Kuswan Hadji, S.H.,M.H. , Gilang Mafliano Rachmatshah, Mohammad Arya Dharmaputra, Rafli Akbar Rafsanjani, Aldi Rizal Syahputra, Muhammad Yuda Ayodya Musyaffa, Dida Oktavian, Ahimsa Fadhil Saputra
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar
[email protected], [email protected], [email protected],
[email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected]
JurnalPost.com – Hukum tata negara adalah ilmu yang mengkaji aspek hukum yang membentuk dan yang dibentuk oleh negara. Masing-masing ahli memiliki pengertian berbeda-beda tentang hukum tata negara. Bagi para ahli, hukum tata negara adalah sistem yang berkaitan dengan pola hidup, pola nilai, dan pola pikir suatu masyarakat yang berdaulat. Hukum tata negara juga merupakan hukum yang mengatur mengenai pemerintahan dan bentuk negara, yang memberikan kejelasan mengenai masyarakat hukum atas atau bawahan, beserta tingkatannya berdasarkan lingkungan dan wilayah masyarakat itu sendiri. Peranan hukum tata negara dalam pembentukan masyarakat yang berdaulat adalah sebagai pedoman atau tolak ukur bernegara yang benar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum tata negara juga berfungsi untuk menentukan apa saja lembaga yang akan dibutuhkan didalam ruang lingkup negara, serta apa saja peran dan fungsinya, hubungan antar lembaga, serta menjelaskan hubungannya dengan individu masyarakat didalam sebuah negara. Berbicara tentang negara selalu terkait dengan strategi masyarakat sebagai warga negara dalam mempertahankan harga diri sebagai bangsa. Hukum tata negara adalah upaya untuk melindungi kedaulatan rakyat sebagai elemen utama sebuah negara demokrasi.
Hukum tata negara mempengaruhi pola hidup masyarakat melalui berbagai cara. Sebagai contoh, hukum tata negara mengatur mengenai pemerintahan dan bentuk negara, yang memberikan kejelasan mengenai masyarakat hukum atas atau bawahan, beserta tingkatannya berdasarkan lingkungan dan wilayah masyarakat itu sendiri. Hukum tata negara juga berfungsi untuk menentukan apa saja lembaga yang akan dibutuhkan didalam ruang lingkup negara, serta apa saja peran dan fungsinya, hubungan antar lembaga, serta menjelaskan hubungannya dengan individu masyarakat didalam sebuah negara. Peranan hukum tata negara dalam pembentukan masyarakat yang berdaulat adalah sebagai pedoman atau tolak ukur bernegara yang benar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum tata negara juga berfungsi untuk melindungi kedaulatan rakyat sebagai elemen utama sebuah negara demokrasi. Hukum tata negara juga mempengaruhi pola hidup masyarakat dengan membentuk aturan yang adil bagi kehidupan masyarakat sebagaimana yang diimpikan. Hukum tata negara merupakan sistem yang berkaitan dengan pola hidup, pola nilai, dan pola pikir suatu masyarakat yang
berdaulat. Dalam penerbitan kebijakan baru dalam kondisi darurat, kebijakan yang dikeluarkan dibarengi dengan sanksi sanksi pidana dan denda bagi masyarakat, yang menjadi pedoman atau tolak ukur bernegara yang benar. Hukum tata negara juga mengatur mengenai pembagian kekuasaan dalam negara, yang merupakan asas yang mensyaratkan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif setara dan saling mengawasi. Berbicara mengenai negara selalu terkait dengan strategi masyarakat sebagai warga negara dalam mempertahankan harga diri sebagai bangsa. Hukum tata negara adalah upaya untuk melindungi kedaulatan rakyat sebagai elemen utama sebuah negara demokrasi.
Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur mengenai pemerintahan dan bentuk negara, yang memberikan kejelasan mengenai hubungan antara tingkat-tingkat dalam pemerintahan. Menurutscholten hukum tata negara ialah hukum yang keberadaannya berfungsi mengatur organisasi-organisasi dalam sebuah negara. Menurut maurice duverger hukum tata negara yaitu cabang hukum publik yang bertujuan mengatur lembaga negara dan fungsi-fungsi politiknya. Peran hukum tata negara dalam pembentukan masyarakat yang berdaulat adalah hal yang penting untuk membuat suatu aturan dan pemerintah yang teratur dan transparan. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan pengaturan dan pemahaman tentang organisasi negara, hak dan kewajiban sebagai warga negara, dan pedoman strategi masyarakat dalam mempertahankan harga diri sebagai bangsa. Hukum tata negara juga berfungsi untuk menentukan apa saja lembaga yang akan dibutuhkan dalam ruang lingkup negara, serta apa saja peran dan fungsinya, hubungan antar lembaga serta menjelaskan hubungannya dengan individu masyarakat didalam sebuah negara. Pengujian ketetapan MPR dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 75/PUU-XII/2014 merupakan contoh pengujian hukum tata negara yang melindungi kedaulatan rakyat sebagai elemen utama sebuah negara demokrasi. Dalam masyarakat dan negara, hukum tata negara merupakan sebuah hukum yang mengatur mengenai masyarakat baik dari kalangan atas maupun bawah, berdasarkan tempat tinggalnya saat itu.
Sistem pemilihan umum adalah salah satu aspek dari hukum tata negara yang penting dalam pembentukan masyarakat yang berdaulat. Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk mencapai keinginan rakyat. Sistem pemilihan umum harus disesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang sedang terjadi, seperti pandemi Covid-19 yang membutuhkan perangkat peraturan hukum yang bisa menjamin masyarakat bisa hidup dengan baik ditengah-tengah pandemi. Peran Hukum Tata Negara dalam pembentukan masyarakat yang berdaulat sangat penting. Hukum Tata Negara, juga dikenal sebagai konstitusi, adalah seperangkat aturan dan prinsip-prinsip yang mengatur organisasi, fungsi, dan hubungan antara lembaga-lembaga pemerintahan, serta hak dan kewajiban warga negara. Berikut beberapa peran Hukum Tata Negara dalam membentuk masyarakat yang berdaulat:
1. Menjamin kedaulatan rakyat: Hukum Tata Negara menegaskan bahwa kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat. Ini berarti bahwa rakyat memiliki hak untuk ikut serta dalam proses pembentukan kebijakan melalui pemilihan umum dan partisipasi politik lainnya. Hukum Tata Negara menyediakan kerangka hukum yang melindungi hak-hak politik dan kemerdekaan individu warga negara.
2. Membatasi kekuasaan pemerintah: Hukum Tata Negara menetapkan batasan-batasan yang jelas terhadap kekuasaan pemerintah. Ini dilakukan melalui pembagian kekuasaan antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta melalui prinsip checks and balances. Dengan adanya batasan-batasan ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.
3. Melindungi hak asasi manusia: Hukum Tata Negara sering kali mencantumkan deklarasi atau piagam hak-hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi oleh negara. Ini termasuk hak-hak seperti kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, hak atas properti, hak atas perlindungan hukum, dan hak-hak lainnya. Melalui Hukum Tata Negara, hak-hak ini dijamin dan dijaga agar tidak dilanggar oleh pemerintah atau pihak lain.
4. Menyediakan stabilitas hukum: Hukum Tata Negara menyediakan kerangka hukum yang stabil dan dapat diprediksi bagi masyarakat. Hal ini penting untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan, serta memfasilitasi kegiatan ekonomi dan investasi. Masyarakat yang berdaulat memerlukan kepastian hukum agar dapat berpartisipasi dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi.
5. Mewujudkan prinsip pemerintahan yang baik: Hukum Tata Negara sering kali mengandung prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan penegakan hukum yang adil. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk mencegah korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan, serta meningkatkan kualitas pemerintahan.
Dalam keseluruhan, Hukum Tata Negara memainkan peran kunci dalam membentuk masyarakat yang berdaulat dengan memastikan bahwa pemerintah beroperasi dalam batas- batas yang ditentukan oleh hukum, dan warga negara memiliki hak dan kebebasan yang dijamin oleh konstitusi.
