pilihan yang berdasarkan pada pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang visi, misi, dan program kerja dari calon, bukan berdasarkan iming-iming politik uang atau identitas. Dalam konteks Pemilu 2024, kampanye politik juga harus diarahkan untuk mempromosikan pentingnya pemilu serentak. Pemilu serentak merupakan pengalaman elektoral yang baru bagi Indonesia, dan kampanye politik dapat menjadi alat yang efektif untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemilu serentak dan bagaimana cara berpartisipasi di dalamnya.
Kampanye politik memainkan peran penting dalam menggerakkan masyarakat menjelang Pemilu 2024. Kampanye politik bukan hanya tentang mempengaruhi pilihan pemilih, tetapi juga berubah menjadi narasi-narasi yang membawa SARA untuk menjatuhkan lawan politik. Narasi-narasi tersebut menjadi mudah untuk menyebar dengan dukungan media sosial. Pada Pemilu Serentak 2019, terdapat 9 metode kampanye yang ditawarkan oleh KPU, namun hanya debat capres yang berhasil menyita perhatian masyarakat. Sementara itu, caleg lebih suka untuk melakukan kampanye door to door, bahkan fasilitasi APK yang disediakan negara melalui KPU banyak yang tidak dimanfaatkan oleh caleg dan calon anggota DPD.
Dalam menghadapi Pemilu 2024, peran kampanye politik sangat penting untuk menggerakkan partisipasi masyarakat. Meskipun menjadi sarana penting dalam menyampaikan visi dan misi calon, kampanye politik juga membawa risiko praktik politik uang dan politik identitas yang dapat merugikan kualitas demokrasi. Keterlibatan Bawaslu dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran kampanye adalah kunci untuk memastikan integritas, keadilan, dan kejujuran dalam proses pemilu.
Pentingnya peningkatan literasi politik masyarakat tidak dapat diabaikan, sehingga pemilih dapat membuat keputusan berdasarkan pengetahuan daripada terpengaruh oleh rayuan politik uang atau identitas. Kampanye politik juga harus difokuskan pada pemahaman pentingnya pemilu serentak, sebagai pengalaman elektoral baru bagi Indonesia. Di samping itu, peran politik hukum melalui regulasi dan kebijakan menjadi landasan penting pemilu yang adil, transparan, dan inklusif.
Kesinambungan pemilihan umum yang berkualitas memerlukan kolaborasi multipihak, komitmen terhadap prinsip demokrasi, dan peningkatan dalam mengatasi tantangan politik uang serta diskriminasi dalam regulasi. Dengan masyarakat yang lebih teredukasi, pengawasan ketat dari Bawaslu, dan regulasi yang memadai, Indonesia dapat menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilu di masa depan.
Oleh: Alya Nur Agustine, Mahasiswa semester 1 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Ilmu Komunikasi.