Asas Hukum Tata Negara Indonesia
1. Asas Pancasila
Asas Pancasila adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan negara Indonesia. Lima asas penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin, dan keadilan sosial.Pancasila juga merupakan sumber hukum materiil dalam bidang hukum, memastikan bahwa peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila
Bangsa indonesia telah menetapkan falsafah/ asas dasar negara adalah pancasila yang artinya setiap tindakan/perbuatan baik tindakan pemerintah maupun perbuatan rakyat harus sesuai dengan ajaran pancasila. Dalam bidang hukum, Pancasila merupakan sumber hukum materiil, sehingga setiap isi peraturan perundangan-undangan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yang terkandung dalam pancasila. Undang-undang dasar 1945 merupakan landasan konstitusional daripada negara republik indonesia. Perubahan undang-undang dasar 1945 mengandung empat pokok-pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum bangsa indonesia yang mendasari hukum dasar negara baik hukum yang tertulis dan hukum tidak tertulis.
2. Asas Negara Hukum
Asas dasar hukum adalah prinsip-prinsip fundamental yang menjadi landasan bagi sistem hukum. Setelah UUD 1945 diamandemen, maka telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 bahwa ” Negara Indonesia adalah negara hukum dimana sebelumnya hanya tersirat dan diatur dalam penjelasan UUD 1945″. Atas ketentuan yang tegas diatas maka setiap sikap kebijakan dan tindakan perbuatan alat negara berikut seluruh rakyat harus berdasarkan dan sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian semua pejabat/alat- alat negara tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya.
3. Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Asas kedaulatan rakyat dan demokrasi adalah prinsip-prinsip yang mendasari sistem pemerintahan Indonesia. Kedaulatan rakyat menunjukkan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, yang diwujudkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara.Dengan demikian, asas kedaulatan rakyat dan demokrasi merupakan landasan utama bagi sistem pemerintahan Indonesia, memastikan bahwa kekuasaan dan keputusan pemerintah selaras dengan kepentingan dan kehendak rakyat.
Kedaulatan artinya kekuasaan atau kewenangan yang tertinggi dalam suatu wilayah. Kedaulatan rakyat artinya kekuasaan itu ada ditangan rakyat. Sehingga dalam pemerintah melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan keinginan rakyat. Pasal 1 ayat 2 undang-undang dasar 1945 berbunyi : ” Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD “. Rumusan ini secara tegas bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat yang diatur dalam UUD 1945. UUD 1945 menjadi dasar dalam pelaksanaan suatu kedaulatan rakyat tersebut baik wewenang tugas dan fungsinya ditentukan oleh UUD 1945.
4. Asas Negara Kesatuan
Asas Negara Kesatuan adalah prinsip yang digunakan untuk mempersatukan banyak orang dalam satu tujuan dengan pedoman UUD 1945. Asas ini berperan penting dalam menciptakan persatuan serta kesatuan seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip ini menunjukkan supremasi parlemen pusat dan kesatuan kekuasaan di tingkat nasional, memastikan bahwa negara beroperasi sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak terpecah-pecah.
Pada dasarnya negara kesatuan dideklarasikan pada saat menyatakan/ memproklamirkan kemerdekaan oleh para pendiri negara dengan menyatakan seluruh wilayah sebagai bagian dari satu negara. Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyatakan ” Negara Indonesia sebagai suatu negara kesatuan yang berbentuk republik”. Negara kesatuan adalah negara kekuasaan tertinggi atas semua urusan negara ada ditangan pemerintah pusat atau pemegang kekuasaaan tertinggi dalam negara ialah pemerintah pusat.
5. Asas Pembagian kekuasaan dalam check and balances
Asas pembagian kekuasaan dalam sistem Check and Balances adalah prinsip yang mendasari agar demokrasi dan negara hukum dapat berjalan dengan baik. Prinsip ini mengacu pada teori Montesquieu yang membagi kekuasaan negara menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dengan tujuan mencegah pemusatan kekuasaan yang dapat mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan.
Pengertian pembagian kekuasaan adalah berbeda dari pemisahan kekuasaan. Pemisahaan kekuasaan berarti bahwa kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian seperti dikemukaan oleh : John Locke yaitu Kekuasaan legislatif,Kekuasaan eksekutif,Kekuasaan federatif. Sedangkan Montesquieu mengemukakan bahwa setiap negara terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu trias politica, eksekutif ,legislatif,yudikatif. Dari ketiga kekuasaan itu masing-masing terpisah satu sama lainnya baik mengenai orang nya maupun fungsinya

